Kadishub DKI Tegur Keras Juru Parkir Resmi di Cililitan karena Abaikan Kewajiban QRIS

Diposting pada 6 views

Jakarta, Checkbind.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin meluapkan amarahnya kepada juru parkir resmi di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi saat timnya tengah gencar menertibkan parkir liar di kawasan tersebut pada Jumat (26/6/2026) sore. Petugas parkir yang seharusnya menjadi contoh malah kedapatan masih menerima pembayaran tunai. Padahal, sistem pembayaran non-tunai QRIS sudah terpampang jelas di spanduk mereka.

Budi mengungkapkan rasa kesalnya. Ia menemukan juru parkir resmi di sisi timur jalan masih melakukan transaksi secara manual. Padahal, aturan terbaru mewajibkan seluruh pembayaran parkir menggunakan QRIS. Kebijakan ini bertujuan mendukung program digitalisasi dan mengurangi kontak fisik. “Saya juga sempat marah tadi kepada juru parkir kita yang resmi yang di sisi sebelah timur ya, di situ ya. Sisi barat, karena ternyata enggak memakai QRIS. Nah ini jadi evaluasi kami agar UP Parkir itu agar menerapkan QRIS karena di dalam spanduknya itu QRIS,” ujar Budi dengan nada tegas di lokasi penertiban, Jumat.

Inspeksi mendadak itu mengungkap fakta mengejutkan. Keterbatasan perangkat telepon seluler menjadi kendala utama penerapan QRIS di lapangan. Para petugas tidak memiliki ponsel yang memadai untuk melakukan transaksi digital. Kondisi ini menampar keras Dishub yang selama ini gencar mensosialisasikan pembayaran digital. Namun, Budi menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Dishub segera mengevaluasi seluruh sistem pembayaran parkir. Seluruh juru parkir resmi wajib menggunakan QRIS tanpa kecuali. Evaluasi menyeluruh ini mencakup penyediaan perangkat yang memadai bagi setiap petugas di seluruh titik parkir resmi di Ibu Kota.

Suasana sempat memanas di tengah upaya penertiban tersebut. Sejumlah pedagang di sekitar lokasi menyuarakan protes keras. Mereka mengkhawatirkan larangan parkir di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo. Kebijakan ini berpotensi menurunkan pendapatan harian mereka secara signifikan. Banyak pembeli mengandalkan kemudahan akses parkir untuk berbelanja di kawasan tersebut. Budi merespons kekhawatiran ini dengan sigap. Ia memastikan Dishub tetap konsisten menindak parkir liar di berbagai titik. Penertiban juga menyasar kawasan Pasar Kramat Jati dan sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC). Kedua lokasi ini selama ini dikenal sebagai titik rawan kemacetan akibat parkir sembarangan. “Kita juga akan melakukan penertiban di mana pun itu, di mana saja, yang memang nanti menjadi keluhan masyarakat. Ya kita dengar dan kita juga akan lihat nanti. Seperti itu,” tuturnya meyakinkan.

Operasi penertiban berlangsung cukup dramatis. Kadishub memimpin langsung operasi tersebut. Petugas gabungan bergerak cepat mengamankan area. Tim ini terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri. Operasi tersebut berhasil menderek empat mobil yang nekat melanggar aturan parkir. Petugas membawa seluruh kendaraan ke Terminal Pinang Ranti, Jakarta Timur. Langkah ini memberikan efek jera bagi para pengendara yang masih membandel.

Budi menjelaskan aturan mainnya secara rinci. Kendaraan dilarang parkir di Jalan Mayjen Sutoyo arah Cililitan pada jam sibuk. Larangan berlaku pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Aturan ini bertujuan mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jam pulang kerja. “Tadi yang kita derek ada empat mobil kendaraan. Dan ini akan kita jaga sampai malam ya, jam 20.00, setelah itu pukul 21.00 itu boleh parkir, tapi hanya satu jalur saja. Ya, hanya satu jalur boleh parkirnya jam 21.00. Dan nanti akan dijaga oleh petugas juga,” kata Budi dengan penuh penekanan.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan penertiban berlangsung serius. Budi Awaluddin mengawasi langsung jalannya operasi sejak Jumat sore. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, turut mendampingi. Keduanya berkeliling mengecek setiap sudut jalan. Mereka memberikan arahan langsung kepada petugas di lapangan. Aparat gabungan dari berbagai instansi turut serta. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah bertekad memberantas praktik parkir liar selama ini meresahkan warga dan pengguna jalan.

Rombongan Kadishub memulai pengecekan di Jalan Mayjen Sutoyo arah Tanjung Priok. Kondisi di lokasi tersebut terbilang cukup tertib. Kendaraan parkir secara serong dalam satu baris. Susunan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Arus lalu lintas pun tetap lancar. Namun, kegembiraan itu tidak berlangsung lama. Budi menemukan fakta mengecewakan di lokasi tersebut. Petugas parkir resmi masih melakukan pembayaran secara manual. Padahal, spanduk di sana mencantumkan kode QRIS dengan jelas. Spanduk itu menginformasikan pembayaran non-tunai. Situasi ini menjadi ironi tersendiri. Pemerintah gencar mensosialisasikan digitalisasi pembayaran parkir. Namun, petugas di lapangan justru mengabaikannya.

Petugas gabungan aktif mengingatkan masyarakat tentang aturan parkir. Parkir di bahu Jalan Mayjen Sutoyo arah Tanjung Priko sebenarnya diperbolehkan. Namun, aturan ini memiliki syarat ketat. Kendaraan hanya boleh parkir di luar jam sibuk. Larangan berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kendaraan yang diparkir harus membentuk sudut 45 derajat. Pengemudi hanya boleh menggunakan satu lajur. Aturan ini bertujuan tidak mengganggu arus lalu lintas. Petugas menyosialisasikan aturan teknis ini secara masif kepada para pengendara yang melintas.

Setelah puas mengecek ruas jalan arah Tanjung Priok, petugas gabungan bergerak ke arah sebaliknya. Mereka memeriksa Jalan Mayjen Sutoyo dari arah Tanjung Priok menuju Cililitan. Pemandangan di lokasi ini sangat berbeda. Beberapa mobil terlihat diparkir secara paralel dengan seenaknya. Pengemudi memarkir kendaraan tanpa memperhatikan aturan. Padahal, sisi jalan tersebut memiliki aturan ketat. Kendaraan tidak boleh parkir secara paralel pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Parkir paralel pada jam tersebut menyebabkan kemacetan parah di jam pulang kerja.

Petugas gabungan bertindak tanpa kompromi. Mereka segera menderek empat mobil yang melanggar ketentuan tersebut. Petugas memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan terlebih dahulu. Mereka meminta pengemudi memindahkan mobilnya secara sukarela. Namun, tidak ada pemilik yang datang. Operasi penderekan pun dilakukan dengan tegas. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Dishub menciptakan ketertiban lalu lintas di Ibu Kota. Penertiban ini memberikan pembelajaran berharga bagi para pelanggar aturan.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *