GROBOGAN, Checkbind.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan menetapkan dua pengamen jalanan, Komarudin (31) dan Mariska Yulianasari (32), sebagai tersangka kasus penganiayaan anak berujung maut. Korban adalah FAN (4 tahun), balita yang baru mereka adopsi beberapa minggu sebelumnya.
Awal Kisah Tragis: Adopsi dari Media Sosial
Mariska mengadopsi FAN melalui unggahan media sosial milik DL, ibu kandung korban asal Kecamatan Toroh, Grobogan. Karena terdesak ekonomi, DL menyerahkan hak asuh FAN kepada Mariska pada Juli 2025. Namun, alih-alih mendapat kasih sayang, FAN justru tewas akibat siksaan keji orang tua angkatnya hanya dalam hitungan hari.
Pasangan Pengamen Jadi Pelaku
“Kedua tersangka bekerja sebagai pengamen jalanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, dalam konferensi pers Rabu (16/7/2025).
Kronologi Kekejaman: Disiksa Hingga Tewas
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan mengungkap, Komarudin dan Mariska mulai menganiaya FAN sejak 26 Juni hingga 1 Juli 2025. Mereka sering memukul bocah malang itu, bahkan membenturkan kepalanya ke dinding dan menendang dadanya.
“Tersangka mengaku kesal karena FAN sering buang air besar di celana,” ujar Agung.
Upaya Penyembuhan yang Gagal
Pada 2 Juli 2025, mereka membawa FAN ke RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi dalam kondisi kritis. Sayangnya, dokter tidak bisa menyelamatkan nyawanya. Lebih menyakitkan lagi, pelaku langsung memakamkan jenazah FAN di pemakaman Lingkungan Palembahan tanpa memberi tahu ibu kandungnya.
DL baru mengetahui kematian anaknya beberapa hari setelah pemakaman. Pelaku membohonginya dengan alasan FAN tewas karena terpeleset. Merasa curiga, DL memeriksa kebenarannya ke rumah sakit.
Kebohongan Terungkap
Petugas rumah sakit memberitahu DL bahwa jenazah FAN penuh luka kekerasan. Mendengar hal itu, DL langsung melapor ke polisi.
Penyidik langsung mengamankan kedua tersangka pada 3 Juli 2025. Mereka melakukan pra-rekonstruksi keesokan harinya, lalu mengekshumasi jenazah FAN pada 4 Juli bersama Tim Biddokkes Polda Jateng.
“Hasil otopsi menunjukkan luka kekerasan di seluruh tubuh. Tersangka sudah mengaku,” tegas Agung.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua pelaku menghadapi tuntutan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat.
“Mereka bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara,” jelas Agung.
Penyesalan Pelaku
Mariska mengaku menyesal saat konferensi pers. “Saya khilaf. Anaknya bandel, setiap hari berak di celana,” katanya dengan wajah lesu.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan dalam proses adopsi. FAN telah pergi, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga kandungnya.
Semoga keadilan segera ditegakkan untuk bocah malang ini!



