SEMARANG, Checkbind.com – Polda Jawa Tengah akhirnya membekuk empat anggota geng pencuri rokok yang selama ini meneror puluhan toko di Jawa Tengah. Tak hanya pencuri, polisi juga menangkap seorang penadah barang hasil curian. Kerugian yang ditimbulkan geng ini mencapai Rp 450 juta!
Modus Licik: Survei Toko Siang Hari, Bobol Malam Hari
Kombes Pol Dwi Subagio, Dirkrimum Polda Jateng, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus yang sangat terencana. “Mereka pura-pura jadi pembeli untuk survei toko pada siang hari. Begitu malam tiba, mereka masuk lewat atap dengan merusak genteng atau pintu gudang, lalu menggasak semua rokok yang ada,” jelasnya pada Kamis (3/7/2025).
Keempat tersangka yang sudah ditangkap semuanya berasal dari Pekalongan, yaitu:
- Muhyidin alias Rojas
- Agus Mander
- Amat Indang Jaya
- Ariawan (penadah asal Batang)
Sayangnya, otak geng ini, Sutrisno, masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Target Mereka Bukan Sembarang Toko, Tapi Rantai Minimarket Besar!
Geng ini ternyata sangat ambisius. Mereka tak hanya menarget toko kelontong kecil, tapi juga 70 lebih gerai Alfamart dan Indomaret di sepanjang Pantura Barat, termasuk Kendal dan Jepara. “Total ada 11 toko kelontong dan lebih dari 70 minimarket yang jadi korban,” tegas Dwi Subagio.
Aksi mereka sudah berlangsung sejak 2024, dan baru terendus polisi setelah banyak pemilik toko melapor.
Kenapa Rokok Jadi Target Utama?
“Rokok sengaja mereka incar karena ringan dibawa dan cepat laku!” tegas penyidik sambil menunjukkan barang bukti.
“Mereka tahu persis rokok bernilai tinggi dan punya pembeli tetap. Begitu berhasil dicuri, langsung mereka jual ke penadah,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio serius.
“Hasil penjualan rokok curian mereka habiskan untuk foya-foya dan memenuhi gaya hidup mewah,” ungkap penyidik sambil memperlihatkan bukti transaksi.
“Uang haram itu langsung mereka gunakan untuk berfoya-foya – beli barang mewah, dugem, sampai taruhan,” beber Kombes Pol Dwi Subagio sambil menunjukkan barang sitaan jam tangan mahal.
Hukuman Menanti: 9 Tahun Penjara untuk Pencuri, 4 Tahun untuk Penadah
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa sampai 9 tahun penjara. “Kami menjerat Ariawan, si penadah, dengan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.
Meski sudah menangkap empat orang, polisi masih memburu Sutrisno, sang dalang. “Tim kami berhasil menangkap mereka di sekitar lokasi kejahatan di Jawa Tengah, Tapi otaknya masih kabur, dan kami terus mengejar,” tandas Dwi.
Pesan untuk Pemilik Toko: Waspada dan Perkuat Pengamanan!
Kasus ini jadi peringatan keras bagi pemilik toko, terutama minimarket. “Perkuat sistem keamanan, pasang CCTV, dan laporkan orang mencurigakan yang mondar-mandir di toko,” pesan polisi.
Baca juga berita terupdate di exposenews.id
.



