Sabu 1 Kg di Celana Dalam Digagalkan Petugas di Bali

Diposting pada 6 views

DENPASAR, Checkbind.com – Petugas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan aksi nekat seorang perempuan asal Afrika Selatan. Perempuan ini mencoba menyelundupkan 1 kilogram sabu dengan cara yang sangat tidak biasa: menyembunyikannya di balik celana dalamnya! Petugas Bea Cukai langsung mencium kejanggalan saat LN (25) tiba di Bali dan segera mengamankannya.

Dari Johannesburg ke Bali, Iming-iming Rp 25 Juta

Kombes Pol Made Sinar Subawa, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, membeberkan fakta mengejutkan. LN terbang dari Johannesburg, Afrika Selatan, dengan membawa paket sabu atas perintah seorang perempuan bernama Sindi. Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan menerima janji imbalan sebesar Rp 25 juta.

“Dia mengaku hanya mengikuti perintah Sindi untuk mengantarkan sabu ini ke seseorang di Bali,” jelas Sinar saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Kamis (24/7/2025).

Kecurigaan Petugas, Sabu Ditemukan di Tempat Tak Terduga

Petugas Bea Cukai mulai mencurigai LN sejak dia tiba di Bandara Ngurah Rai pada Minggu (13/7/2025). Perempuan ini terbang menggunakan Singapore Airlines (SQ 946) rute Singapura-Denpasar. Saat petugas memeriksanya lebih lanjut, mereka menemukan bungkusan plastik berisi sabu yang dengan nekat dia selipkan di balik celana dalamnya!

Petugas Bea Cukai langsung bergerak cepat. Mereka berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk mengembangkan kasus ini. Sayangnya, upaya controlled delivery (penyerahan barang dalam pantauan) gagal total karena sang otak, Sindi, menghilang begitu saja!

Nomor Sindi Hilang, Controlled Delivery Gagal

“Kami meminta LN menghubungi Sindi agar bisa menemukan penerima sabu di Bali,” ujar Sinar. “Tapi setelah beberapa hari, nomor Sindi tidak bisa kami hubungi lagi. Kontaknya hilang, dan kami terpaksa menghentikan operasi.”

Meski begitu, petugas berhasil mengamankan barang bukti penting, termasuk:
✔ 990,03 gram sabu (hasil timbang netto)
✔ 100 dollar AS
✔ Rp 1.002.000 tunai

Ancaman Hukuman: Bisa Hingga Mati!

LN kini menghadapi tuntutan berat sesuai Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika pengadilan menyatakan dia bersalah, vonisnya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara!

Kasus ini membuktikan bahwa modus penyelundupan narkoba semakin kreatif, tetapi petugas tetap bisa mengungkapnya. LN mungkin mengira bisa lolos dengan trik celana dalam, tetapi kewaspadaan petugas Bea Cukai dan BNNP Bali berhasil menggagalkan niatnya.

“Kami terus meningkatkan pengawasan di bandara untuk mencegah masuknya narkoba ke Bali,” tegas Sinar. “Bagi siapa pun yang nekat membawa narkoba, konsekuensinya sangat serius!”

Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *