Polsek Kembangan Ringkus Dua Pengedar, Barang Bukti 74.000 Obat Keras dan 1 Kg Sabu

Diposting pada 2 views

JAKARTA, Checkbind.com – Polsek Kembangan baru saja membongkar dua kasus peredaran narkoba besar-besaran. Tim gabungan menangkap dua tersangka muda. Keduanya masih berusia 24 tahun. Barang bukti yang disita sungguh mencengangkan. Polisi mengamankan lebih dari 74.000 butir obat keras. Ditambah lagi, petugas menemukan 1 kilogram lebih sabu. Jumlah ini cukup untuk merusak ribuan generasi muda. Pengungkapan ini jadi peringatan keras bagi para bandar di Ibu Kota.

Operasi pertama berlangsung dramatis. Tim Polsek Kembangan bergerak cepat. Mereka membekuk RRF (24) di Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Saat penggerebekan, polisi menemukan banyak barang terlarang. Petugas menyita 1.071 gram sabu. Mereka juga menemukan 57 vape berisi etomidate. Selain itu, polisi mengamankan alat pengemasan rapi. Timbangan digital juga ikut disita. Beberapa ponsel turut diamankan. Semua alat itu mendukung aktivitas ilegal tersangka.

Pengungkapan kedua tak kalah mengejutkan. Petugas memburu tersangka lain di Jelambar, Grogol Petamburan. Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis. Rilis itu dirilis pada Kamis (6/8/2026). Tersangka MS (24) akhirnya tertangkap. Dari tangannya, polisi mengamankan banyak barang. Petugas menyita 13 vape etomidate. Mereka juga menemukan 8.400 butir tramadol. Lalu ada 34.500 butir trihexyphenidyl. Polisi juga mengamankan 31.000 butir Heximer. Tersangka menyimpan 980 butir alprazolam. Petugas menemukan 300 butir Mersi Riklona. Terakhir, ada 100 butir Mersi Diazepam. Polisi juga menyita buku catatan transaksi dan beberapa ponsel.

Total barang bukti dari dua lokasi ini sangat fantastis. Polisi mengamankan lebih dari 74.000 butir obat keras dan psikotropika. Mereka juga menyita 70 vape berisi etomidate. Petugas menemukan lebih dari 1 kilogram sabu. Barang-barang ini siap diedarkan. Targetnya adalah wilayah Jakarta dan sekitarnya. Jumlah ini sangat mengkhawatirkan. Bayangkan jika semua barang itu lolos ke masyarakat. Bisa terjadi bencana kesehatan publik yang luar biasa.

Etomidate adalah obat bius keras. Para tersangka menyalahgunakannya dengan cara mencampurnya ke cairan vape. Padahal, dokter hanya menggunakan zat ini untuk anestesi. Di luar pengawasan medis, etomidate sangat berbahaya. Zat ini bisa memicu penurunan kesadaran drastis. Pengguna bisa mengalami gangguan irama jantung. Henti napas mendadak juga mengintai. Kerusakan kelenjar adrenal pun bisa terjadi. Bahkan, kematian mendadak sangat mungkin menimpa korban. Sungguh mengerikan jika barang ini sampai ke anak muda.

Kompol Moch Taufik Iksan menegaskan waktu pengungkapan. Kedua kasus ini terungkap pada akhir Juli 2026. Keberhasilan ini buah dari penyelidikan panjang. Tim bekerja keras di lapangan. Penangkapan ini membuktikan komitmen Polri. Institusi ini serius melindungi masyarakat. Generasi muda jadi prioritas utama. Ancaman narkoba memang sangat nyata. Taufik mengingatkan tentang bahaya laten ini. Narkoba bukan sekadar kejahatan biasa. Penyakit sosial ini menggerogoti masa depan bangsa.

“Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan,” pungkas Taufik. Ia berbicara dengan nada tegas. “Ini juga mengancam masa depan generasi bangsa,” tambahnya. Polri akan terus mengejar jaringan lain. Mereka tak akan berhenti di sini. Pengungkapan ini baru permulaan.

Ancaman hukuman berat menanti kedua tersangka. MS dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 610 (2) Sub 609 (2) UU RI Nomor 01 Tahun 2026. Kedua, Pasal 114 (2) Jo Pasal 119 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ketiga, Sub Pasal 60 Ayat (5) Jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997. Keempat, Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023. Semua pasal ini tentang narkotika, psikotropika, dan kesehatan. Masa muda MS kini sirna di balik jeruji besi.

RRF juga tak luput dari jeratan hukum. Ia dijerat Pasal 610 (2) Sub 609 (2) UU RI Nomor 01 Tahun 2026. Polisi juga mengenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 119 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Kedua tersangka kini mendekam di tahanan. Mereka menunggu proses hukum selanjutnya. Majelis hakim akan memutuskan nasib mereka.

Kasus ini diharapkan memberi efek jera. Jumlah barang bukti sangat besar. 74.000 butir obat keras bukan angka main-main. 1 kilogram sabu juga sangat berbahaya. Jika barang-barang ini lolos, dampaknya luar biasa. Karena itu, polisi mengajak masyarakat ikut serta. Warga harus melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Peran serta publik sangat penting.

Ke depannya, Polsek Kembangan akan gencar sosialisasi. Mereka akan menyuluh warga tentang bahaya narkoba. Generasi muda jadi sasaran utama. Pengawasan orang tua juga harus ditingkatkan. Tren penyalahgunaan vape kini marak. Anak-anak muda rentan terpengaruh. Polisi berharap Ibu Kota semakin bersih. Perang melawan narkoba tak pernah usai. Namun, Polri dan masyarakat optimis menang. Menyelamatkan masa depan bangsa adalah harga mati. Tetap waspada dan katakan tidak pada narkoba!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *