Komplotan Curanmor Manado Ditangkap Polisi, Aksi Diduga Dikendalikan Tahanan Rutan

Diposting pada 0 views

Checkbind.com – Aksi kejahatan jalanan di Sulawesi Utara kembali gempar. Pasalnya, polisi berhasil membongkar sindikat pencurian motor (curanmor) yang sangat licin. Dalam pengungkapan ini, Unit Reaksi Cepat Team Charlie dan Team Delta Polresta Manado bergerak cepat. Maka dari itu, mereka meringkus empat pemuda yang meresahkan warga Kota Manado. Hasilnya, langkah taktis aparat ini langsung menghentikan aksi kejahatan mereka secara total.

Selanjutnya, petugas menyergap para pelaku tanpa perlawanan berarti. Polisi mengidentifikasi para tersangka masing-masing berinisial YS, JW, BS, dan MW. Pelaku YS dan JW berumur 30 tahun. Sementara itu, BS berusia 23 tahun dan MW berumur 24 tahun. Sebab itu, kombinasi komplotan muda dan residivis ini membentuk jaringan yang rapi. Dampaknya, mereka sanggup mengembas motor hanya dalam hitungan menit.

Lebih lanjut, petugas bergerak sigap setelah menerima deretan aduan warga. Para korban mengaku kehilangan kendaraan kesayangan mereka secara mendadak. Sebelum tertangkap, para pelaku melancarkan aksi di titik vital Kota Manado. Lokasinya antara lain di kawasan ramai Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Wenang. Selain itu, mereka menyasar pemukiman padat di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Darat. Oleh sebab itu, keresahan warga sempat memuncak dalam beberapa pekan terakhir.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari ketelitian penyidik. Lantas, tim reskrim menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian secara terperinci. Kemudian, polisi memetakan gerak-gerik para pelaku di lapangan. Berdasarkan rekaman tersebut, aparat menemukan titik terang terkait identitas eksekutor.

Setelah itu, tim pemburu langsung memacu kendaraan untuk melakukan pengejaran. Para pelaku mencoba kabur keluar dari wilayah hukum Kota Manado. Pengejaran sengit ini berlanjut hingga ke Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan. Di sana, petugas membekuk YS bersama MW tanpa sempat meloloskan diri.

Melalui pemeriksaan awal, penyidik membongkar keterlibatan pelaku lain. Tak butuh waktu lama, petugas segera memburu dua tersangka sisa. Akhirnya, polisi menangkap JW dan BS di lokasi terpisah. Kompol Elwin Kristanto menyatakan bahwa seluruh tersangka terlibat pencurian berantai. Sebab, mereka menyasar belasan motor di kawasan Manado dan sekitarnya.

Amankan Lima Unit Sepeda Motor

Di samping itu, Kanit Resmob I IPDA Nathaniel Farrell Sialagan memimpin operasi. Ia bekerja sama dengan Kanit Resmob II Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana. Hasilnya, kerja keras tim berhasil menemukan lima unit sepeda motor kejahatan. Polisi menyita barang bukti dari lokasi yang berbeda-beda. Lokasi tersebut mencakup wilayah Tondano, Girian di Bitung, serta Mapanget.

Sementara itu, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dua warga. Korban pertama berinisial FWP yang berusia 22 tahun. Selanjutnya, korban kedua berinisial NR yang berumur 34 tahun. Kedua korban mendapati motor mereka mendadak raib dari area parkir rumah.

Alhasil, pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat dari kepolisian. Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan yang maraton. Langkah ini membuktikan kesiapsiagaan Polresta Manado dalam menumpas kejahatan.

Oleh karena itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus secara intensif. Petugas memburu keterlibatan pihak lain serta barang bukti tambahan. Saat ini, tim kepolisian telah menyerahkan para terduga pelaku kepada penyidik. Nantinya, mereka akan menjalani proses hukum yang tegas sesuai aturan.

Satu Pelaku Masih Berstatus Tahanan Rutan

Namun, fakta paling mengejutkan terkuak saat pemeriksaan berlangsung. Polisi mengendus keterlibatan seorang pria berinisial J. Sosok J diduga kuat menjadi otak pengatur sekaligus penampung uang kejahatan. Ternyata, sosok tersebut saat ini masih berstatus sebagai tahanan rutan.

Bahkan, fakta latar belakang pelaku YS juga tak kalah mencengangkan. Penyidik mencatat YS merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023. Lebih parahnya lagi, ia baru bebas dari penjara pada 17 Agustus 2026. Bukannya bertobat, YS justru langsung kembali melancarkan aksi kejahatan.

Akhirnya, polisi mengamankan keempat terduga pelaku di markas Polresta Manado. Mereka harus menjalani pemeriksaan ketat oleh tim penyidik. Petugas juga sedang melengkapi seluruh administrasi penyidikan kasus. Selain itu, polisi terus mengembangkan kasus untuk melacak tempat kejadian lain.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *