Raperda Disabilitas Jatim Dibahas, DPRD dan Pemprov Dorong Kesetaraan di Dunia Kerja

Diposting pada 4 views

Checkbind.com – Kabar menggembirakan datang dari dunia ketenagakerjaan Jawa Timur! Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jatim tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjamin hak-hak penyandang disabilitas secara penuh. Wakil Ketua DPRD Sri Wahyuni memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD Jatim pada Senin (16/6/2026) untuk membahas serius Raperda ini, sementara Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, turut hadir memeriahkan agenda penting tersebut.

LANGKAH BESAR UNTUK KESETARAAN

Wakil Gubernur Emil Dardak menyampaikan pidato Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang menegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan daerah. Oleh sebab itu, penyusunan Raperda ini menjadi instrumen hukum penting sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Nah tentu mewujudkan ini tidak bisa sepenuhnya hanya melalui program-program pemerintah terutama yang bersifat charity atau bantuan tetapi harus pemberdayaan,” tegas Emil Dardak kepada para peserta paripurna.

PARADIGMA BARU: DISABILITAS SEBAGAI SUBJEK

Yang paling membanggakan, Raperda ini membawa perubahan fundamental dalam memandang penyandang disabilitas. Masyarakat tidak lagi memposisikan mereka sebagai objek atau sekadar penerima bantuan semata. Sebaliknya, semua pihak melibatkan mereka sebagai subjek pembangunan yang memiliki kesetaraan hak, kesempatan, dan kedudukan sebagai warga negara.

Sebelumnya, Pemprov Jatim memang telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2013. Namun, substansi dan pendekatannya masih mengacu pada paradigma lama yang lebih berorientasi pada pelayanan dan perlindungan sosial. Kini, semangat baru ini diwujudkan melalui revisi Perda yang akan dibahas lebih lanjut pasca penyampaian pendapat gubernur.

“Siapapun merasa menjadi bagian dari pembangunan bukan menjadi objek tapi subjek pembangunan. Nah semangat ini yang diwujudkan dengan adanya revisi Perda yang kemudian ini akan dibahas lebih lanjut pasca penyampaian pendapat gubernur,” jelas Emil Dardak dengan penuh optimisme.

DATA MENUNJUKKAN URGENSI

Jika melihat data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Jatim pada tahun 2020 mencapai 3,42 juta jiwa atau sekitar 8,41 persen dari total populasi. Sementara itu, Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mencatat bahwa jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Jatim hingga Agustus 2025 mencapai 1,86 juta jiwa.

Dengan jumlah yang cukup besar ini, Provinsi Jatim memerlukan penanganan yang intens di semua sektor. Namun, perhatian khusus tertuju pada sektor ketenagakerjaan yang menjadi tulang punggung kemandirian ekonomi.

PERUSAHAAN TELAH MEMBUKA PINTU

Emil Dardak memberikan apresiasi yang tinggi terhadap sejumlah perusahaan yang telah memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk berdaya dan menunjukkan kemampuan mereka di dunia kerja. Langkah progresif ini patut dicontoh oleh pelaku usaha lainnya.

“Begitu pula instansi pemerintah, ini juga sudah mulai untuk memberikan ruang yang lebih luas lagi bagi penyandang disabilitas. Namun memang dalam konteks ini kita ingin meningkatkan lagi partisipasi dari segenap pelaku usaha,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Emil Dardak menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan untuk bergerak lebih aktif melakukan pemetaan terhadap pelaku usaha yang dapat mewujudkan lingkungan kerja inklusif bagi disabilitas.

“Peran dari OPD yang menangani urusan ketenagakerjaan itu diminta untuk bisa lebih aktif lagi melakukan pemetaan. Bagaimana pelaku usaha ini sebenarnya bisa tetap produktif sembari memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berkarya di perusahaannya,” pungkasnya dengan penuh harapan.

MASA DEPAN CERAH UNTUK DISABILITAS

Dengan adanya Raperda ini, harapan besar muncul bagi 1,86 juta penyandang disabilitas di Jawa Timur. Mereka tidak hanya akan mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga kesempatan nyata untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya lapangan kerja yang inklusif. Kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Sektor swasta diajak untuk membuka diri lebih lebar terhadap talenta-talenta berkualitas dari kalangan disabilitas. Bukan karena rasa iba, tetapi karena pengakuan atas kapasitas dan potensi yang mereka miliki.

Sementara itu, instansi pemerintah juga terus memperluas ruang partisipasi bagi pegawai disabilitas. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan meritokrasi dan kesetaraan.

LANGKAH KONKRIT MENUJU INKLUSI

Raperda ini nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari aksesibilitas di tempat kerja, jaminan nondiskriminasi dalam proses rekrutmen, hingga penyediaan fasilitas pendukung bagi pekerja disabilitas.

Pemprov Jatim juga berencana mengembangkan program pelatihan vokasi yang mereka sesuaikan dengan kebutuhan dan potensi penyandang disabilitas. Dengan begitu, mereka memiliki keterampilan yang relevan dengan tuntutan pasar kerja.

Insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan disabilitas juga sedang dipertimbangkan sebagai salah satu strategi mendorong partisipasi dunia usaha. Langkah ini terbukti efektif di beberapa negara maju dalam meningkatkan angka penyerapan tenaga kerja disabilitas.

TANTANGAN DAN HARAPAN

Meskipun optimisme menyelimuti proses pembahasan Raperda ini, beberapa tantangan tetap harus dihadapi. Masih banyak pelaku usaha yang ragu terhadap produktivitas pekerja disabilitas. Di sisi lain, aksesibilitas infrastruktur di banyak tempat kerja masih belum ramah disabilitas.

Namun, Emil Dardak meyakini bahwa komitmen bersama dan sosialisasi yang masif akan mampu mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Pengalaman positif dari perusahaan-perusahaan yang telah lebih dulu inklusif menjadi bukti bahwa disabilitas mampu berkarya dan bersaing.

Masyarakat pun diharapkan turut serta mengawal implementasi kebijakan ini. Dukungan publik sangat penting untuk menciptakan lingkungan sosial yang menerima dan menghargai keberadaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keberagaman masyarakat.

Raperda disabilitas di Jatim menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya mewujudkan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan. Melalui regulasi ini, penyandang disabilitas tidak hanya menjadi objek perhatian, melainkan subjek yang turut menentukan arah pembangunan daerah.

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat, mimpi tentang kesetaraan di dunia kerja bagi penyandang disabilitas semakin mendekati kenyataan. Kini saatnya semua pihak bergandengan tangan membangun Jawa Timur yang lebih inklusif dan berdaya saing.

Semua mata kini tertuju pada proses pembahasan Raperda ini. Keberhasilan implementasinya akan menjadi tolok ukur keseriusan kita semua dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *