JAKARTA, Checkbind.com – Dunia hukum kembali berguncang! Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengejutkan publik. Kali ini, Kejagung resmi menetapkan seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka!
Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi nama terbaru yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penetapan tersangka ini terjadi beberapa hari lalu dan langsung menghebohkan kalangan hukum serta pemerintahan. Sang jenderal berbintang satu itu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum akhirnya menduduki posisi strategis barunya saat ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026). Jaksa senior itu membeberkan bagaimana Kejagung menduga sang brigjen terlibat dalam praktik curang yang merugikan negara.
Modus Operandi Terungkap: Perusahaan Cangkang dan Harga Ompreng yang Diatur!
Syarief menjelaskan dengan gamblang bahwa Lalu diduga kuat meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Tujuan pendirian perusahaan ini sungguh mengejutkan! Lalu dan kedua saksi tersebut ternyata menjadikan perusahaan itu sebagai sarana untuk menjual alat berupa food tray atau yang akrab disebut ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yang lebih mencengangkan lagi, Lalu ternyata juga berperan aktif dalam menentukan harga ompreng-ompreng tersebut. Bayangkan, seorang pejabat tinggi negara justru ikut campur mengatur harga barang dagangan! Ini sungguh sebuah tindakan yang melampaui batas kewenangannya.
Syarief menegaskan bahwa LMI meminta YCS dan RD mendirikan perusahaan pada tahun 2025. Perusahaan itu berfungsi sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG. LMI sendiri yang menentukan harga food tray tersebut, dan harga itu sudah termasuk fee untuk dirinya.
Fee Tersembunyi Menggiurkan di Balik Setiap Titik SPPG!
Fakta yang lebih memprihatinkan lagi terungkap dari keterangan Syarief. Lalu ternyata telah menentukan harga ompreng yang sudah mengantongi biaya khusus atau fee yang akan dinikmati sang tersangka! Para calon mitra SPPG memberikan fee ini sebagai imbalan atas persetujuan Lalu untuk memasok ompreng ke titik-titik SPPG.
Bayangkan modusnya! Lalu tidak hanya mengatur harga, tetapi juga memastikan dirinya mendapat bagian dari setiap transaksi yang terjadi. Ini adalah praktik korupsi berlapis yang sungguh merugikan keuangan negara dan mencederai program bergengsi pemerintah.
Syarief mengungkapkan bahwa LMI sudah memasukkan fee untuk dirinya sendiri ke dalam harga ompreng. Fee itu berfungsi sebagai imbalan agar LMI menyetujui titik-titik SPPG tersebut. Pernyataan ini langsung membuat ruang konferensi pers terdiam hening.
Penyidik pun tidak tinggal diam! Penyidik Kejagung langsung menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan yang lebih intensif. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus korupsi MBG.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Sang Brigjen!
Atas perbuatan tercela yang dilakukannya, Lalu kini terancam hukuman berat! Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Ancaman pidana yang mengintai sang jenderal sungguh serius! Pasal 12 ini menjerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta menambahkan denda yang jumlahnya fantastis. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani bermain-main dengan uang rakyat!
Bukan Tersangka Pertama, Total Kini 7 Orang Jadi Tersangka!
Kejagung sebelumnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi MBG. Dan kini menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang juga telah menempatkan diri mereka di tahanan, Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta yang Kejagung duga sebagai perantara, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Kejagung menetapkan Lalu sebagai tersangka ketujuh, sehingga total sudah 7 orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak main-main dalam memberantas korupsi di tubuh BGN yang mengelola program MBG.
Polri Angkat Bicara: Tidak Ada Impunitas!
Menanggapi penetapan tersangka terhadap salah satu perwiranya yang masih aktif, Polri langsung merespons dengan sikap tegas! Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dengan lantang menyatakan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlindungan khusus atau impunitas terhadap Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan.
“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan dinas yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” tegas Isir kepada wartawan pada Kamis (2/7/2026).
Pernyataan tegas ini disambut positif oleh berbagai kalangan. Polri menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, bahkan terhadap perwiranya sendiri sekalipun. Ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi!
Isir juga menegaskan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. Polri sepenuhnya mendukung penegakan hukum terhadap kasus korupsi MBG yang telah merugikan negara dan menghambat program pemerintah untuk rakyat.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang Kejaksaan Agung lakukan,” ujar Isir dengan nada tegas.
Namun, Isir belum dapat memastikan kapan Lalu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Proses internal di Polri tetap akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku setelah proses hukum di Kejagung rampung.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur negara, termasuk anggota Polri, bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi di negeri ini. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



