Checkbind.com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto langsung mengambil tindakan yang sangat tegas. Beliau melarang keras seluruh anggota Polri mengisap vape atau rokok elektrik dalam aktivitas harian. Selain itu, aturan ketat ini juga berlaku bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Polri. Bahkan, pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara menegaskan larangan ini tanpa ada kompromi sedikit pun. Langkah berani ini bertujuan penuh untuk menjaga kebersihan serta kedisiplinan moral seluruh aparat negara. Maka dari itu, kebijakan baru ini langsung menyita perhatian publik di berbagai pelosok tanah air.
Selanjutnya, larangan mengisap uap elektronik ini berlaku sangat luas serta mengikat seluruh personel. Para anggota wajib mematuhi aturan ini saat berada di dalam maupun di luar kantor. Oleh karena itu, Kapolri telah menerbitkan edaran resmi untuk menegaskan instruksi penting tersebut. Aturan ketat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang sangat mengikat. Dokumen tersebut mengatur secara spesifik tentang larangan total penggunaan vape di lingkungan Polri. Pimpinan Mabes Polri secara resmi menandatangani Surat Edaran tersebut pada tanggal 30 Oktober 2026.
Oleh sebab itu, seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) wajib mematuhi instruksi tertulis ini. Kebijakan ini menjangkau seluruh lini kedinasan dari tingkat pusat hingga ke wilayah terdepan. Jajaran komando di Mabes Polri langsung menerapkan larangan ini secara penuh tanpa pengecualian. Di samping itu, seluruh personel pada tingkat Kepolisian Daerah (Polda) wajib mengikut instruksi pusat. Selanjutnya, unit Kepolisian Resor (Polres) juga menegakkan aturan ketat ini di wilayah mereka. Bahkan, seluruh jajaran di Kepolisian Sektor (Polsek) harus menjalankan larangan vape ini dengan disiplin. Maka, tidak ada satu pun ruang bagi personel untuk melanggar aturan yang telah berlaku ini.
Sementara itu, jajaran Polresta Bogor Kota bergerak cepat merespons instruksi tegas dari komando pusat. Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam Dwi memberikan keterangan resmi terkait langkah jajarannya. Beliau menyampaikan bahwa pihak Polresta Bogor Kota telah menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian setempat langsung menggelar sosialisasi intensif kepada seluruh anggota. Mereka menyebarkan informasi larangan ini secara merata di seluruh wilayah hukum Kota Bogor. Langkah ini bertujuan agar seluruh personel memahami dampak hukum serta sanksi dari pelanggaran tersebut.
Selanjutnya, pesan tegas ini bergaung kembali dalam agenda rutin pengarahan internal kepolisian setempat. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Adhitya Panji Anom memberikan arahan langsung kepada seluruh anak buahnya. Beliau menyampaikan instruksi penting ini saat memimpin apel pagi pada Senin, 2 November 2026. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Bogor menuntut komitmen tinggi dan kedisiplinan penuh dari seluruh barisan. Oleh sebab itu, beliau memperingatkan anggota agar tidak mencoba-coba melanggar aturan larangan vape ini.
“Kami telah menindaklanjuti edaran bapak Kapolri melalui sosialisasi ketat kepada seluruh anggota,” kata Imam. Oleh karena itu, pihak humas mengimbau seluruh jajaran Polri agar tidak mengisap vape lagi. Bahkan, larangan ini berlaku mengikat saat personel bertugas dinas maupun saat beristirahat di luar. Seluruh anggota dilarang keras mengisap vape di dalam lingkungan dinas resmi kepolisian mana pun. Di samping itu, personel juga wajib menjauhi penggunaan vape di luar lingkungan kantor mereka. Ipda Imam Dwi menegaskan hal tersebut saat dihubungi oleh awak media pada hari Senin.
Di samping sosialisasi, institusi juga menyiapkan mekanisme penegakan aturan secara serius di lapangan. Pengawasan terhadap penggunaan vape ini dijalankan secara langsung oleh jajaran pengawas internal. Oleh sebab itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memegang peran kunci dalam pengawalan aturan ini. Petugas Propam melakukan inspeksi mendadak demi mengawasi kedisiplinan seluruh anggota kepolisian secara ketat. Selanjutnya, unit pengawas ini tidak segan menindak tegas siapapun personel yang terbukti melanggar. Akibatnya, para anggota tidak dapat lagi bermain-main dengan aturan ketat yang sedang berlaku ini.
Sebelum sosialisasi ini meluas, Kadiv Humas Polri Irjen Johnnu Eddizon Isir menjelaskan latar belakangnya. Beliau membeberkan alasan utama di balik munculnya larangan penggunaan vape di lingkungan kepolisian. Lebih lanjut, beliau menyebut kebijakan ini sebagai langkah proaktif Polri dalam mengantisipasi ancaman bahaya. Langkah ini menjadi respons cepat kepolisian terhadap berkembangnya modus baru penyalahgunaan narkotika saat ini. Bandar narkoba kini memanfaatkan kelemahan perangkat elektronik untuk mengedarkan zat terlarang secara terselubung. Oleh karena itu, Polri mengambil keputusan cepat demi membentengi seluruh anggota dari bahaya tersebut.
Pasalnya, modus peredaran gelap narkotika di masyarakat saat ini telah mengalami perkembangan sangat pesat. Jaringan pengedar tidak lagi terbatas pada penggunaan media konvensional yang sangat mudah dikenali. Pelaku kejahatan kerap meninggalkan cara lama seperti pembungkusan serbuk sabu atau ganja kering. Sebaliknya, mereka mulai merambah metode baru dengan mengubah bentuk zat adiktif menjadi cairan. Penjahat kemudian menyamarkan cairan bahaya tersebut ke dalam wadah perangkat vape yang populer. Akibatnya, uap rokok elektrik tersebut mengandung zat haram tanpa menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.
Dalam praktiknya, satu unit perangkat rokok elektrik pada umumnya memiliki tiga komponen utama. Pertama, pengguna memanfaatkan komponen device sebagai perangkat alat elektronik pemanas utama cairan. Kedua, perangkat ini memiliki wadah penampung cairan yang biasa disebut dengan istilah cartridge. Ketiga, pengguna menuangkan cairan atau liquid khusus yang akan diubah menjadi uap aromatik. Oleh sebab itu, celah teknis ini memberikan kesempatan bagi penjahat untuk mencampurkan zat narkoba. Maka dari itu, bentuk wadah cairan vape tersebut berpotensi besar disalahgunakan oleh para pelaku.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus selalu kita antisipasi secara cepat,” kata Isir tegas. Bahkan, beliau menegaskan bahwa perangkat vape saat ini berpotensi besar menjadi media peredaran. Pelaku kejahatan sering menyusupkan cairan narkotika dengan cara mencampurkannya ke dalam wadah cartridge. Oleh karena itu, pimpinan Polri menerbitkan larangan total ini demi melindungi seluruh jajaran institusi. Irjen Isir menyampaikan pernyataan penting tersebut melalui siaran pers resmi pada Minggu, 1 November 2026.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



