Kondisi 4 Pulau yang Diperebutkan Sumut dan Aceh, begini lengkapnya

Diposting pada 12 views

JAKARTA, Checkbind.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja membeberkan fakta menarik tentang empat pulau yang jadi rebutan antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Menurut survei terbaru, keempat pulau ini ternyata tak berpenghuni, bahkan salah satunya nyaris hilang akibat naiknya permukaan laut!

Pulau Kosong Tanpa Penduduk
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa status keempat pulau ini dalam Permendagri adalah “pulau kosong”. Artinya, tak ada masyarakat yang menetap di sana. “Survei lapangan kami pada Juni 2022 membuktikan pulau-pulau ini benar-benar tak berpenduduk,” ujarnya saat berbincang dengan media di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025).

Pulau Panjang: Hanya Ada Dermaga dan Makam
Pulau pertama, Pulau Panjang, punya luas 47,8 hektar, namun tak ada satupun warga yang tinggal di sana.

Nasib paling tragis dialami oleh Pulau Lipan. Pulau ini nyaris hilang karena kenaikan air laut! Hasil pantauan Kemendagri menunjukkan, luasnya kini cuma 0,38 hektar—hanya berupa gundukan pasir yang tenggelam saat air pasang. “Saat tim kami datang pukul 9.25 WIB, pulau ini sudah terendam sepenuhnya,” ungkap Safrizal.

Berdasarkan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), Pulau Lipan sudah tak memenuhi syarat sebagai pulau karena tidak lagi muncul saat pasang. Padahal, data satelit 2007 menunjukkan pulau ini masih memiliki hijauan pepohonan. Kini, semua itu telah lenyap, menyisakan gundukan pasir yang perlahan terkikis ombak.

Pulau Mangkir Kecil: Sepi Tanpa Aktivitas
Pulau ketiga, Pulau Mangkir Kecil (6,15 hektar), juga tak berpenghuni. Tak ada aktivitas manusia sama sekali, kecuali sebuah tugu batas yang didirikan Pemda Aceh pada 2018.

Pulau Mangkir Besar: Kondisi Mirip Saudara Kecilnya
Terakhir, Pulau Mangkir Besar (8,16 hektar) punya nasib serupa. Pulau ini juga sepi tanpa aktivitas, hanya ada tugu batas milik Pemprov Aceh.

baca juga: Heboh Bahlil Kabur dari Demonstran Penolak Tambang Raja Ampat!

Keputusan Pemerintah Pusat: Empat Pulau Masuk Wilayah Sumut
Sebelumnya, pemerintah pusat lewat Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa keempat pulau ini—Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil—masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Keputusan ini menuai pro-kontra, terutama dari pihak Aceh yang mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.

Apa Dampaknya?
Dengan status “pulau kosong”, keempat pulau ini berpotensi jadi area strategis untuk pengembangan pariwisata atau konservasi. Namun, ancaman abrasi dan tenggelamnya pulau—seperti yang terjadi pada Pulau Lipan—harus jadi perhatian serius.

Bagaimana Kedepannya?
Pemerintah pusat diharapkan segera mengambil langkah konkret, baik untuk mempertegas batas wilayah maupun melindungi pulau-pulau kecil dari ancaman kerusakan lingkungan. Jika tidak, bukan tidak mungkin Pulau Lipan akan benar-benar hilang dari peta dalam beberapa tahun ke depan!

Jadi, siapa yang benar-benar berhak atas keempat pulau ini? Jawabannya masih jadi pertanyaan besar bagi Aceh dan Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *