JAKARTA, Checkbind.com – Dunia pendidikan dan kebijakan publik langsung bergemuruh. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan mengejutkan, Kamis (30/7/2026). Keputusan ini mengubah peta fiskal negara secara signifikan. MK memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menyatu. Anggaran MBG harus terpisah dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun mendatang. Meski demikian, MK menegaskan program ini tetap sah. Program MBG tetap konstitusional sebagai janji politik hasil Pemilu 2024.
Keputusan penting ini terungkap dalam sidang pengucapan putusan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum yang mendalam. Sidang berlangsung untuk menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Sidang berlangsung khidmat. Para hakim konstitusi tampak serius. Mereka harus menyeimbangkan dua hal besar. Di satu sisi, ada program prioritas pemerintah. Di sisi lain, ada amanat konstitusi yang sudah berjalan puluhan tahun. Para hakim pun kompak. Mereka menyatakan MBG adalah program baik untuk rakyat. Namun cara pendanaannya selama ini dinilai salah. Cara itu dianggap mencederai semangat dasar undang-undang. Undang-undang mengatur alokasi khusus untuk dunia pendidikan.
Perkara ini tidak muncul begitu saja. Perkara tercatat dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) melayangkan gugatan. Yayasan ini diwakili oleh sederet nama. Miftahol Arifin dan Umran Usman bertindak sebagai Pemohon I. Dzakwan Fadhil Putra Kusuma menjadi Pemohon II. Muhammad Jundi Fathi Rizky menjadi Pemohon III. Rikza Anung Andita menjadi Pemohon IV. Sa’ed melengkapi sebagai Pemohon V. Kelompok pemerhati pendidikan ini sejak awal mempersoalkan langkah pemerintah. Pemerintah memasukkan anggaran program pemberian makanan ke pos belanja pendidikan. Menurut mereka, praktik ini mengancam pemenuhan kebutuhan dasar sekolah. Ancaman itu nyata, seperti gaji guru, fasilitas belajar, hingga beasiswa. Semua itu sudah sangat terbatas. Perjuangan mereka akhirnya membuahkan hasil. MK mengabulkan sebagian permohonan mereka. Putusan ini benar-benar bersejarah.
Beralih ke inti pertimbangan hukum. Mahkamah dengan gamblang menyatakan satu hal. Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi memenuhi unsur-unsur pendidikan. Unsur-unsur itu adalah komponen hakiki dalam proses belajar mengajar. Contohnya kurikulum atau pelatihan guru. Memberi makan siswa berbeda. Itu adalah bagian dari upaya kesehatan dan kesejahteraan. Bukan bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan amanat putusan dengan lantang. Beliau memerintahkan pemerintah mengeluarkan program ini dari definisi operasional pendidikan. “Program MBG atau penamaan lainnya harus dikeluarkan. Program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dipisahkan. Jadi, program itu tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” ucapnya. Ruang sidang pun dipenuhi para pengacara dan jurnalis.
Mahkamah juga memberikan alasan fundamental. Pemisahan ini bukan sekadar soal pembukuan. Ini adalah upaya besar. MK ingin menjaga amanat konstitusi. Amanat ini menjadi pilar negara selama ini. Selain itu, MK juga memberikan kepastian hukum. Kepastian ini penting bagi keberlangsungan Program MBG itu sendiri. Pemisahan ini memberikan payung hukum yang jelas bagi program tersebut. Program tidak lagi terombang-ambing. Interpretasi yang merugikan salah satu pihak pun tidak terjadi. Karena itu, alokasi dana MBG ke depan harus berdiri sendiri. Dana itu tidak boleh mengganggu alokasi wajib 20 persen dari APBN. Alokasi ini selama ini diperjuangkan untuk dunia pendidikan. Hal ini penting. Pendidikan tidak boleh terus-menerus menjadi korban. Program baru yang sifatnya insidental tidak boleh mengorbankan pendidikan.
Meskipun memisahkan anggaran, MK tidak mempersoalkan eksistensi program. Mahkamah menyatakan Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional. Program ini sangat sah untuk dijalankan. Bahkan, MK mengakui program ini sebagai wujud nyata pelaksanaan program prioritas. Program ini lahir dari mandat Pemilu 2024. Dengan kata lain, MK memberi sinyal tegas. Para pemimpin negara boleh memiliki program unggulan. Namun mereka harus cerdas mengelola keuangan negara. Mereka tidak boleh merugikan sektor lain. Sektor lain juga dilindungi konstitusi. “Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional. Program ini adalah wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” tegas Enny menambahkan.
Sebagai akhir putusan, MK tidak main-main. Mahkamah memberikan perintah tegas kepada pembentuk undang-undang. MK memerintahkan DPR dan pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini. Mereka harus merevisi UU APBN di tahun-tahun berikutnya. Para legislator wajib memisahkan secara tegas alokasi anggaran MBG. Pemerintah harus memisahkan anggaran itu dari pos belanja pendidikan. Tumpang tindih anggaran tidak boleh terjadi lagi. Selama ini tumpang tindih itu meresahkan publik. Hal ini menjadi peringatan keras. Ke depan, anggaran pendidikan wajib utuh 20 persen. Pemerintah wajib mencari sumber pendanaan sendiri untuk anggaran MBG. Mereka bisa mengambilnya dari pos kesehatan, perlindungan sosial, atau bahkan membentuk pos baru yang dirancang khusus. “Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya,” jelas MK dalam pertimbangan penutupnya. Kini, seluruh mata tertuju pada pemerintah dan parlemen. Publik menunggu realisasi amanat konstitusi ini.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



