Checkbind.com – Baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas meluruskan kebiasaan lama masyarakat. Maka itu, jangan langsung panik dan menyerahkan KTP elektronik setiap kali Anda diminta check in di hotel atau mengurus administrasi di rumah sakit. Melalui Kemendagri, pemerintah justru menyarankan kita untuk mulai berani memakai identitas lain yang lebih aman.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dengan lantang menganjurkan masyarakat untuk beralih ke kartu identitas selain KTP-el. Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat check in hotel atau mendaftar di rumah sakit, ia mengaku lebih sering menunjukkan identitas lain, dan pihak hotel atau rumah sakit pun tetap menerimanya. “Mereka cuma butuh foto dan nama, kok. Jadi kenapa repot-repot foto kopi?” ujar Teguh di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Sambil menjelaskan lebih lanjut, Teguh mengungkapkan bahwa KTP elektronik kini sudah dibekali chip canggih yang bisa terbaca secara digital. Namun secara mengejutkan, masih banyak kantor pelayanan publik yang nakal dan tetap meminta fotokopi KTP untuk berbagai keperluan administrasi. Padahal, teknologi sudah jauh melompat ke depan!
Menurut Teguh, praktik memfotokopi KTP yang masih merajalela ini secara terang-terangan tidak sejalan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Selain itu, praktik ini juga melanggar Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Jadi, hati-hati, bisa kena pasal!
Lantas, kenapa praktik kuno ini masih saja terjadi? Teguh menjelaskan alasannya dengan lugas: sebagian besar lembaga pengguna masih terperangkap dalam sistem administrasi manual dan bergantung pada arsip fisik. “Makanya sampai sekarang fotokopi KTP masih marak,” tambahnya. Ironis, bukan?
Tidak berhenti di situ, Teguh menambahkan fakta bahwa sejumlah regulasi di berbagai instansi masih mempersyaratkan fotokopi KTP. Maka dari itu, kita perlu segera mengkaji ulang aturan-aturan usang ini agar tidak terus membahayakan data pribadi masyarakat. Jika kita tidak segera mengubahnya, risiko penyalahgunaan data akan semakin tinggi.
Parahnya lagi, banyak instansi publik yang belum terhubung dengan sistem verifikasi elektronik milik Dukcapil. Akibatnya, mereka tidak bisa memanfaatkan data kependudukan secara digital dan langsung. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah (PR) besar yang harus diselesaikan bersama.
Dengan nada optimis namun mendesak, Teguh menegaskan bahwa upaya modernisasi ini adalah PR bersama kita semua. Baik kementerian, lembaga, maupun masyarakat, semua pihak memiliki peran penting dalam memutus mata rantai fotokopi KTP. Tidak ada yang bisa tinggal diam!
Syukurlah, Teguh merasa bersyukur karena pemerintah sudah membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital. Saat ini, komite tersebut sedang membahas masalah klasik ini secara serius. Angin segar mulai terasa, tetapi perjuangan masih panjang.
Selanjutnya, Teguh dengan jelas mengimbau lembaga pengguna, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, untuk segera beralih ke sistem verifikasi elektronik. Beberapa solusi yang ditawarkannya antara lain card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jangan sampai ketinggalan zaman!
Sementara untuk lembaga kecil atau keperluan dengan tingkat verifikasi rendah, Teguh menilai cukup dengan melihat langsung nama dan foto pada identitas. “Tidak perlu pusing-pusing minta fotokopi KTP,” tegasnya. Cukup lihat, cocokkan, lalu selesaikan urusan. Efisien, kan?
Dengan nada peringatan keras, Teguh kembali mengingatkan bahwa penyimpanan fotokopi KTP sangat berisiko memicu penyalahgunaan data pribadi. Apalagi jika tidak disertai sistem pengamanan yang memadai, data Anda bisa dijual, disalahgunakan, atau bahkan dipakai untuk kriminalitas! Mengerikan, bukan?
Karena itu, Dukcapil terus mendorong integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga. Tujuannya satu: agar akses data kependudukan tidak bergantung lagi pada fotokopi dokumen fisik yang sudah ketinggalan zaman. Sudah saatnya Indonesia bertransformasi menuju layanan publik yang aman, digital, dan berorientasi pada perlindungan data pribadi. Jangan biarkan KTP Anda menjadi korban berikutnya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



