OJK Sita 41 Aset Terkait Kasus Pembiayaan Fiktif BPRS GP Senilai Rp 15,47 Miliar

Diposting pada 10 views

JAKARTA, Checkbind.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset diduga kuat terkait kasus pembiayaan fiktif Rp 15,47 miliar. Kasus ini menimpa PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah tegas ini langsung mengguncang industri perbankan syariah!

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa penyitaan ini bagian dari upaya penegakan hukum serius. OJK juga berupaya memulihkan kerugian bank atau asset recovery. Proses penyidikan saat ini masih berjalan intensif.

“Kami melakukan penyitaan aset pada 17-18 Juni 2026. Kami memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2026). Proses ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Penyidik OJK melakukan penelusuran aset secara intensif dan tidak kenal lelah. Mereka mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset. Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana perbankan. Tindakan ini merugikan negara dan nasabah.

OJK Amankan Puluhan Bidang Tanah dan Bangunan di Sumut

Penyitaan tidak main-main. OJK menyita 41 bidang tanah dan bangunan. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah strategis Sumatera Utara. Rinciannya, delapan bangunan mewah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. OJK juga menyita 29 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di wilayah yang sama. Penyidik OJK tidak berhenti di situ, mereka turut menyita dua aset di Kota Binjai. Mereka juga mengamankan dua aset lain di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

“Kami tidak bekerja sendiri. Keberhasilan ini berkat sinergi solid. OJK berkoordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ungkap Agus bangga.

Modus Pinjam Nama dan Dokumen Palsu Terbongkar!

Penyidik OJK menemukan fakta mencengangkan. Sebagian agunan pembiayaan tidak terikat sempurna. Pengikatan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Padahal instrumen ini tidak cukup mengamankan aset nasabah. Oleh karena itu, penelusuran dan penyitaan aset menjadi sangat penting. Langkah ini memastikan efektivitas penegakan hukum. OJK juga memaksimalkan pemulihan aset negara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah. Kasus terjadi di BPRS GP (Gebu Prima). OJK mencabut izin usaha bank tersebut pada 17 April 2025. Penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. Pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, Direktur Utama BPRS GP berinisial IP bertindak curang. Pengguna dana akhir atau end user berinisial MIL turut terlibat. Keduanya melakukan pencatatan palsu. Mereka memanipulasi pembukuan dan dokumen transaksi perbankan.

35 Fasilitas Pembiayaan Fiktif Mengalir ke 34 Nasabah Bodong!

Para pelaku menggunakan modus licik. Mereka memberikan 35 fasilitas pembiayaan. Fasilitas ini diberikan atas nama 34 nasabah nominee. Istilah lainnya adalah pinjam nama. Total plafon mencapai angka fantastis, Rp 15,47 miliar! Bayangkan, dana sebesar itu mengalir tanpa prosedur jelas. Pelaku hanya menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung tidak sah. Mereka tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku di perbankan syariah.

“Dana hasil pencairan pembiayaan mengalir untuk kepentingan pribadi para pelaku. Mereka juga menutupi pembiayaan bermasalah lainnya. Akibatnya, kualitas pembiayaan bank terganggu secara signifikan,” tegas Agus.

Para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka melanggar ketentuan pidana. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini kemudian berubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pelaku juga melanggar ketentuan pidana terkait lainnya. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka.

OJK Berkomitmen Jaga Integritas Sektor Keuangan

Di akhir pernyataannya, Agus bersikap tegas. OJK tidak akan tinggal diam. Mereka terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset. OJK juga konsisten melakukan penegakan hukum. Setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan akan dihadapi. OJK menjaga integritas industri keuangan nasional. Mereka juga melindungi kepentingan masyarakat luas.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri perbankan. Terutama bagi bank-bank syariah. Pengawasan akan semakin ketat. Sanksi tegas menanti siapa pun yang bermain-main dengan dana nasabah. Jangan coba-coba melanggar aturan yang berlaku!

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Jangan mudah tergiur tawaran pembiayaan tidak prosedural. Pastikan transaksi keuangan Anda dilakukan di lembaga keuangan terdaftar. Hanya gunakan lembaga yang diawasi OJK. Langkah ini melindungi Anda dari praktik perbankan tidak bertanggung jawab.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *