SERANG, Checkbind.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap aksi nekat perampokan truk tangki solar di Tol Tangerang-Merak. Yang mengejutkan, dua dari enam pelaku ternyata anggota organisasi kemasyarakatan (ormas)!
Kronologi Kejadian yang Bikin Geram
Sekelompok penjahat beraksi di Km 75 Tol Tangerang-Merak, Kota Serang pada 24 Juli 2025. Mereka merencanakan aksi ini di salah satu rumah pelaku di Lebak sebelum bergerak. Setelah mengincar korban di Rest Area Balaraja, para pelaku mengejar truk solar menggunakan mobil Daihatsu Terios.
Sesampainya di lokasi, mereka langsung memblokir truk dan mengancam sopir serta kernet dengan senjata api. Dalam hitungan menit, mereka berhasil menguasai truk bermuatan 14.000 liter solar!
Pelaku Ternyata Anggota Ormas – Siapa Mereka?
Polisi menangkap enam tersangka, termasuk dua anggota ormas yang mengejutkan:
- AS (38) dari Komando Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Banten.
- FL (55) dari organisasi Grib Jaya Lebak.
“Kedua pelaku ini memanfaatkan status ormas mereka untuk melakukan kejahatan,” jelas Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers Rabu (6/8/2025).
Modus Brutal & Pembagian Hasil Curian
Setelah menguasai truk, AS dan JA langsung membawa solar curian ke penadah di Kramatwatu, Serang. Mereka menjual 14.000 liter solar seharga Rp110 juta! Setiap pelaku mendapat bagian Rp11,5 juta dari hasil kejahatan itu.
Polisi Bergerak Cepat, Tapi Dua Otak Utama Masih Buron
Begitu menerima laporan dari sopir dan kernet, tim Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menangkap keenam tersangka di Lebak. Namun, dua otak utama, RH dan KK, masih dalam daftar buruan.
“Kami sudah mengidentifikasi lokasi penadahnya. Mereka tidak akan bisa lama bersembunyi!” tegas Dian.
Bukan Kali Pertama – Komplotan Spesialis Perampokan Tol
Fakta mengejutkan terungkap: kelompok ini ternyata sudah tiga kali beraksi di Tol Jakarta-Cikampek! Kini, polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara hingga hukuman mati!
Aksi Polisi yang Patut Diapresiasi
Kecepatan polisi mengungkap kasus ini membuat masyarakat merasa lebih aman. Kasus ini memberi peringatan keras: siapa pun bisa melakukan kejahatan terorganisir, bahkan mereka yang mengklaim diri sebagai “pengabdi masyarakat”.



