JAKARTA, Checkbind.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja membongkar praktik kejahatan yang mengancam kesehatan publik! Mereka menggerebek jaringan penjualan barang pangan hingga farmasi kedaluwarsa di Tangerang Selatan. Yang lebih mengejutkan, pelakunya ternyata oknum Satpol PP dan seorang karyawan!
Dua tersangka, Asmadi alias Bule (45) dan Sadi Anarki (49), tertangkap basah sedang memodifikasi tanggal kedaluwarsa produk. “Mereka menghapus tanggal kadaluarsa pada kemasan, lalu menjualnya kembali ke pasaran,” tegas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (8/7/2025).
Barang Bukti Mengejutkan!
Saat menggerebek markas tersebut, polisi langsung mengamankan bukti-bukti kejahatan yang mencengangkan! Petugas menyita tumpukan produk makanan kedaluwarsa, menemukan popok bayi kadaluarsa yang sudah dikemas ulang, serta sabun-sabun yang seharusnya sudah dimusnahkan.
Tak berhenti di situ, polisi juga menyegel dua truk pengangkut barang bernomor polisi B 9839 VQA dan F 8113 FR. Mereka turut menyita surat jalan kendaraan sebagai barang bukti tambahan untuk mengungkap jaringan peredaran barang kadaluarsa ini.
Modus Operandi Terungkap Berkat Laporan Warga
Polisi langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan warga tentang rumah mencurigakan di Kampung Baru No.77, Buaran, Serpong. Tim penyidik kemudian memantau lokasi tersebut selama beberapa hari dan berhasil membuktikan bahwa rumah itu memang jadi markas pemalsuan produk!
Di dalam rumah itu, Bule dan kawanannya terlihat sedang sibuk menghapus tanggal kadaluarsa pakai tiner dan losion. Tanpa rasa bersalah, mereka kemudian mengemas ulang produk-produk berbahaya itu untuk diedarkan kembali ke pasaran. Polisi pun langsung menangkap basah mereka.
PT LQD Jadi Dalang di Balik Praktik Haram Ini?
Menurut pengakuan Bule, dia mendapat barang kedaluwarsa dari PT LQD, sebuah perusahaan yang seharusnya bertugas memusnahkan sisa produk minimarket. Tapi alih-alih dimusnahkan, PT LQD malah menjualnya ke tersangka! “Barang-barang itu seharusnya dibuang, tapi malah diedarkan kembali,” jelas Ade Safri.
Minimarket Ikut Terlibat?
Fakta lebih mengejutkan terungkap: beberapa minimarket ternyata bekerja sama dengan PT LQD untuk menangani barang kadaluarsa. Namun, PT LQD mengkhianati kepercayaan ini dengan menjual produk-produk itu ke pihak lain. Bule mengaku sudah beroperasi selama 9 bulan!
Polisi Usut Jaringan Lebih Dalam
Tak hanya dua tersangka yang sudah ditahan sejak 4 Juli 2025, penyidik juga menduga ada pihak lain yang terlibat. Mereka dijerat dengan pasal berat, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Kesehatan. Jika terbukti, ancaman hukumannya sangat serius!
Konsumen, Waspada!
Kasus ini jadi peringatan keras bagi masyarakat. Selalu cek tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk, terutama makanan, kosmetik, dan obat-obatan. Jangan sampai jadi korban berikutnya!



