Akal-Akalan Laporan Pupuk Subsidi di Batang Hari: Petani Diperas, Negara Rugi Rp 2,66 M

Diposting pada 0 views

Checkbind.com – Kejaksaan Negeri Batang Hari membongkar skandal korupsi besar. Pihak kejaksaan menetapkan DS selaku Direktur CV CY sebagai tersangka utama. DS mengendalikan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022. Ulah curang pengusaha ini merugikan keuangan negara hingga Rp 2,66 miliar.

Jaksa menerbitkan surat penetapan tersangka pada Selasa (27/10/2026). Surat penetapan tersebut berkeabsahan Nomor TAP-1/L.5.11/Fd.2/10/2026. Setelah menyelesaikan pemeriksaan, jaksa penyidik langsung menyeret DS ke sel tahanan. Pihak kejaksaan memenjarakan DS selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Muara Bulian.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan masa penahanan sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026. Langkah tegas ini memuluskan proses penanganan hukum lebih lanjut. Tim kejaksaan terus menggali bukti tambahan pendukung perkara.

Kasus heboh ini menyoroti dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Pihak penyalur menyasar jaringan pengecer di Kabupaten Batang Hari. Ulah para pelaku sangat memukul nasib para petani lokal.

Penyidik menemukan indikasi penjualan pupuk melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Pelaku sengaja mengabaikan patokan harga resmi dari pemerintah. Selain itu, tersangka memalsukan laporan pertanggungjawaban penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Kepala Kejari Batang Hari menyampaikan rincian kerugian negara secara rinci. Kepala Seksi Intelijen Michael YP Tampubolon mendampingi Kepala Seksi Pidsus Billie C. Sitompul dalam keterangan pers. Mereka menegaskan bahwa nilai kerugian negara menembus miliaran rupiah. Inspektorat Daerah Batang Hari menghitung total nilai kerugian tersebut secara akurat.

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp2.668.687.500,” tegas Michael pada Selasa (27/10/2026). Angka ini berdasar pada Laporan Hasil Perhitungan Inspektorat Daerah Batang Hari. Dokumen Nomor 700/017/ITDA tersebut terbit pada tanggal 17 Juli 2026.

Lantas, bagaimana modus operandi dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini terjadi?

Hasil penyidikan membongkar bahwa penyimpangan berjalan selama periode 2019 hingga 2022. Aksi terstruktur ini terus berlangsung selama empat tahun berturut-turut.

Dalam kurun waktu tersebut, DS memimpin operasional penyaluran pupuk CV CY. DS mengendalikan alur barang melalui seorang perantara berinisial M. Kemudian, M meneruskan pasokan pupuk ke sejumlah pengecer di Batang Hari.

Penyidik menduga pelaku menjual pupuk dengan harga melambung tinggi. Nilai penjualan tersebut menembus batas HET pemerintah. Padahal, pemerintah merancang program pupuk bersubsidi untuk membantu petani. Program ini bertujuan meringankan beban modal pertanian dengan harga terjangkau.

Selain mematok harga tinggi, penyidik mengendus kecurangan dalam administrasi pertanggungjawaban. Pelaku merekayasa laporan bulanan penyaluran pupuk bersubsidi. Langkah licik ini bertujuan menutupi selisih harga keuntungan ilegal.

Dalam praktiknya, DS memerintahkan M untuk menekan para pengecer di lapangan. M menginstruksikan pengecer agar menyesuaikan laporan penyaluran pupuk. Pengecer harus mencatat harga sesuai Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).

Dokumen SPJB mencatat harga pupuk yang berada di bawah HET. Namun, pengecer sebenarnya membayar harga jauh lebih mahal di lapangan. Penyidik menemukan perbedaan besar antara dokumen resmi dan transaksi nyata.

Kejari Batang Hari sudah mengantongi empat jenis alat bukti kuat. Penyidik memanfaatkan bukti tersebut untuk menetapkan DS sebagai tersangka. Bukti hukum kini mengunci rapat posisi tersangka.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat DS dengan pasal primair. Jaksa menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru. Jeratan hukum ini berpadu dengan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Selain itu, jaksa menyiapkan sangkaan subsidair untuk memperberat hukuman. Penyidik mengenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Pihak kejaksaan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *