Checkbind.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang mengguncang PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Proses hukum yang berliku ini kini memasuki babak baru yang menegangkan!
Pada Kamis (2/7/2026), OJK secara resmi menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu. Setelah sekian lama berproses, akhirnya kasus ini naik ke tahap penuntutan!
GK, Komisaris Sekaligus Pemegang Saham, Resmi Jadi Tersangka
OJK menetapkan GK, yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan kredit fiktif ini. Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas perkara milik GK lengkap atau P21 pada 26 Juni 2026. Bukti-bukti sudah cukup kuat untuk menjeratnya!
OJK menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat. Mereka benar-benar serius memberantas praktik curang di sektor perbankan!
Perjuangan Panjang OJK: Tersangka Sempat Kabur dan Ajukan Praperadilan
Perjalanan penyidikan kasus ini ternyata tidak mulus. OJK menghadapi berbagai hambatan yang cukup dramatis selama proses penyidikan berlangsung. GK, misalnya, dengan sengaja tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan OJK. Bahkan, yang lebih mencengangkan lagi, ia berupaya melarikan diri! Betapa nekatnya tindakan tersangka!
Tak cukup sampai di situ, GK juga dua kali mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dikenakan kepadanya. Namun, upaya hukum tersebut kandas dan OJK tetap teguh pada pendiriannya. Mereka benar-benar pantang menyerah dalam mengungkap kasus ini!
Modus Operandi Mengerikan: Empat Pelanggaran Berat Terungkap
Hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam mengungkap empat dugaan pelanggaran berat yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Sungguh, modus operandi yang dilakukan GK sangat terencana dan merugikan banyak pihak! Mari kita bedah satu per satu aksi kejinya:
Pertama, GK dengan sengaja tidak mencatat transaksi dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon. Praktik ini berlangsung selama lebih dari empat tahun, tepatnya dari Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan nilai mencapai sekitar Rp 5,8 miliar! Betapa fantastisnya angka tersebut!
Kedua, GK membuat pencatatan palsu dalam pembukuan bank pada Februari 2024. Ia dengan licik melakukan penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang sebenarnya milik BPR senilai sekitar Rp 600 juta. Ini benar-benar tindakan manipulatif yang sangat merugikan!
Ketiga, GK menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp 14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur! Selama Juli 2020 hingga Juni 2024, puluhan debitur tidak mengetahui bahwa atas nama mereka telah diajukan kredit fiktif! Sungguh keji dan tidak bertanggung jawab!
Keempat, GK tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri dari 25 bilyet deposito senilai sekitar Rp 7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa GK sengaja memanipulasi pembukuan untuk kepentingan pribadinya!
Pengawasan Berjenjang, OJK Tak Kompromi
OJK menjalankan pengawasan secara berjenjang dalam kasus ini. Mereka memulai dari pengawasan rutin, kemudian melakukan pemeriksaan khusus, dilanjutkan dengan penyelidikan, hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan. Ini membuktikan bahwa OJK benar-benar serius dan tidak main-main dalam memberantas praktik kejahatan perbankan!
OJK menegaskan dalam siaran persnya bahwa mereka melakukan proses pengawasan dengan sangat ketat dan profesional dari awal hingga akhir. Mereka tidak akan pernah mengkompromikan praktik-praktik curang yang merusak citra industri perbankan nasional!
Ancaman Hukuman Berat: 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar!
Penyidik langsung menjerat GK dengan pasal-pasal tindak pidana perbankan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan—yang sekaligus mengubah Undang-Undang Perbankan! Tak hanya itu, ia juga terjerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana!
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar! Ini adalah hukuman yang sangat berat dan setimpal dengan perbuatannya yang telah merugikan nasabah, deposan, dan industri perbankan secara keseluruhan!
Komitmen OJK: Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan
OJK menyatakan dengan tegas bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK pun sadar betul, mereka tidak mungkin memberantas kejahatan perbankan sendirian—sinergi kuat antar lembaga penegak hukum menjadi kunci utama!
Ke depannya, OJK akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik perbankan yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan melapor jika menemukan indikasi kejanggalan dalam pengelolaan dana di lembaga keuangan!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



