Checkbind.com – Aksi penggerebekan mendadak mengguncang warga kawasan Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Tim Satreskrim Polres Salatiga bergerak sangat cepat membongkar markas perjudian sabung ayam pada Minggu sore (1/11/2026). Petugas berpakaian preman langsung menyergap arena tersembunyi tersebut secara tiba-tiba. Pasalnya, lokasi itu kerap menggelar pertarungan ayam jago berdarah yang memicu keresahan warga. Oleh sebab itu, aparat bertindak cepat demi menghentikan praktik haram tersebut.
Selanjutnya, tim petugas bertindak sangat sigap di lokasi kejadian. Polisi berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial R (50). Pria ini tak sempat berkutik saat kepungan petugas makin merapat dari berbagai penjuru. Sosok R memegang peran vital sebagai penyedia lahan utama arena adu ayam tersebut. Bahkan, R juga mengelola seluruh kegiatan arena perjudian ilegal ini secara rutin.
Selain itu, jajaran kepolisian mengamankan serangkaian barang bukti penting dari gelanggang pertarungan. Petugas menyita satu set arena kletekan berbentuk kotak pembatas aduan. Polisi juga menyita uang taruhan tunai senilai Rp 600.000 di lokasi. Tak hanya itu, petugas mengangkut uang meja sebesar Rp 60.000 dan dua ekor ayam jago. Seluruh barang bukti tersebut dibawa oleh petugas menuju Mapolres Salatiga.
Lebih lanjut, jajaran penyidik membawa lima pria yang berada di sekeliling arena pertarungan saat penggerebekan terjadi. Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Iwan Kristiana, memberikan keterangan resminya pada Selasa (3/11/2026). Beliau menjelaskan bahwa kelima warga tersebut bertindak sebagai penonton yang meramaikan arena. Kelima penonton tersebut diamankan petugas saat penggerebekan berlangsung.
Secara terbuka, AKP Iwan Kristiana membeberkan awal mula aksi tegas kepolisian ini. Tindakan petugas berasal dari aduan serta laporan keresahan warga lokal setempat. Masyarakat muak melihat maraknya praktik perjudian sabung ayam di permukiman mereka. Lantas, warga memberanikan diri melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak berwajib. Sebab, kegiatan perjudian itu mengganggu ketentraman dan memicu potensi kejahatan di lingkungan tempat tinggal.
Kemudian, pihak kepolisian menguraikan skema permainan judi taruhan tersebut secara terperinci. Tersangka R sengaja memanfaatkan lahan pribadinya sebagai tempat gelanggang sabung ayam. Dua ekor ayam jago diadu di tengah arena dengan taruhan uang. Masing-masing pihak menaruh uang taruhan sebesar Rp 300.000 per pertandingan. Sehingga, total akumulasi uang taruhan dalam satu sesi pertarungan mencapai Rp 600.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka R mengumpulkan keuntungan finansial secara konsisten. Pria ini mengantongi potongan “uang meja” sebesar Rp 60.000 per pertandingan aduan. Angka tersebut setara dengan pemotongan sebesar 10 persen dari total uang taruhan yang terpasang. Polisi mencatat skema komisi ini dari pengakuan jujur sang penyedia tempat perjudian.
Namun, dua pemain utama judi sabung ayam berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung. Dua pria berinisial B dan S lari kocar-kacir menembus semak-semak di sekitar lokasi. Mereka sangat panik tatkala menyadari kedatangan tim kepolisian. Bahkan, kedua penjudi ini tega meninggalkan uang taruhan ratusan ribu rupiah serta ayam aduan kesayangan mereka di arena.
Selanjutnya, polisi memboyong seluruh warga yang terjaring ke Mapolres Salatiga. Tim penyidik menggelar pemeriksaan maraton guna mengusut tuntas kasus perjudian ini. Pihak kepolisian ingin memetakan peran tiap individu dalam jaringan gelanggang sabung ayam tersebut. Maka dari itu, penyidik menggali fakta-fakta baru secara mendalam dari para saksi dan tersangka.
Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Salatiga memproses hukum tersangka R secara tegas. Kepolisian menjerat tersangka R menggunakan ketentuan perundang-undangan pidana yang berlaku di Indonesia. Tersangka R dijerat oleh polisi dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP terbaru. Langkah ini menunjukkan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum di wilayah Salatiga.
Sementara itu, AKP Iwan Kristiana menegaskan komitmen pantang mundur jajaran Polres Salatiga. Pihak kepolisian akan memberantas segala bentuk pertaruhan judi tanpa kompromi. Polres Salatiga tidak memberi ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku perjudian. Sebab, aktivitas ilegal tersebut sangat meresahkan masyarakat luas dan merusak ketertiban umum.
Imbauan Kamtibmas dan Layanan “Call Center” 110
Di samping melakukan tindakan tegas, jajaran Polres Salatiga gencar mengajak warga menjaga keamanan lingkungan. Pihak kepolisian mendorong masyarakat berpartisipasi aktif menciptakan kondusivitas wilayah. Oleh sebab itu, warga harus segera melaporkan setiap potensi ancaman kejahatan di sekitar mereka. Layanan Call Center 110 disediakan Polri untuk menerima laporan darurat warga secara gratis selama 24 jam.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



