SEMARANG, Checkbind.com – Kabar gembira bagi para pecinta kendaraan ramah lingkungan! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan tegas menyatakan bahwa seluruh operasional kendaraan listrik berbasis baterai di wilayahnya masih dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. Beliau menyampaikan hal itu di sela-sela kesibukannya menghadiri acara Grand Opening Dealer Resmi BYD Haka Auto Cabang Semarang pada Rabu (17/6/2026) lalu.
“Kita masih konsisten menerapkan kebebasan BBNKB dan PKB untuk kendaraan listrik,” ujar Sumarno melalui keterangan tertulis yang berhasil kami himpun.
Kepastian ini tentu menjadi angin segar sekaligus penegasan komitmen pemerintah daerah terhadap ekosistem kendaraan rendah karbon. Kebijakan ini selaras dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang tertuang dalam Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026. Gubernur telah menetapkan keputusan tersebut sejak 29 Mei 2026 lalu tentang pembebasan pajak kendaraan listrik.
Sumarno menjelaskan, tren penggunaan kendaraan listrik kini kian melambung tinggi. Pemerintah melihatnya sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan jangka panjang. Biaya operasional kendaraan listrik jauh lebih irit. Penggunaan daya listrik sebagai pengganti bahan bakar minyak (BBM) juga dinilai mampu menekan emisi karbon secara signifikan. Peralihan ke kendaraan listrik bukan hanya menguntungkan kantong, tapi juga menyelamatkan bumi.
Sementara itu, President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, turut angkat bicara mengenai potensi besar Jawa Tengah. Menurutnya, Jateng merupakan wilayah super strategis. Wilayah ini menjadi koridor utama pertumbuhan ekonomi di seluruh Pulau Jawa. Provinsi ini memainkan peran krusial dalam pembangunan masa depan Indonesia. Sektor otomotif hijau menjadi salah satu fokus utamanya.
“Kami sangat yakin bahwa provinsi ini juga dapat menjadi penggerak utama pengembangan kendaraan listrik di tahun-tahun mendatang,” ungkap Eagle Zhao dengan penuh optimisme saat menerangkan potensi pasar di daerah.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mempertahankan momentum pertumbuhan positif ini. Kolaborasi yang solid antara jajaran pemerintah, pelaku industri otomotif, dan perusahaan penyedia infrastruktur menjadi kunci utama. Masyarakat setempat juga harus turut berpartisipasi aktif. Pihaknya berkomitmen penuh mendukung transformasi hijau tersebut. Mereka mengandalkan inovasi teknologi, suntikan investasi, dan penguatan jalinan kerja sama.
“Kami merasa bangga dapat melayani lebih banyak pelanggan dari Jawa Tengah. Ini semua demi mewujudkan masa depan mobilitas yang lebih berkelanjutan dan inovatif,” tambahnya.
Isu hangat sempat beredar beberapa waktu lalu. Beredar kabar bahwa seluruh operasional kendaraan listrik di Jawa Tengah bakal dikenakan pajak daerah. Namun, kekhawatiran tersebut kini sirna setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri. SE tersebut bernomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal. Insentif tersebut berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Aturan baru dari pusat ini secara otomatis membatalkan regulasi sebelumnya. Regulasi yang batal tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan lama itu sempat menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Aturan tersebut mengizinkan daerah mulai memungut pajak dari para pemilik kendaraan listrik. Tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, keputusan baru ini memastikan kebijakan fiskal tetap berpihak pada pengguna kendaraan ramah lingkungan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menuturkan kabar terbaru. Pihak daerah telah menerima SE dari Kemendagri. SE tersebut memberikan jaminan hukum yang kuat. Jaminan itu memastikan kendaraan listrik di Jateng tetap bebas pajak. Kebijakan ini konsisten seperti tahun-tahun sebelumnya. Nilai PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap di angka nol persen.
“Jadi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai itu tidak ada perubahan pengaturan dari tahun lalu. Jadi tetap nol persen pajak semua. Itu semua sudah diatur dengan surat edaran terbaru,” tegas Masrofi saat dikonfirmasi terpisah.
Kepastian hukum ini memberikan ketenangan bagi masyarakat. Masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap bisa melanjutkan rencana beralih ke kendaraan listrik. Insentif pajak nol persen ini diharapkan mampu mendongkrak minat masyarakat. Program ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menekan emisi karbon nasional.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



