GROBOGAN, checkbind.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Jawa Tengah, akhirnya menahan MA, Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, terkait dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019-2024. Inspektorat Grobogan mengaudit dan menemukan kerugian negara mencapai Rp 397 juta – angka yang sama sekali tidak main-main!
Baca Juga: Atasi Over Kapasitas, Pemerintah Bangun 13 Lapas
Proses Penyidikan Dimulai Sejak Januari
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, membeberkan bahwa penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak pertengahan Januari 2025. Tim penyidik tak hanya mengandalkan dokumen, melainkan juga memeriksa 13 saksi untuk menguatkan bukti.
“Warga melaporkan kasus ini sebelumnya,” jelas Frengki melalui telepon, Selasa (24/6/2025).
MA akhirnya resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam. Tim Kejari langsung menjebloskannya ke Lapas Kelas II B Purwodadi untuk menjalani masa tahanan 20 hari.
Frengki menjelaskan, penahanan ini berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981. “Kami khawatir tersangka kabur, menghilangkan bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Modus Korupsi yang Beragam
Sebagai Kades, MA diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan berbagai cara. Pertama, ia mengambil keuntungan dari tanah bengkok seluas 0,77 hektar selama enam tahun. Kedua, ia menghentikan pengembalian dana tanah bengkok untuk pensiunan Kades seluas 0,5 hektar selama empat tahun.
Tak cuma itu, MA juga memanfaatkan bondo desa di Persil 68 secara ilegal—0,66 hektar pada 2022 dan 0,72 hektar pada 2023. Bahkan, ia tak mencatat sisa anggaran (Silpa) dari beberapa kegiatan, melakukan pinjaman fiktif ke BUMDes Cangkring (2023), serta menggunakan dana lelang tanah bondo desa (2024) secara tidak semestinya.
Pembangunan Desa Juga Bermasalah
Tim Ahli Bangunan Gedung dan Saluran Irigasi Dinas PUPR Grobogan menemukan penyimpangan dalam sejumlah proyek pembangunan desa. Audit Inspektorat Grobogan pun membeberkan kerugian negara mencapai Rp 397.944.870.
Meski MA sempat mengembalikan Rp 349.145.000, Frengki menegaskan bahwa hal itu tak membatalkan proses hukum. “Uang itu langsung kami sita untuk bukti di persidangan,” jelasnya.
Menurutnya, pengembalian dana korupsi tidak menghapus pidana pelaku. “Hukum tetap berjalan,” pungkas Frengki.
Masyarakat Menunggu Proses Hukum Lanjutan
Kini, warga Desa Cangkring menanti proses hukum terhadap mantan Kades mereka. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala desa lain agar tak bermain dengan uang rakyat.



