Pembangunan Perumahan di Depok Dihentikan karena Masuk Kawasan Rawan Bencana

Diposting pada 4 views

DEPOK, Checkbind.com – Pemerintah Kota Depok akhirnya menghentikan paksa pembangunan perumahan PR di Jalan Ait Solih Raya, Pancoran Mas. Alasannya, lokasi ini ternyata masuk zona rawan bencana!

“Secara tata ruang, kawasan ini termasuk zona kuning, tetapi Perda menetapkannya sebagai area rawan bencana, khususnya tanah longsor,” tegas Kepala Dinas PUPR Depok, Citra Indah Yulianti, saat berbincang dengan wartawan, Jumat (8/8/2025).

Tebing Rawan Longsor & Jarak SUTET Terlalu Dekat

Dinas PUPR Depok langsung bertindak setelah menemukan fakta mengejutkan: lahan perumahan ini berada persis di antara tebing curam, hanya berjarak 20-25 meter dari permukiman warga. Bahkan, proyek ini hanya berjarak 4 meter dari menara SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi)—padahal aturan minimalnya 1.000 meter!

“Laporan Pak Lurah menyebutkan, jalur SUTET harus memiliki garis sepadan 1.000 meter. Jarak terlalu dekat berisiko besar bagi penghuni,” jelas Citra.

Pemkot Depok: “Jangan Beli Rumah di Sini!”

Melihat potensi bahaya, Pemkot Depok melalui Dinas PUPR langsung mengeluarkan surat penghentian sementara. Citra juga mengimbau masyarakat untuk segera membatalkan pembelian jika sudah memesan unit di perumahan PR ini.

“Kami harap masyarakat menyebarkan informasi ini, baik melalui media sosial atau portal berita. Jangan sampai tertipu! Jika sudah membeli, lebih baik batalkan karena dampaknya merugikan,” pesannya.

Banjir & Izin Bermasalah, Wakil Wali Kota Turun Tangan

Masalah perumahan PR ini sudah mencuat sejak lama. Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bahkan pernah meninjau langsung lokasi saat banjir melanda kawasan tersebut pada Senin (14/4/2025) malam.

Saat itu, Chandra menemukan jalan beton yang menghalangi aliran cabang Sungai Kali Krukut. Hal ini diduga memicu banjir hingga merendam 3 perumahan di sekitarnya.

Tak hanya itu, Chandra juga mengungkap fakta mengejutkan: 1 dari 3 perumahan yang berhimpitan ternyata tidak memiliki izin bangunan!

Proyek 200 Unit Rumah Dihentikan, Developer Kena Sanksi

Proyek ambisius yang menargetkan pembangunan 200 unit rumah ini akhirnya terhenti setelah Satpol PP dan Dinas Perizinan Depok mengeluarkan Surat Peringatan (SP).

“Perumahan P belum memiliki izin. Kami meminta Dinas Penanaman Modal dan PTSP menindaklanjuti. Proyek harus berhenti sampai semua perizinan selesai,” tegas Chandra.

Masyarakat Diminta Waspada, Developer Harus Bertanggung Jawab

Pemkot Depok bersikap tegas dalam menangani kasus ini. Mereka memastikan developer tidak boleh membangun sembarangan tanpa mempertimbangkan keselamatan warga dan lingkungan.

Bagi calon pembeli, pesannya jelas: “Periksa legalitas, pastikan lokasi aman, dan jangan tergiur harga murah jika risikonya besar!”

Sementara bagi developer, ini menjadi peringatan keras: “Jangan langgar aturan, apalagi membangun di zona rawan bencana. Dampaknya bisa fatal!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *