JAKARTA, Checkbind.com – DPR RI belum juga membuka draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk publik. IM57+ Institute pun mengkritik keras sikap DPR yang dinilai kurang transparan ini. Mereka menilai proses penyusunan aturan besar itu berlangsung tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyampaikan kritiknya pada Rabu (2/9/2026). Ia menyayangkan sikap DPR yang seolah enggan membuka dokumen penting tersebut kepada rakyat.
Lakso menyuarakan kritik tajamnya terkait transparansi dan akuntabilitas proses ini. Ia menilai proses yang berlangsung saat ini menyimpan masalah serius pada kedua aspek tersebut. Hal ini membuat publik tetap penasaran karena DPR belum mempublikasikan draf yang kabarnya sedang bergulir. Sikap ini, tegas Lakso, menimbulkan beragam pertanyaan dan kecurigaan di kalangan masyarakat. Lakso mendorong DPR agar membahas RUU ini secara menyeluruh dan komprehensif. Mengingat RUU Perampasan Aset menjadi sorotan nasional, ia meminta DPR mengutamakan kejelasan prosedur pembentukan undang-undang. Menurutnya, tanpa transparansi, keraguan akan meliputi masyarakat dan memicu spekulasi liar yang tidak perlu.
Selain soal prosedur, IM57+ Institute juga memberikan perhatian serius terhadap substansi yang tengah dirumuskan DPR dan pemerintah. Mereka menyoroti tiga poin fundamental agar RUU ini ampuh memberantas korupsi. Jika DPR mengabaikan ketiga hal ini, aturan tersebut hanya akan menjadi “macan ompong” tanpa gigi. Pertama, klausul tentang illicit enrichment atau peningkatan harta kekayaan secara tidak sah menjadi komponen paling vital dalam RUU ini. Lakso menekankan bahwa pasal inilah yang menentukan arah dan ketajaman kebijakan perampasan aset ke depan. Tanpa klausul ini, aparat penegak hukum akan kesulitan menjerat pelaku yang hartanya melonjak tidak wajar.
Kedua, Lakso mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak tergoda meninggalkan klausul illicit enrichment tersebut. Sebab, aturan itu merupakan amanat langsung dari UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia. Jika mereka mengabaikannya, mereka sama saja mengkhianati komitmen internasional dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Ketiga, dari sisi kewenangan penegak hukum, Lakso meminta DPR tidak memfokuskan pengaturan hanya pada Kejaksaan. Ia mengkhawatirkan skenario di mana KPK harus melalui Kejaksaan Agung untuk menangani perampasan tanpa pemidanaan (NCB). Menurutnya, skema ini justru menciptakan birokrasi berbelit dan memperlambat langkah KPK di lapangan. Karena itu, Lakso mendorong DPR menciptakan inovasi dalam penyusunan RUU ini. Ia mengingatkan agar DPR tidak sekadar mengulang aturan yang sudah ada dalam perundang-undangan sebelumnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan klarifikasi atas kebijakan partainya. Ia mengungkapkan bahwa DPR belum tuntas merapikan draf awal RUU tersebut. Karena itu, ia khawatir jika DPR mempublikasikan dokumen yang masih kasar itu, masyarakat justru akan salah menafsirkan isinya. Cucun menjelaskan bahwa draf tersebut masih memerlukan penyempurnaan internal di tubuh DPR. “Belum timus-timsin,” ujarnya saat ditemui wartawan di kompleks parlemen pada Selasa (1/9/2026). Ia menegaskan bahwa kebocoran draf yang belum final justru membahayakan proses legislasi. Alih-alih mendapatkan masukan, publik bisa membuat interpretasi keliru yang merugikan semua pihak.
Cucun menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset ini merupakan undang-undang baru yang belum memiliki payung hukum sebelumnya. Karena itu, pembahasannya masih akan panjang dan kompleks. DPR dan pemerintah masih harus menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan selanjutnya. “Naskah akademiknya kan ini undang-undang baru,” ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu. Selain itu, Cucun juga menyoroti fenomena beredarnya berbagai versi draf di masyarakat. Menurutnya, kondisi ini memperkuat alasan DPR untuk tidak terburu-buru membuka dokumen resmi. Jika berbagai versi beredar, publik akan membanding-bandingkan dan menafsirkan isi RUU berdasarkan bahan yang belum final. Ia pun khawatir akan terjadi kesimpangsiuran informasi yang berkepanjangan.
Sikap DPR yang masih gamang ini tentu menuai tanda tanya besar dari publik. Bagaimana mungkin DPR menggadang-gadang RUU ini sebagai prioritas, tetapi justru menyembunyikan drafnya dari rakyat? Padahal, dalam negara demokrasi, transparansi menjadi jantung setiap proses pembentukan undang-undang. Tanpa keterbukaan, rakyat akan kehilangan kepercayaan dan menjadi apatis terhadap kinerja legislatif. Kritik IM57+ Institute menjadi peringatan keras bahwa DPR tak boleh mengunci proses ini dalam ruang tertutup. Publik memiliki hak mengawal setiap klausul yang mengatur penyitaan harta hasil korupsi. Apalagi, pemberantasan korupsi selalu menyentuh kepentingan rakyat banyak yang haus akan keadilan.
Masyarakat mengidam-idamkan RUU Perampasan Aset sebagai terobosan hukum yang membongkar praktik korupsi secara lebih efektif. Dengan mekanisme perampasan tanpa pemidanaan, negara bisa menyita aset-aset koruptor meskipun pelaku utamanya belum atau bahkan tidak pernah diadili. Langkah ini menjadi terobosan maju yang sudah lama dinanti para pegiat antikorupsi. Namun, semua harapan itu bisa sirna jika DPR dan pemerintah menyusun prosesnya secara tertutup dan terkesan asal-asalan. Karena itu, publik mendesak DPR segera membuka draf dan melibatkan partisipasi masyarakat luas.
Pada akhirnya, RUU ini bukan milik DPR atau pemerintah semata, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan keadilan dan pemberantasan korupsi tegas. Kini, semua mata tertuju pada langkah DPR selanjutnya. Maukah mereka membuka tabir kerahasiaan ini, atau justru terus berkutat dalam alasan yang mengada-ada? Waktu akan menjawab, tetapi publik tak akan tinggal diam dan akan terus mengawal haknya untuk tahu.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



