NABIRE, Checkbind.com – Hanya dalam waktu sekitar tujuh jam setelah menerima laporan, Kepolisian Resor Nabire, Papua Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP). Kecepatan ini tentu menjadi sorotan dan memberikan angin segar bagi masyarakat yang resah dengan kejadian tersebut.
Wakapolres Nabire, Kompol Piter Kendek, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan pertama pada kasus ini pada Kamis (30/7/2026) malam, tepatnya sekitar pukul 20.00 WIT. Begitu laporan itu masuk, tim kepolisian langsung mengambil langkah sigap. Mereka tidak membuang waktu dan segera meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan awal atas kebenaran laporan tersebut.
“Pada pukul 20.15 WIT saya bersama anggota sudah berada di tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan awal dan olah TKP,” jelas Kompol Piter Kendek saat kami temui di Nabire, Jumat (31/7/2026). Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam merespons laporan darurat yang menyangkut nyawa seorang anak di bawah umur.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas langsung menyaksikan pemandangan yang sangat memilukan dan membuat bulu kuduk merinding. Mereka mendapati jasad korban tergeletak dalam posisi tertelungkup dengan luka bakar parah yang menghitam di sekujur tubuhnya, terutama menimpa bagian kepala, rambut, hingga seluruh tubuhnya. Kondisi korban saat itu sungguh mengenaskan dan hampir tidak layak untuk dilihat.
Melihat kondisi yang tragis ini, tim segera mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit terdekat. Mereka ingin segera melakukan proses identifikasi guna memastikan siapa sebenarnya jasad malang tersebut. Namun, proses identifikasi ini tidak berjalan mulus karena petugas di rumah sakit sempat mengalami kendala yang cukup signifikan. Kondisi wajah korban yang sudah sulit dikenali akibat terbakar membuat proses tersebut menjadi terhambat.
Meskipun demikian, tim penyidik yang profesional tidak lantas menyerah. Mereka kemudian menggunakan metode sidik jari sebagai langkah alternatif untuk mengungkap identitas korban. Metode ini terbukti ampuh dan akhirnya berhasil memastikan bahwa korban adalah seorang siswi berinisial CKC. Setelah identitas ini diketahui, pihak keluarga pun akhirnya dapat segera dihubungi untuk mendapatkan kabar duka tersebut.
Setelah identitas korban berhasil dipastikan, penyidik langsung bergerak cepat mengumpulkan barang bukti dan petunjuk di lapangan. Salah satu langkah krusial yang mereka lakukan adalah memeriksa secara detail rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dari sinilah titik terang kasus ini mulai terlihat.
Hasil analisis mendalam terhadap rekaman CCTV tersebut ternyata membuahkan hasil yang sangat mengejutkan. Polisi menemukan petunjuk kuat yang mengarah pada sosok yang ternyata memiliki hubungan dekat dengan korban. Petunjuk ini menjadi puzzle penting yang menghubungkan rangkaian peristiwa menuju pelaku.
“Dari hasil rekaman CCTV terdapat petunjuk yang mengarah kepada pacar korban. Dari situ anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” beber Kompol Piter. Pengungkapan ini sontak membuat publik terkejut karena pelaku diduga kuat adalah orang yang selama ini dikenal dekat dan dicintai oleh korban.
Setelah mematangkan hasil analisis rekaman CCTV, tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran. Mereka dengan sigap bergerak mencari keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankannya pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIT. Penangkapan yang terjadi sekitar tujuh jam setelah laporan pertama ini menunjukkan betapa efektifnya kerja tim di lapangan.
Terduga pelaku yang berhasil diringkus tersebut diketahui berinisial AWS. Saat ini, penyidik telah menetapkan AWS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Berdasarkan alat bukti yang cukup, mereka menjeratnya dengan pasal berat, yakni dugaan pembunuhan berencana. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya sangatlah berat.
Jika nantinya terbukti bersalah di pengadilan, terduga pelaku AWS harus menghadapi konsekuensi pidana yang tidak main-main. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. Vonis ini sepadan dengan perbuatan keji yang telah merenggut nyawa seorang anak di bawah umur dengan cara yang sangat sadis.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat. Mereka mengingatkan agar publik tidak sembarangan menyebarluaskan identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik itu sebagai korban maupun sebagai terduga pelaku. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak mereka sebagai anak di bawah umur.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, juga menegaskan pentingnya perlindungan identitas anak ini. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, identitas anak wajib dilindungi. Pelanggaran atas aturan ini, yaitu dengan menyebarluaskan identitas mereka, dapat berujung pada sanksi pidana bagi penyebarnya.
“Korban berinisial C.K.K. (14) dan terduga pelaku A.W.S. (15) sama-sama masih berstatus anak di bawah umur, maka kami wajib melindungi identitas keduanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas AKBP Samuel kepada awak media di Nabire, Sabtu (1/8/2026). Ia berharap masyarakat dapat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi yang dapat merugikan masa depan anak.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



