JAKARTA, Checkbind.com – Bareskrim Polri baru saja menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang merambat di sembilan Polda. Bayangkan, puluhan orang ini nekat membakar bumi pertiwi hanya demi alasan ekonomis, yaitu menekan biaya operasional perkebunan mereka. Sungguh tindakan yang bikin geregetan, apalagi dampak asapnya sudah mengganggu kesehatan dan lingkungan sekitar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan secara gamblang bahwa proses hukum terhadap para pelaku ini berjalan melalui tahap penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh. Kesembilan Polda yang tersebar dari Sumatra hingga Kalimantan bergerak serentak, dan hasilnya sungguh mengejutkan. “Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” ujar Irhamni saat menemui awak media pada Minggu (23/8/2026). Dari pernyataan ini, kita bisa menangkap keseriusan aparat dalam memberantas aksi pembakaran liar yang kian meresahkan.
Irhamni memaparkan lebih lanjut bahwa Polri sudah menerbitkan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah hukum. Wilayah-wilayah tersebut mencakup Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Cakupan yang sangat luas ini menunjukkan bahwa kebakaran hutan bukan lagi isu musiman, melainkan darurat yang membutuhkan penanganan ekstra. Bareskrim pun melakukan penegakan hukum secara kolaboratif bersama jajaran Polda setempat. Dengan sinergi ini, polisi memastikan setiap titik kebakaran yang diduga mengandung unsur pidana akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jadi, tidak ada lagi ruang bagi pelaku untuk bermain-main dengan nyawa dan kelestarian alam.
Penyidik menemukan satu modus operandi yang terbilang klasik namun tetap merusak. Para tersangka rata-rata membuka lahan perkebunan dengan cara sengaja membakar. Mereka mengaku bahwa metode ini jauh lebih murah dibandingkan menggunakan alat berat atau tenaga kerja manual. “Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” jelas Irhamni dengan nada prihatin. Sungguh ironis, demi menghemat beberapa rupiah, mereka rela mengorbankan hutan yang menjadi paru-paru dunia. Padahal, biaya kesehatan akibat kabut asap dan kerugian ekonomi jangka panjang jauh lebih besar daripada yang mereka bayangkan.
Polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dan analisis lokasi, tetapi juga bergerak cepat mengamankan berbagai barang bukti yang cukup variatif. Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 35 korek api, dua botol plastik bekas oli, dan sejumlah wadah berisi bahan bakar minyak. Jangan kaget, karena barang bukti lain yang ditemukan antara lain dua jeriken kapasitas 10 liter yang masih berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah gosong, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan bahkan sepasang sepatu bot. Koleksi barang bukti ini seakan menjadi potret kecil betapa nekatnya para pelaku, lengkap dengan peralatan yang mereka siapkan untuk aksi pembakaran. Penyidik kini mengamankan semua benda ini sebagai alat bukti kuat di pengadilan.
Para tersangka tidak hanya menghadapi satu pasal saja. Penyidik menjerat mereka dengan hukum berlapis dari berbagai undang-undang. Mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kombinasi pasal ini menunjukkan bahwa negara tidak main-main dalam melindungi hutan dan masyarakat dari ancaman kebakaran.
“Kami menjerat para tersangka dengan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan,” tegas Irhamni. Dengan begitu, hakim bisa menjatuhkan hukuman berlipat ganda, sehingga kita semua berharap efek jera ini mampu menghentikan praktik serupa di masa depan.
Aksi pembakaran ini tak hanya merusak ekosistem tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Kabut asap yang menyebar luas sudah sering kali menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, bahkan memicu konflik sosial antarwarga. Karena itulah, Bareskrim dan Polda terus mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan cara instan membuka lahan. Mereka juga aktif mensosialisasikan alternatif ramah lingkungan yang justru lebih berkelanjutan. Dengan edukasi yang masif dan penegakan hukum yang tegas, polisi berharap angka karhutla bisa mereka tekan secara signifikan.
Proses hukum terhadap 72 tersangka ini pun terus berjalan. Penyidik tidak hanya fokus pada pelaku perorangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya keterlibatan korporasi atau pihak lain yang berperan sebagai otak di balik layar. Jika penyidik menemukan bukti kuat, ancaman hukuman bisa jauh lebih berat, termasuk denda miliaran rupiah dan pencabutan izin usaha. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencapai target nol kebakaran hutan pada tahun-tahun mendatang.
Reaksi publik terhadap penangkapan ini pun cukup beragam. Banyak masyarakat mengapresiasi langkah cepat Bareskrim, namun tak sedikit pula yang meminta agar hakim memperberat hukuman demi memberikan pelajaran bagi semua. Warganet pun ramai memperbincangkan barang bukti unik, seperti botol oli bekas dan sepatu bot hasil sitaan polisi. Beberapa bahkan melontarkan sindiran pedas, “Masa cuma modal korek api dan botol bekas, hutan seluas itu hangus?” Namun, dari sinilah kita semua mengambil pelajaran berharga bahwa kejahatan lingkungan sering kali berawal dari hal-hal sederhana, tapi dampaknya meledak luar biasa dahsyat.
Penetapan 72 tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tak akan tinggal diam. Polri menunjukkan keseriusannya melalui kolaborasi lintas Polda, pengumpulan barang bukti yang masif, dan penerapan pasal berlapis. Masyarakat pun diajak untuk ikut serta mengawasi dan melapor jika menemukan indikasi pembakaran lahan. Karena pada akhirnya, melindungi hutan berarti melindungi masa depan kita bersama. Mari kita dukung terus upaya Bareskrim dan jajaran Polda agar bumi Indonesia tetap hijau, sehat, dan bebas dari asap!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



