Hotel Kaget Ditagih Royalti Musik, Tarifnya Bikin Melongo!

Diposting pada 6 views

Checkbind.com – Belakangan ini, sejumlah hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibuat heboh oleh kedatangan formulir penagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Wakil Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Agus Ariana, mengungkapkan bahwa hampir separuh anggotanya kebingungan menerima surat tersebut.

“Bayar Royalti Musik? Hotel-Hotel di Mataram Kaget!”

Agus menjelaskan, sekitar 10-15 hotel di Mataram tiba-tiba mendapat surat tagihan royalti musik. Yang bikin heran, bahkan Ketua AHM sendiri tidak menerimanya. “Ini dari perwakilan mana ya? Kok mendadak saja muncul surat ini?” ujarnya saat dihubungi Rabu (13/8/2025).

Formulir Lisensi Bikin Pusing, Ada PPN 11%!

LMKN memaksa hotel-hotel mengisi formulir dengan data lengkap, mulai dari nama perusahaan, alamat, kontak personel, nama direktur, sampai nomor NPWP. Yang bikin tambah berat, biaya lisensi ini juga kena PPN 11%!

Tak hanya itu, ruang-ruang tertentu di hotel juga kena hitungan royalti, seperti:

  • Ruang tunggu
  • Kafe & restoran
  • Spa & gym
  • Kolam renang
  • Ruang bermain anak
  • Bahkan lift!

Aturan ini sebenarnya sudah tertuang dalam SK Kementerian Hukum dan HAM No. HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016, tapi banyak hotel yang baru sadar sekarang.

“Bayar atau Kena Denda? Ini Tarif Royalti yang Harus Dibayar Hotel!”

Setelah mengisi formulir, hotel akan menerima invoice dari LMKN. Ketua SELMI, Jusak Irwan Sutiono, menegaskan dalam suratnya, “Anda wajib membayar lisensi karena menggunakan musik dalam kegiatan hotel.”

Nah, biar nggak penasaran, ini dia rincian tarif royalti musik yang bikin beberapa hotel mengeluh:

Hotel Bintang:

  • 1-50 kamar: Rp 2 juta/tahun
  • 51-100 kamar: Rp 4 juta/tahun
  • 101-150 kamar: Rp 6 juta/tahun
  • 151-200 kamar: Rp 8 juta/tahun
  • Lebih dari 200 kamar: Rp 12 juta/tahun

Hotel Non-Bintang (kamar >60): Rp 1 juta/tahun

Resor & Hotel Eksklusif: Rp 16 juta/tahun (tanpa batas kamar)

Reaksi Hotel: “Ini Berat Banget!”

Banyak pemilik hotel mengeluh karena biaya ini datang tiba-tiba. Apalagi, setelah pandemi, pemulihan bisnis hospitality masih berjalan pelan. Salah satu manajer hotel mengungkapkan, “Kami terpaksa menaikkan harga kamar jika aturan ini dipaksakan.”

Sementara itu, perwakilan LMKN menegaskan bahwa aturan ini sudah berlaku lama. “Ini bukan asal tagih, tapi berdasarkan undang-undang hak cipta,” tegas mereka.

Apa Langkah Selanjutnya?

Hotel-hotel di Mataram kini sedang berkonsultasi dengan AHM dan asosiasi terkait untuk mempertimbangkan langkah hukum. “Kami akan kumpulkan data dulu, baru ambil tindakan,” kata Agus.

Nah, kalau kamu pemilik hotel, sudah siap bayar royalti musik? Atau justru keberatan? Share pendapatmu di kolom komentar!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *