Koster: Penggunaan Kresek di Pasar Tradisional Meningkat, Pengawasan Diperketat!

Diposting pada 11 views

DENPASAR, Checkbind.com – Gubernur Bali Wayan Koster gerak cepat! Ia memperketat pengawasan penggunaan tas kresek di pasar tradisional dengan mengerahkan Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan tim pengelola sampah berbasis sumber (PSBS). Koster menegaskan, aturan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang larangan plastik sekali pakai sebenarnya sudah berhasil diterapkan dengan baik di pasar modern, mal, hotel, dan restoran. Namun, di pasar tradisional, aturan ini masih sering diabaikan.

Pasar Tradisional Jadi Sorotan
Koster menyoroti bahwa komitmen pedagang dan pembeli di pasar tradisional mulai kendur. “Saya lihat di pasar tradisional, kesadarannya menurun. Kresek, sedotan plastik, dan kemasan minuman plastik masih banyak dipakai. Kita harus kerja keras dan tegas, tidak ada toleransi lagi!” tegasnya pada Rabu (11/6/2025).

Ia meminta seluruh jajaran, mulai dari tingkat desa hingga provinsi, bergerak serentak. Tim PSP dan PSBS yang terdiri dari 11 kelompok kerja dan 12 sektor langsung diminta menyusun strategi. Sepuluh OPD Pemprov Bali ditunjuk sebagai subkoordinator untuk memastikan aturan ini benar-benar jalan.

“Semua tim harus bergerak cepat! Buat target bulanan dan ukur progresnya. Sinergi itu kunci! Saya ingin Bali bersih, indah, dan bebas sampah plastik,” seru Koster penuh semangat.

Luh Riniti Rahayu, Koordinator Tim PSP dan PSBS, mengakui bahwa kesadaran masyarakat masih rendah. Baik pedagang maupun pembeli masih mengandalkan kresek untuk membungkus belanjaan. Data terbaru menunjukkan, timbunan sampah harian di Bali mencapai 3.436 ton, dengan 64,86% sampah organik dan 17,25% plastik.

Tantangan di Tingkat Desa
Masalahnya tak cuma di pasar. Dari 716 desa/kelurahan di Bali, hanya 290 yang punya Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Artinya, 426 desa masih belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang memadai. Bahkan, dari 290 TPS3R yang ada, 90% masih bermasalah dalam hal kapasitas, tata kelola, SDM, dan pendanaan.

“Kesadaran memilah sampah masih rendah. Aparat desa juga kurang paham soal Pergub ini, makanya implementasinya belum maksimal,” ujar Luh.

Aksi Nyata atau Sekadar Wacana?
Pemprov Bali kini menekankan penegakan aturan tanpa kompromi. Namun, pertanyaannya, apakah pengawasan ketat ini akan benar-benar berdampak? Atau justru jadi program yang hanya bagus di atas kertas?

Yang jelas, Koster tak mau menunggu. Ia mendorong semua pihak, mulai dari tim hingga masyarakat, untuk ambil bagian. “Bali harus jadi contoh dalam pengelolaan sampah. Tidak ada alasan untuk menunda!” tegasnya.

Nah, sekarang tinggal menunggu: akankah pasar tradisional di Bali benar-benar bisa lepas dari ketergantungan plastik sekali pakai? Atau, kresek tetap jadi “raja” di lapak-lapak tradisional? Semua tergantung aksi nyata!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *