PT Indobuildco Tak Kunjung Hubungi Pemerintah di Tengah Proses Evakuasi Hotel Sultan

Diposting pada 4 views

JAKARTA, Checkbind.com — Memasuki hari ketiga proses pemindahan barang-barang mewah dari Hotel Sultan ke gudang penyimpanan di Bekasi, Rabu (24/6/2026), pemerintah masih belum menerima sepatah kata pun dari pengelola hotel tersebut. Siapa sangka, hingga hari ini belum ada perwakilan PT Indobuildco yang menampakkan diri menghubungi Kemensetneg maupun PPK GBK. Mereka juga tidak membahas pengambilan ribuan barang berharga di dalam hotel ikonik itu.

Padahal, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan memiliki seluruh perabotan dan perlengkapan yang kini tengah mereka evakuasi secara besar-besaran. Namun, ke mana gerangan mereka? Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPK GBK, Kharis Sucipto, mengungkapkan hal ini dengan tegas. “Sejauh ini, informasi yang kami terima dari termohon eksekusi, PT Indobuildco, belum ada kontak sama sekali,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Hotel Sultan pada Rabu siang.

Situasi ini pun memaksa pemerintah untuk terus bergerak tanpa menunggu kejelasan dari pihak pengelola. Tim gabungan justru semakin memacu percepatan proses pengemasan dan pemindahan barang-barang PT Indobuildco. Mereka menuju lokasi penyimpanan yang telah ditentukan. Dengan sigap, pemerintah menyiapkan dua gudang raksasa di Bekasi. Kedua gudang ini menjadi tempat penampungan sementara ribuan barang milik pengelola hotel tersebut.

Menariknya, kedua gudang tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Pemerintah merancang keduanya khusus sesuai dengan karakteristik barang yang akan disimpan. Gudang pertama terletak di kompleks pergudangan Cikarang G2C Blok CF nomor 2. Lokasinya di Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gudang ini khusus difokuskan untuk menyimpan barang-barang dari empat bangunan hotel serta restoran di kompleks Hotel Sultan.

Sementara itu, gudang kedua berada di Kawasan Industri MM2100. Tepatnya di Jalan Selayar 2 Blok 1/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Berbeda dengan gudang pertama, pemerintah mempersiapkan gudang kedua ini secara khusus. Gudang ini berfungsi menampung barang-barang dari dua tower apartemen Sultan Residence yang juga ikut mereka evakuasi.

Lantas, apa saja barang-barang yang dipindahkan dalam operasi besar-besaran ini? Kharis menjelaskan, pemerintah mengevakuasi seluruh barang bergerak. Contohnya kasur empuk, meja kayu elegan, sofa mewah, kursi berbahan berkualitas, dan berbagai perabotan hotel lainnya. “Untuk selanjutnya, barang-barang ini akan kami simpan di gudang yang sudah ditentukan,” tutur Kharis. “Tentu dengan menyesuaikan sifat dan karakteristik jenis-jenis barangnya,” lanjutnya penuh perhitungan.

Yang perlu digarisbawahi, pemerintah melalui Kemensetneg dan PPK GBK bertanggung jawab penuh atas proses pengemasan. Mereka juga bertanggung jawab atas penyimpanan dan pemindahan barang-barang Hotel Sultan. Tanggung jawab ini berlangsung selama enam bulan ke depan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menetapkan hal ini. PT Indobuildco dipersilahkan mengambil kembali barang-barang mereka dari gudang penyimpanan kapan pun mereka mau.

“Tanggung jawab pemerintah hanyalah menyimpan barang sampai enam bulan ke depan,” tegas Kharis. Ia menyampaikan ini dengan nada tegas namun tetap profesional. “Apabila nanti termohon eksekusi atau dari PT Indobuildco bermaksud mengambil barang,” lanjutnya. “Mereka dapat berkoordinasi dengan Kemensetneg dan GBK, termasuk juga dengan pengadilan,” tambahnya. Ia memberikan ruang bagi pengelola hotel untuk mengambil hak milik mereka.

Satu hal yang menarik perhatian publik adalah soal biaya pengangkutan barang. Pemerintah membawa barang dari kompleks Hotel Sultan menuju ke lokasi gudang di Bekasi. Kharis mengungkapkan pemerintah masih menalangi seluruh biaya operasional sementara ini. Namun, siapa yang akan menanggung seluruh biaya tersebut nantinya? Pertanyaan ini masih menggantung. Hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pengamat hukum dan properti.

Di sisi lain, kepala tim pemindahan barang-barang Hotel Sultan memberikan gambaran lebih detail. Stefanus Didi memaparkan skala operasi evakuasi yang tengah berlangsung. Proses pemindahan barang ke gudang telah dimulai sejak Senin (22/6/2026). Operasi ini berjalan intensif hingga hari ini. Namun, ia mengakui proses pengemasan belum sepenuhnya rampung. Baik dari Hotel Sultan maupun apartemen Sultan Residence masih terus berjalan.

“Total barang di Hotel Sultan mencapai 17.000 meter kubik yang harus dipindahkan,” papar Didi. “Kemudian di apartemen ada 8.000 meter kubik lagi,” tambahnya kepada wartawan. Ia menyampaikan ini di apartemen Sultan Residence pada Rabu. Bayangkan, total 25.000 meter kubik barang mewah harus dipindahkan dalam waktu relatif singkat!

Mengingat momen bersejarah ini, juru sita PN Jakarta Pusat akhirnya menyatakan selesai pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan kompleks Hotel Sultan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/6/2026). Juru sita PN Jakarta Pusat mengambil alih hasil eksekusi. Hasilnya berupa dua bidang lahan dan 15 bangunan. Selama ini kawasan tersebut menjadi pusat bisnis perhotelan.

Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, mengumumkan hal ini dengan lugas. “Dapat menguasai objek eksekusi berupa bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi,” ujarnya. “Dan bidang tanah eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi,” lanjutnya di halaman Hotel Sultan saat pengumuman resmi eksekusi.

Eksekusi ini menjadi penanda resmi berakhirnya penguasaan lahan kompleks Hotel Sultan. PT Indobuildco mengelola kawasan tersebut selama bertahun-tahun. Kini, seluruh mata tertuju pada langkah selanjutnya dari pengelola hotel. Hingga hari ketiga pengosongan, mereka masih memilih bungkam. Akankah mereka segera mengambil barang-barangnya? Atau justru ada kejutan lain yang menanti? Publik pun terus menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus hukum ini. Kasus ini menyita perhatian nasional.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *