MAGELANG, Checkbind.com – Kejaksaan Negeri Kota Magelang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit senilai Rp 4 miliar di BPR Bank Magelang. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4.000.000.000, jumlah yang sangat mengkhawatirkan!
Kejaksaan menjerat mantan Kepala Bagian Marketing Bank Magelang, Suyamto, dan Direktur Utama PT Niscala Bhumi Cundamani, Helmi Ismail, dalam kasus ini. Suyamto meloloskan pencairan kredit kepada perusahaan tersebut, meskipun komite kredit bank jelas-jelas menilai pengajuan pinjaman tidak layak. Sungguh tindakan yang sangat mengejutkan!
Kejaksaan Negeri Kota Magelang menjelaskan, BPKP menghitung potensi kerugian negara sebesar nominal kredit yang sudah dicairkan Bank Magelang. Angka ini menjadi dasar utama penetapan tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini.
KRONOLOGI MENCENGANGKAN: Kredit Rp 4 Miliar Tetap Cair Meski Ditolak!
Kasus ini bermula saat PT Niscala Bhumi Cundamani mengajukan kredit Rp 4.500.000.000 ke Bank Magelang untuk proyek perumahan di Desa Mudal, Temanggung. Perusahaan menyerahkan 14 bidang tanah di desa tersebut sebagai agunan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Muhammad Rosyidin, mengungkapkan bahwa komite kredit memverifikasi dokumen dan jaminan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan fakta mencengangkan: status tanah masih atas nama warga lain. Artinya, agunan belum clear and clean, sehingga jelas tidak memenuhi syarat.
Komite kredit pun menolak merekomendasikan pencairan pinjaman karena kondisi tersebut sangat berisiko.
“Komite kredit terdiri dari lima orang. Seharusnya, kalau memegang prinsip profesional dan kehati-hatian, pasti kredit enggak akan disetujui,” tegas Rosyidin, Kamis (25/6/2026).
Namun, Suyamto yang justru menjadi anggota komite kredit bertindak di luar prosedur! Meskipun usulan kredit tidak memperoleh rekomendasi, Suyamto memerintahkan stafnya memanipulasi data. Manipulasi ini membuat proses pengajuan tetap berlanjut, melanggar semua aturan yang berlaku.
Akhirnya, pada 13 Juni 2023, Bank Magelang mencairkan kredit Rp 4.000.000.000 kepada PT Niscala Bhumi Cundamani. Bayangkan, dana sebesar itu mengalir begitu saja tanpa kelayakan yang memadai!
Dugaan kerja sama antara Suyamto dan Helmi Ismail pun terungkap. Bank Magelang tidak dapat menyita atau melelang aset jaminan kredit, karena status tanah yang bermasalah. Pinjaman tenor satu tahun itu jatuh tempo pada 1 Juni 2024, namun PT Niscala hanya membayar bunga dua hingga tiga kali saja. Proyek perumahan yang menjadi alasan pengajuan kredit pun tidak berjalan sama sekali. Sungguh kegagalan yang merugikan banyak pihak!
MANAJEMEN BANK BERSIKAP: Nasabah Tenang, Dana Tetap Aman!
Direktur BPR Bank Magelang, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa tindakan tersangka bukan kebijakan institusi. Bank menolak keras tindakan menyimpang yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Kami tegaskan bahwa tindakan yang bersangkutan bukan sama sekali kebijakan institusi,” ucap Taufik dalam konferensi pers di Bank Magelang, Kamis (25/06/2026).
Taufik memastikan kasus ini tidak mengganggu aktivitas operasional Bank Magelang. Nasabah tetap dapat melakukan transaksi, penarikan, penyetoran, dan pengajuan kredit seperti biasa. Bank pun telah memitigasi potensi kerugian melalui pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Dana nasabah Bank Magelang tetap mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Kasus ini menjadi evaluasi untuk memperketat sistem manajemen risiko kredit dan audit internal,” tambah Taufik.
BANK TURUNKAN JABATAN SUYAMTO SEBELUM DITAHAN!
Bank Magelang tidak hanya menyerahkan proses hukum, tetapi juga mengambil tindakan internal tegas terhadap Suyamto. Kepala Bagian Operasional Bank Magelang, Syarifah Tri Novita, menyatakan bahwa pihaknya memberhentikan Suyamto setelah penetapan tersangka.
Novita menjelaskan bahwa Suyamto menjabat sebagai Kepala Bagian Marketing saat pencairan kredit terjadi. Namun, setelah OJK menemukan dugaan penyimpangan, manajemen langsung menurunkan jabatannya.
“Setelah ada temuan OJK, mulai Januari (2026), Pak Suyamto kami downgrade menjadi staf marketing,” ungkap Novita.
Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Magelang. Semoga proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi yang merugikan negara!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



