Checkbind.com – Kabar super menghebohkan mendadak mengguncang publik Indonesia hari ini. Penyidik menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam skandal peretasan raksasa ini. Bahkan, aksi pengintaian ini nekat menembus komunikasi Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, para pelaku menyasar HP milik para pengusaha kelas atas. Sontak saja, skandal panas ini memicu gelombang kejutan hebat di Tanah Air.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin mengonfirmasi kabar geger ini secara langsung. Beliau menggelar konferensi pers darurat di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, Asep membeberkan fakta penyadapan tanpa prosedur resmi. Pelaku nekat mengintai saluran telepon Presiden Republik Indonesia. Selain itu, peretasan ini menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.
Selanjutnya, fakta ini mengejutkan publik karena menyenggol sosok pimpinan penting. Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini mengemban amanat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Namun, polisi kini menetapkan mantan Kapolri tersebut sebagai tersangka utama. Bahkan, dua perwira tinggi kepolisian ikut mendampingi Sigit dalam status tersangka.
Lalu, siapa sajakah figur perwira tinggi yang terseret skandal ini? Penyidik membongkar identitas Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution. Selain itu, polisi juga menjerat Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Kedua jenderal ini membantu memuluskan aksi pengintaian gelap tersebut.
Di samping itu, penyidik kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak lain. Irjen Asep Safrudin mengarahkan timnya untuk memeriksa saksi kunci berinisial SU. Penyidik menginterogasi Saudara SU secara intensif demi membongkar peran para pelaku. Sebab, saksi ini menyimpan informasi penting terkait alur instruksi penyadapan.
Apalagi, rekam jejak operasi gelap ini ternyata tidak berjalan singkat. Penyidik mencium indikasi bahwa aksi peretasan sudah berlangsung sejak tahun lalu.
Lebih jauh lagi, Asep menjelaskan rentang waktu kejahatan siber tersebut. Para tersangka melancarkan aksi penyadapan secara beruntun sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Mereka memberi perintah penyadapan liar tanpa mematuhi aturan Peraturan Kapolri. Padahal, Perkap Nomor 5 Tahun 2010 telah menetapkan tata cara penyadapan resmi.
Pasal Berat Siap Menjerat Para Tersangka
Selanjutnya, penyidik menjerat tiga tersangka dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Para tersangka nekat mendengarkan, merekam, membelokkan, dan mengubah transmisi elektronik target. Selain itu, mereka menghambat serta mencatat informasi elektronik non-publik secara melawan hukum.
Akibat tindakan nekat ini, pasal KUHP terbaru mengancam para pelaku secara serius. Irjen Asep menegaskan sanksi hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun.
Bahkan, tim penyidik melapiskan sangkaan dengan Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP. Pasal ini menindak tegas pihak yang sengaja mengakses sistem komputer milik orang lain. Para pelaku membobol perangkat elektronik demi mengeruk informasi rahasia tanpa izin.
Oleh karena itu, pasal berlapis ini semakin memberatkan posisi hukum para jenderal. Asep menyampaikan bahwa Pasal 332 mengancam pelaku dengan pidana penjara 6 tahun.
Tak berhenti di situ, polisi juga menghantam tersangka dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pelaku terbukti melawan hukum karena mengubah, merusak, dan menghilangkan data elektronik. Selain itu, mereka memindahkan serta menyembunyikan informasi penting milik publik maupun pribadi.
Akhirnya, jeratan pasal ITE ini menyempurnakan ancaman hukuman bagi para oknum. Irjen Asep mengakhiri keterangan dengan mengumumkan sanksi pidana penjara selama 8 tahun.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



