MAGELANG, Checkbind.com – Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, kini resah. Tak pelak, DLHK Jawa Tengah pun langsung gerak cepat. Bahkan, dinas itu akan segera mengecek dampak lingkungan tambang pasir di Sungai Progo.
Tak hanya itu, warga setempat menolak keras tambang tersebut. Selain itu, mereka juga khawatir tambang akan mengganggu debit mata air.
Soegiharto menjabat Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup dan Perlindungan Hutan DLHK Jateng. Pada kesempatan itu, ia mengatakan, timnya akan mengecek langsung posisi mata air yang warga keluhkan.
DLHK juga segera mengkonfirmasi temuan ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak. Sebab, lembaga itu sebelumnya menerbitkan persetujuan teknis untuk PT Anaba Putra Nusantara. Memang, perusahaan itu menambang di Desa Sambeng.
Menurut dia, DLHK juga memiliki fungsi pengelolaan DAS atau daerah aliran sungai,” ujarnya. Lokasi pembicaraan berlangsung di kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi, Selasa (8/9/2026). Di akhir pernyataan, ia menegaskan, “Kami akan melihat masalah ini secara utuh.”
Tak hanya mengecek lapangan, Soegiharto juga menyebutkan langkah lain. Yakni, DLHK akan meninjau ulang dokumen UKL-UPL milik PT Anaba. Sebagai informasi, UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut, menurutnya, dokumen itu memuat kewajiban perusahaan. Dengan kata lain, aturan ini mewajibkan operasional tambang tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.
Ia menambahkan, “Dalam konteks persetujuan lingkungan, ini menjadi salah satu syarat utama.” Pasalnya, persetujuan itu penting untuk merekomendasikan gubernur mengeluarkan izin tambang.
Warga Desak Tambang Dihentikan! Di sisi lain, kelompok masyarakat Sambeng angkat bicara. Rinciannya, mereka tergabung dalam Gema Pelita (Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air). Dengan lantang, mereka mendesak agar perusahaan menghentikan penambangan pasir sementara. Adapun, penghentian ini berlaku selama sengketa dengan PT Anaba masih berlangsung.
Humas Gema Pelita, Khairul Hamzah, menyatakan sikap tegas warga. Katanya, warga Sambeng menolak penambangan dalam bentuk apa pun di desa mereka.
Bahkan, mereka membuktikan penolakan itu dengan mengumpulkan tanda tangan. Totalnya, lebih dari seribu warga ikut menandatangani. Kini, dokumen itu sudah mereka serahkan ke instansi terkait.
Tak kalah penting, Gema Pelita juga membawa dokumen penting. Buktinya, dokumen itu adalah berita acara sosialisasi IUP OP. Bahkan, mereka mengklaim PT Anaba membuatnya secara cacat prosedural.
“Kami paham jika dinas butuh waktu verifikasi,” kata Hamzah usai mediasi. Proses mediasi berlangsung di kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi, Selasa. Namun, ia meminta, “Selama masa sengketa, hentikan aktivitas tambang. Sebab, ini penting agar konflik sosial tidak terjadi.”
Beroperasi Mengacu Perizinan. Beralih ke pihak dinas, Budiyanto menjabat Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi. Ia menjelaskan, PT Anaba sudah mengantongi IUP OP. Rincinya, izin itu terbit pada 2 November 2024.
Izin itu berlaku selama lima tahun. Artinya, izin tersebut masih aktif hingga 2029.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi mencatat kapasitas produksi perusahaan. Angkanya mencapai 9.800 meter kubik per tahun.
Sambung Budiyanto, PT Anaba sudah menempuh berbagai tahapan. Mereka melakukan semua itu untuk memperoleh IUP OP.
Contohnya, perusahaan ini mengajukan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Tak ketinggalan, mereka juga mengajukan IUP Eksplorasi. Saat itu, Kementerian ESDM menerbitkan kedua izin tersebut.
Kemudian, PT Anaba juga mendapat dokumen lain, lanjut Budiyanto. Dokumen itu antara lain rekomendasi teknis dari BBWS Serayu Opak. Lagipula, mereka juga mendapat persetujuan lingkungan hidup dari DLHK, dan masih banyak lagi.
Dengan semua dokumen itu, Budiyanto menyatakan perusahaan memiliki beragam persyaratan. Semestinya, PT Anaba sudah melibatkan warga sebelum operasi tambang berjalan.
Tegasnya, “Kami anggap proses sosialisasi itu sudah mereka lalui.”
Terakhir, Wakil Direktur PT Anaba, Falah Candra Hidayat, buka suara. Ia menegaskan, perusahaannya beroperasi mengacu pada perizinan yang sah.
“Yang berhak menghentikan kami hanyalah dinas yang mengeluarkan izin,” ujarnya. Soal permintaan warga, ia meminta maaf. Namun, mereka tetap berjalan dan menambang pasir.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



