Penyelundupan 3 Ponsel Berkedok Makanan Terendus Sipir, Pelaku Terancam Sanksi

Diposting pada 0 views

Checkbind.com – Petugas Lapas Kelas I Surabaya Porong Sidoarjo menggagalkan upaya penyelundupan tiga ponsel pada Kamis (22/10/2026). Selain itu, petugas menemukan tiga ponsel tersebut di dalam dua wadah nasi jagung. Aksi nekat ini membuat suasana penjara mendadak geger dan tegang.

Selanjutnya, petugas pintu utama mencium skenario busuk ini saat memeriksa barang milik pengunjung wanita berinisial SA (39). Saat itu, petugas memanfaatkan mesin pemindai X-ray canggih. Oleh karena itu, ketelitian sipir mengamati layar pemindai langsung membuahkan hasil manis. Mereka menemukan bayangan benda mencurigakan di dasar wadah plastik.

Bahkan, pelaku memutar otak keras demi meloloskan barang haram tersebut. Pelaku membalut ketiga gawai pakai bubble wrap tebal dan lakban hitam. Tak hanya itu, pelaku menyelipkan semua HP di dasar wadah plastik modifikasi. Lalu, pelaku menimbun bagian atasnya memakai nasi jagung padat agar sipir tidak curiga.

Menanggapi temuan ini, Kepala Lapas Surabaya, Sohibur Rachman, memuji penggunaan mesin X-ray. Menurut beliau, teknologi modern ini menjadi benteng pertahanan paling ampuh. Oleh sebab itu, penerapan prosedur ketat sukses membendung masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

Lebih lanjut, Sohibur Rachman menegaskan kecanggihan mesin pemindai ini. Mesin sanggup menembus semua trik penyamaran makanan milik pengunjung. “Teknologi mesin X-ray merupakan langkah penting melacak barang terlarang,” ujar Sohibur pada hari Kamis.

Di samping itu, tim intelijen lapas mengendus alur penerima tiga ponsel pintar ini. Ternyata, tiga ponsel tersebut menyasar tiga narapidana kasus narkoba. Maka dari itu, petugas mengantongi identitas calon penerima, yaitu M (40), AS (39), dan HMRSH (27).

Kemudian, Sohibur Rachman membeberkan durasi masa hukuman masing-masing narapidana tersebut. “M menjalani hukuman penjara delapan tahun,” ungkap Sohibur secara rinci. Sementara itu, AS mengantongi vonis lima tahun dan HMRSH mendekam selama sebelas tahun.

Ternyata, fakta mengejutkan lain ikut terbongkar dalam pemeriksaan awal. Narapidana berinisial M merancang wadah plastik modifikasi tersebut dari dalam sel. Akibatnya, alur penyelundupan ini melibatkan kerja sama rapi antara napi dan pengunjung.

Oleh karena itu, Sohibur membocorkan alur kerja sama licik para pelaku. “Napi M menitipkan wadah modifikasi lewat pengunjung untuk menyerahkannya kepada AS,” beber Sohibur. Lalu, AS membungkus ponsel dengan rapi sebelum menyembunyikannya di balik nasi jagung.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Lapas, Bambang Sugianto, menjadikan kasus ini bahan evaluasi penting. Dengan demikian, jajaran sipir harus mengasah kecermatan saat memperketat pengawasan barang masuk.

Selanjutnya, Bambang Sugianto mengingatkan seluruh anak buahnya agar tetap siaga. “Petugas wajib selalu waspada dan tidak boleh lengah sedikit pun,” pangkas Bambang tegas. Oleh sebab itu, petugas harus langsung memeriksa setiap indikasi mencurigakan.

Selain itu, pihak lapas menyiapkan sanksi disiplin berat untuk para narapidana. Langkah tegas ini bakal memberi ganjaran setimpal bagi para pelaku. Alhasil, hak masa tahanan napi nakal tersebut akan terancam hilang.

Di sisi lain, pengunjung wanita berinisial SA juga menghadapi ancaman hukuman berat. Pihak lapas berencana mencabut hak akses masuk milik SA. Maka dari itu, SA tidak bisa lagi menjenguk kerabatnya di penjara.

Lebih lanjut, Bambang Sugianto menegaskan penegakan aturan secara adil dan tegas. “Kami memberi sanksi tegas kepada warga binaan,” ucap Bambang mantap. Sementara itu, petugas memasukkan pengunjung nakal ke dalam daftar hitam (blacklist).

Pada akhirnya, tim pengamanan menyita tiga gawai ilegal tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, jajaran penyidik mendalami peran semua pihak yang terlibat. Mereka terus mengusut tuntas alur penyelundupan ini sampai terang benderang.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *