JAKARTA, Checkbind.com – Kericuhan mewarnai proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Akibat insiden ini, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap puluhan orang. Mereka menengarai para pelaku ini berperan sebagai provokator di lokasi kejadian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan 69 orang. Jumlah tersebut berpotensi terus bertambah seiring dengan pendalaman kasus.
“Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis. Budi menjelaskan bahwa polisi menduga kuat puluhan orang yang kini mereka amankan tersebut terlibat dalam upaya menghalang-halangi pelaksanaan putusan pengadilan. Putusan itu terkait eksekusi lahan Hotel Sultan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi pelaksanaan putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak tanpa terkecuali. Oleh karena itu, aparat kepolisian tidak tinggal diam ketika melihat adanya perlawanan yang mengganggu jalannya proses eksekusi.
“Masyarakat yang mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan, ini bukan hanya melanggar hukum. Tindakan ini juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur,” tegas Budi dengan nada tegas. Prinsip hukum ini menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar. Putusan itu juga mengikat seluruh pihak yang terkait. Maka dari itu, tidak ada pihak yang dapat menggugatnya lagi.
Tak hanya itu, Budi juga memastikan bahwa proses eksekusi yang dilakukan aparat dan juru sita telah melalui tahapan serta prosedur yang berlaku. Seluruh rangkaian tindakan di lapangan sudah terencana dengan matang. Aparat tidak melakukan tindakan secara serampangan.
“Di mana putusan pengadilan dianggap paling benar dan mengikat,” kata Budi. Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan publik mengenai keabsahan tindakan aparat di lokasi eksekusi.
Sementara itu, Budi juga menyoroti profesionalisme petugas yang bertugas di lapangan. Seluruh tindakan aparat keamanan sudah berjalan secara profesional. Tindakan tersebut juga proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk ditekankan mengingat situasi di lokasi eksekusi sempat memanas akibat perlawanan dari massa simpatisan.
“Proses eksekusi ini melalui tahapan-tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Budi di hadapan awak media. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa aparat tidak bertindak di luar koridor hukum. Meskipun menghadapi situasi yang cukup sulit di lapangan, aparat tetap berada dalam koridor hukum.
Seperti diketahui, proses eksekusi lahan Hotel Sultan memang tidak berjalan mulus. Kericuhan pecah setelah massa simpatisan melakukan perlawanan terhadap aparat yang tengah menjalankan tugas. Bahkan, situasi semakin memanas ketika massa nekat melempari petugas dengan berbagai benda keras. Massa melempar batu, botol air mineral, hingga bambu runcing yang membahayakan keselamatan petugas.
Menghadapi serangan tersebut, aparat keamanan terpaksa mengerahkan water cannon. Mereka menggunakan water cannon untuk mengendalikan situasi dan membubarkan massa yang semakin brutal. Penggunaan water cannon ini dinilai sebagai langkah terakhir. Sebab, upaya persuasif tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Eksekusi Hotel Sultan: Puncak Sengketa Panjang yang Tak Kunjung Usai
Eksekusi lahan kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) terjadi pada Kamis (18/6/2026). Peristiwa ini menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Konflik ini sebenarnya sudah berlangsung bertahun-tahun. Konflik ini melibatkan berbagai kepentingan yang saling bertentangan di antara kedua belah pihak.
Perselisihan bermula dari status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan sejak puluhan tahun lalu. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir masa berlakunya. Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak memperpanjang HGB tersebut.
Dengan demikian, pemerintah menilai pengelolaan lahan tersebut kembali menjadi aset negara. Negara harus mengelola lahan itu untuk kepentingan publik. Pemerintah kemudian menggunakan posisi ini sebagai dasar hukum untuk mengambil alih kembali lahan yang selama ini Hotel Sultan tempati.
Di sisi lain, PT Indobuildco mengeklaim masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan. Klaim ini berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053. Klaim ini tentu saja bertolak belakang dengan pendapat pemerintah. Perbedaan tafsir mengenai status lahan itu kemudian memicu perdebatan sengit di meja hijau. Kedua belah pihak saling mengajukan gugatan hukum.
Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua lembaga mengambil langkah ini setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan teguran atau aanmaning. Pengadilan sebelumnya telah memberikan teguran tersebut. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Pengadilan menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026. Penetapan ini menjadi tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat menggugat putusan tersebut.
Surat pemberitahuan eksekusi juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026. Surat tersebut memberikan waktu yang cukup bagi pihak tergugat untuk mempersiapkan diri. Pemerintah menegaskan bahwa eksekusi bertujuan mengambil kembali penguasaan atas aset negara di kawasan GBK. Kawasan ini memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional.
Sementara itu, PT Indobuildco menilai sengketa yang terjadi hanya menyangkut tanah. Sengketa ini tidak menyangkut bangunan maupun kegiatan usaha Hotel Sultan. Oleh karena itu, pihaknya meminta pengadilan menyelesaikan sengketa ini melalui mekanisme hukum yang menjamin hak para pekerja. Pihaknya juga meminta jaminan bagi hak penyewa dan pihak ketiga lainnya yang memiliki kepentingan di dalam kompleks hotel tersebut.
Meskipun demikian, pemerintah tetap pada pendiriannya. Pemerintah dan aparat wajib melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kini, setelah aparat mengeksekusi lahan dan menangkap puluhan orang, kita memasuki babak baru dari sengketa lahan Hotel Sultan. Fase ini menjadi lebih krusial dan penuh dinamika. Masyarakat tentu berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan. Proses hukum juga tidak boleh mengorbankan kepentingan pihak manapun yang sah menurut hukum.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



