Nekat Tembak Pedagang Layangan Pakai Airsoft Gun, Pria di Jogja Terancam 20 Tahun Penjara!

Diposting pada 7 views

YOGYAKARTA, Checkbind.com – Seorang pria di Yogyakarta kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun usai nekat menembak pedagang layangan dengan senjata airsoft gun. Pelaku berinisial DAJ ini menghadapi dua pasal sekaligus: Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya? Bikin bergidik!

“Pasal 351 memberi ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan, tapi UU Darurat bisa menjerat hingga 20 tahun penjara!” tegas Plt Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, saat tim Checkbind.com mengkonfirmasi pada Selasa (6/8/2025).

Viral di Medsos Usai Video Korban Beredar

Kasus ini langsung menyita perhatian publik setelah video korban dengan kaki berlumuran darah viral di media sosial. Gandung membenarkan insiden tersebut saat awak media menghubunginya sehari sebelumnya, Selasa (5/8/2025).

Kronologi Mencekam: Dari Tuduhan Pencurian Hingga Tembakan Brutal

Semua bermula ketika korban berinisial MY berjualan layang-layang di Lapangan Minggiran. MY kerap kehilangan barang dagangannya dan menuding seorang anak bernama AF sebagai pelakunya.

“Korban sudah beberapa kali kehilangan barang dan selalu menuduh AF,” jelas Gandung.

Usai dituduh mencuri, AF meninggalkan lokasi. Namun, tak lama kemudian, dia kembali bersama seorang pria tak dikenal – ternyata DAJ. Tanpa peringatan, DAJ langsung melepas tembakan ke arah MY menggunakan airsoft gun!

“Tembakannya mengenai tangan dan kaki korban berkali-kali!” ungkap Gandung.

Akibatnya, MY mengalami luka tembus di lengan kiri bawah, dekat siku, serta mata kaki kanan dengan diameter luka 4 mm. Usai menembak, DAJ dan AF langsung kabur meninggalkan TKP.

Warga Sigap Melapor, Polisi Bergerak Cepat

Seorang warga bernama SC dari Mergangsan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Mantrijeron. “Petugas langsung membawa korban ke RS Pratama Yogyakarta dan menghubungi keluarga,” jelas Gandung.

Tim polisi segera memproses TKP, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi. Hasilnya? “Kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya bersama barang bukti satu airsoft gun dan pakaian yang dia kenakan saat kejadian,” tambah Gandung.

Identitas Pelaku Terungkap

Pelaku ternyata adalah DAJ (32), warga Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta. Polisi menyita senjata airsoft gun yang digunakan untuk menembak MY.

“Kami sudah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Gandung.

Ancaman Hukuman yang Bikin Jera

Dengan jeratan UU Darurat, DAJ bisa menghabiskan dua dekade hidupnya di balik jeruji besi. “Ini pelajaran berharga: jangan main hakim sendiri apalagi menggunakan kekerasan,” pesan Gandung.

Kasus ini menjadi peringatan keras: menggunakan airsoft gun sembarangan bisa berujung pidana berat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *