TNKS Bengkulu Kehilangan 10.000 Hektare Hutan Akibat Pembalakan Ilegal 

Diposting pada 4 views

BENGKULU, Checkbind.com – Kabar memilukan datang dari pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Seksi VI Bengkulu. Mereka baru saja mengungkap fakta mengejutkan bahwa kerusakan kawasan hutan di wilayah tersebut sudah mencapai angka fantastis, yaitu sekitar 10.000 hektare!

Bayangkan, luas hutan yang rusak itu setara dengan hampir 14.000 lapangan sepak bola! Angka ini tentu membuat siapa pun yang peduli lingkungan langsung geleng-geleng kepala. Total kawasan konservasi ini mencapai 340.575 hektare yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Kerusakan hutan yang terjadi ternyata tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dan habitat keanekaragaman hayati. Wah, ini benar-benar masalah serius yang harus segera diatasi!

Seberapa Luas Kerusakan Kawasan TNKS di Bengkulu?

Kepala Pengelolaan Taman Nasional Seksi VI Bengkulu, Nur Hamidi, menjelaskan bahwa data kerusakan tersebut berasal dari hasil pendataan dan citra satelit beberapa tahun terakhir.

“Berdasarkan pendataan dan citra satelit beberapa tahun yang lalu, luas kawasan TNKS Seksi VI Bengkulu yang rusak mencapai 10.000 hektare. Pembalakan liar serta pembukaan lahan untuk pertanian menyebabkan kerusakan ini,” kata dia pada Minggu (21/6/2026).

Ia menyebutkan bahwa kawasan TNKS Seksi VI Bengkulu memiliki luas total 340.575 hektare yang tersebar di empat kabupaten, yakni:

  • Kabupaten Rejang Lebong seluas 41.066 hektare
  • Kabupaten Lebong seluas 111.035 hektare
  • Kabupaten Bengkulu Utara seluas 68.921,95 hektare
  • Kabupaten Mukomuko seluas 119.552,05 hektare.

Dari keempat kabupaten tersebut, mana yang paling parah kerusakannya? Sayangnya, Nur Hamidi belum merinci secara spesifik sebaran kerusakan di masing-masing wilayah. Namun, yang jelas, semua kabupaten ini terdampak dan butuh perhatian serius!

Apa Penyebab Utama Kerusakan Hutan di TNKS?

Nur Hamidi mengungkapkan bahwa beberapa faktor utama menyebabkan kerusakan kawasan hutan TNKS, dan sebagian besar aktivitas manusia menjadi biang keroknya.

“Kerusakan kawasan TNKS ini terjadi hampir di setiap titik yang tersebar di wilayah Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, dan Mukomuko,” tegasnya.

Adapun faktor penyebab kerusakan hutan meliputi:

  • Pembalakan liar atau penebangan kayu secara ilegal
  • Perambahan hutan untuk membuka lahan pertanian
  • Praktik pertanian berpindah yang merusak tutupan hutan
  • Pembukaan lahan perkebunan, khususnya tanaman kopi

Aktivitas-aktivitas tersebut menyebabkan degradasi hutan yang cukup signifikan dan berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan jika kita tidak segera menanganinya. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, pelaku sering melakukan praktik-praktik ilegal ini secara masif dan terorganisir, sehingga dampaknya terhadap hutan menjadi sangat parah.

Bagaimana Upaya Pencegahan Kerusakan Hutan Dilakukan?

Untuk mencegah kerusakan yang lebih luas, pihak pengelola TNKS terus melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya dengan meningkatkan patroli pengamanan hutan.

Tim patroli bergerak secara intensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat kabupaten. Langkah ini bertujuan mengawasi aktivitas ilegal sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan.

Selain itu, pihak TNKS juga melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi. Edukasi ini difokuskan pada pentingnya menjaga kelestarian hutan serta dampak jangka panjang dari kerusakan lingkungan.

Namun, apakah upaya-upaya ini sudah cukup efektif? Mengingat luasnya kawasan TNKS yang mencapai ratusan ribu hektare, tentu patroli dan sosialisasi saja tidak akan cukup tanpa dukungan semua pihak, termasuk masyarakat sekitar hutan.

Apa Langkah Pemulihan yang Dilakukan di Kawasan Terdampak?

Tidak hanya fokus pada pencegahan, pengelola TNKS juga melakukan upaya pemulihan ekosistem di kawasan yang telah rusak.

Salah satu langkah yang mereka ambil adalah program reboisasi atau penanaman kembali pohon-pohon endemik.

Tim reboisasi menanam pohon di sejumlah titik yang sebelumnya mengalami perambahan, dan mereka berharap kondisi hutan dapat kembali pulih secara bertahap. Namun, perlu diingat bahwa memulihkan hutan yang sudah rusak tentu bukan perkara mudah dan membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Selain itu, Balai TNKS juga membuka ruang penyelesaian melalui pola kemitraan konservasi dengan masyarakat yang sudah terlanjur membuka lahan di dalam kawasan hutan.

Kemitraan konservasi menjadi salah satu solusi untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan. Namun, skema ini tidak berlaku secara bebas dan memiliki sejumlah persyaratan ketat.

Beberapa syarat dalam kemitraan konservasi antara lain:

  • Lahan yang digarap harus sudah dibuka sebelum tahun 2020
  • Lahan tersebut bukan merupakan hasil perambahan baru
  • Lokasi lahan berada di zona pemanfaatan, bukan zona inti atau zona rimba

Artinya, masyarakat yang membuka lahan setelah tahun 2020 atau di zona terlarang tidak akan mendapatkan kesempatan ini. Pengelola TNKS mengambil kebijakan ini untuk mencegah munculnya praktik-praktik perambahan baru yang justru akan memperparah kerusakan hutan.

Para ahli lingkungan memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang diambil oleh pengelola TNKS, namun mereka juga mengingatkan bahwa pemulihan 10.000 hektare hutan yang rusak membutuhkan komitmen jangka panjang dan pendanaan yang memadai. Beberapa pihak bahkan menyarankan agar pemerintah pusat lebih serius menangani kasus ini dengan melibatkan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku pembalakan liar.

Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TNKS juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan. Beberapa komunitas lokal bahkan sudah mulai membentuk kelompok-kelompok sadar lingkungan yang secara rutin melakukan patroli mandiri dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di kawasan hutan kepada petugas.

Semua upaya ini tentu tidak akan berhasil tanpa koordinasi yang baik antara pengelola TNKS, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci utama dalam menyelamatkan paru-paru dunia yang tersisa di Provinsi Bengkulu ini.

Dengan kerja keras dan komitmen bersama, semoga kerusakan 10.000 hektare hutan TNKS ini bisa segera pulih dan tidak bertambah luas lagi. Karena pada akhirnya, kelestarian hutan adalah tanggung jawab kita bersama untuk generasi masa depan!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *