Polisi Bengkalis Tangkap Tersangka Karhutla 180 Hektar, Masyarakat Diimbau Tak Bakar Lahan

Diposting pada 2 views

PEKANBARU, Checkbind.com – Warga Bengkalis gempar! Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Riau, berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Kamis (18/6/2026). Kebakaran ini melalap lahan masyarakat seluas 180 hektar di Desa Pedekik.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, langsung angkat bicara. Pihaknya menangkap satu orang pria berinisial S (54) sebagai tersangka. Penangkapan ini terjadi setelah proses penyelidikan yang cukup panjang.

“Kami tetapkan satu orang tersangka dalam kasus karhutla ini,” ujar Fahrian melalui pesan WhatsApp, Kamis malam. Lahan yang terbakar mencapai 180 hektar di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat terlebih dahulu. Mereka juga memeriksa keterangan sejumlah saksi. Tidak hanya itu, tim penyidik meminta pendapat dari para ahli lingkungan. Pendapat ahli ini menguatkan dugaan keterlibatan tersangka S.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, memberikan rincian kejadian. Peristiwa karhutla ini pertama kali terjadi pada 18 Maret 2026. Yohn menjelaskan kronologi penemuan kasus tersebut secara gamblang.

Petugas menerima informasi penting tentang titik api di Desa Pedekik. Tim segera bergerak tanpa menunggu lama. Mereka melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning. Hasilnya, petugas menemukan titik api yang menyala di lokasi tersebut.

“Kami melakukan pemadaman secara masif di lokasi kejadian,” ujar Yohn. “Kami juga langsung menyelidiki penyebab kebakaran secara paralel.” Petugas tidak ingin membiarkan kasus ini berlalu begitu saja.

Hasil penyelidikan di lapangan membuahkan hasil yang mengejutkan! Petugas menemukan titik awal api. Titik api itu berada di lahan milik tersangka. Tersangka mengelola lahan tersebut untuk dijadikan kebun sawit.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut berupa bibit kelapa sawit dalam polibag. Petugas juga menemukan selang yang ikut terbakar. Kedua barang bukti ini cukup mencengangkan.

“Kami memeriksa sejumlah saksi yang melihat kejadian,” kata Yohn. Tim penyidik juga meminta keterangan ahli lingkungan dan kebakaran. Mereka tidak lupa meminta bantuan ahli laboratorium forensik. Semua ini guna memastikan penyebab dan asal mula kebakaran secara ilmiah.

Petugas akhirnya menemukan pelaku pembakar lahan tersebut. Pelaku adalah seorang pria paruh baya berinisial S. Tersangka S langsung kami amankan dengan sigap. Kami melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka S menghadapi jeratan pasal yang cukup berat! Penyidik menjeratnya dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Penyidik juga mengenakan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tidak berhenti di situ, penyidik menerapkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami melengkapi berkas perkara dengan sebaik-baiknya,” tutup Yohn. Berkas tersebut akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses hukum terus berjalan untuk memberikan efek jera.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat dengan tegas. Masyarakat tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar. Cara ini menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan. Cara ini juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Pelaku pembakaran lahan berpotensi mendapat sanksi pidana yang berat.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *