Diduga Suplai Penambang Timah, Penimbun 640 Liter Solar Subsidi Diamankan Polisi

Diposting pada 0 views

Checkbind.com – Aparat kepolisian Bangka Barat baru saja membongkar kasus besar penimbunan BBM. Lalu, polisi berhasil menyita 640 liter solar subsidi dari rumah seorang warga. Lokasi penggerebekan berada di Desa Semulut, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Bahkan, penemuan pasokan solar jumbo ini langsung menggegerkan masyarakat sekitar. Sebab, warga setempat kerap kesulitan mendapatkan BBM solar murah tersebut.

Selain itu, polisi langsung menangkap seorang pria berinisial MP usia 31 tahun. Ternyata, pelaku nekat menimbun ratusan liter solar subsidi di dapur rumahnya. Selanjutnya, pelaku berencana menyuplai solar ini untuk mesin penambangan timah laut. Aktivitas ilegal ini jelas sangat merugikan para nelayan dan warga kecil.

Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak memberikan keterangan resmi. Beliau menegaskan bahwa laporan warga menjadi kunci utama pembongkaran kasus ini. Awalnya, masyarakat memberikan informasi penting pada Rabu malam tanggal 21 Oktober 2026. Masyarakat merasa curiga melihat aktivitas pengangkutan minyak yang tidak biasa.

Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak cepat menyisir lokasi. Petugas melancarkan aksi penggerebekan mendadak di kediaman MP sekitar pukul 22.30 WIB. Rumah pelaku sendiri berdiri di Dusun Bukit Jejel, Desa Semulut. Akhirnya, polisi berhasil mengepung rumah tersebut tanpa mendapatkan perlawanan dari pelaku.

“Kami menindak tegas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini,” kata Helen pada Sabtu. Beliau menyampaikan keterangan ini kepada media pada tanggal 24 Oktober 2026. Sebab, praktik penimbunan ini merusak sistem distribusi solar bersubsidi untuk rakyat. Oleh karena itu, polisi akan terus menindak para mafia BBM subsidi.

Saat masuk, petugas langsung menggeledah seluruh ruangan di rumah pelaku. Ternyata, polisi menemukan 32 jeriken plastik besar di area dapur rumah. Jeriken tersebut menampung solar bersubsidi hingga mencapai total 640 liter. Pelaku sengaja memilih dapur untuk menyembunyikan minyak agar tetangga tidak curiga.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli solar dari seorang pria berinisial D. Pria penyuplai tersebut tercatat sebagai warga dari kawasan Desa Kundi. Lalu, pelaku mengangkut solar itu menggunakan mobil Suzuki Carry warna hitam. Mobil armada angkut tersebut memiliki nomor polisi resmi BN 8472 TB.

Bukan cuma itu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya. Petugas mengamankan mobil Suzuki Carry yang pelaku pakai untuk mengangkut BBM. Selain itu, polisi mengambil sebuah corong plastik berwarna merah milik pelaku. Seluruh barang bukti ini memperkuat dugaan adanya praktik bisnis BBM ilegal.

“Selanjutnya, tim membawa MP beserta seluruh barang bukti,” ujar Kapolres Helen. Petugas langsung membawa pelaku menuju Mapolsek Jebus malam itu juga. Tujuannya agar pelaku menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum yang mendalam. Polisi ingin membongkar seluruh jaringan penimbunan BBM subsidi di daerah tersebut.

Polisi Usut Tuntas Dugaan Pembelian Solar Berulang dan Jaringan Tengkulak BBM!

Kini, jajaran penyidik kepolisian gencar mengembangkan proses penyidikan kasus ini. Polisi menelusuri dugaan praktik pembelian solar secara berulang di SPBU setempat. Sebab, pelaku disinyalir menggunakan modus pengeretan untuk mengumpulkan ribuan liter minyak. Langkah ini membuktikan komitmen polisi dalam memberantas kejahatan minyak dan gas.

Ternyata, pasokan solar subsidi ini menyokong kegiatan penambangan timah laut. Para penambang timah di kawasan Bangka Barat membutuhkan solar dalam jumlah sangat besar. Akibatnya, oknum penimbun nekat mencuri hak BBM subsidi milik masyarakat umum. Praktik ini tentu sangat memicu kelangkaan solar bagi para nelayan lokal.

Sementara itu, Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya menegaskan komitmen penegakan hukumnya. Pihaknya menjamin akan menangani perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Polisi tidak akan memberikan celah atau toleransi bagi para pelaku kejahatan. Proses hukum akan berjalan secara adil dan transparan sampai tuntas.

Atas perbuatan nekatnya, polisi menjerat MP dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas. Aturan ini mencakup perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Cipta Kerja. Pasal berat ini mengatur sanksi pidana atas penyalahgunaan niaga BBM subsidi. Ancaman hukuman penjara dan denda besar kini membayangi langkah pelaku tersebut.

Akhirnya, Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi. Polisi meminta warga segera melaporkan segala bentuk indikasi penyimpangan distribusi energi. Peran aktif masyarakat sangat penting demi menjaga kelancaran pasokan BBM subsidi. Kerja sama ini akan menciptakan keadilan bagi seluruh konsumen bahan bakar.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *