Gara-Gara Masalah Limbah, Pemkot Ambon Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ambon

Diposting pada 1 views

Checkbind.com – Warga Kota Ambon mendadak gempar. Pemkot Ambon langsung mengambil langkah amat tegas. Bahkan, otoritas resmi menindak gerai Mie Gacoan di Ambon, Maluku pada Rabu (16/9/2026). Petugas menghentikan operasional gerai mi viral ini. Pasalnya, pengelola gagal membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai ketentuan.

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) mengeksekusi penutupan tempat usaha tersebut. Dinas memberikan sanksi administratif secara langsung kepada pengelola. Langkah drastis ini menyasar manajemen gerai kuliner hits. Pihak DLHP menindak tegas akibat kelalaian pengolahan limbah sisa restoran.

Bahkan, puluhan petugas DLHP mendatangi lokasi restoran tepat pada Rabu siang. Saat itu, ratusan pengunjung sedang memadati area makan. Petugas sengaja membawa spanduk pengumuman resmi. Lalu, tim membentangkan spanduk penutupan sementara tepat di lokasi utama.

Lebih lanjut, Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, langsung angkat bicara secara terbuka. Beliau mengonfirmasi alasan aksi penyegelan mendadak tersebut. Di samping itu, beliau menegaskan hal ini sebagai penegakan sanksi atas pelanggaran lingkungan.

Tidak hanya itu, manajemen terbukti melanggar batas baku mutu limbah cair. Akibatnya, buangan dapur memicu pencemaran dan kerusakan ekosistem sekitar. Lingkungan warga pun mencatat dampak buruk yang nyata. Maka dari itu, aturan hukum dapat menjerat pelaku usaha dengan sanksi pidana atau denda besar.

Di samping itu, kelalaian Mie Gacoan memenuhi unsur pelanggaran hukum secara sah. Kasus ini mengacu pada Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Regulasi ketat ini melindungi lingkungan hidup dari bahaya limbah usaha.

Tak hanya sampai di situ, Apries menjelaskan alasan utama tindakan penertiban tersebut. Manajemen gagal menyelaraskan sistem IPAL dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup. Maka, pihak pengelola harus menerima konsekuensi hukum ini secara mutlak.

Padahal, DLHP sebenarnya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 terlebih dahulu. Dinas memberi tenggat waktu perbaikan selama tiga minggu. Pihak pengelola wajib membenahi sarana IPAL dalam batas waktu tersebut.

Lagipula, warga sekitar gerai melayangkan aduan dan keluhan keras sebelumnya. Aliran buangan limbah menyebarkan bau busuk yang amat menyengat. Selain itu, air limbah sisa dapur terlihat sangat keruh dan kotor.

Namun sayangnya, manajemen mengabaikan batas waktu hingga Selasa (15/9/2026). Tim pengawas tidak menemukan perbaikan sarana IPAL di lokasi. Kondisi sistem pembuangan limbah restoran tetap buruk.

Oleh sebab itu, DLHP menjalankan prosedur penjatuhan sanksi sesuai PP 22/2021. Dinas mengawali tahapan ini lewat teguran tertulis SP 1. Namun, pihak restoran tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyediakan IPAL standar.

Alhasil, DLHP akhirnya menjatuhkan sanksi penyegelan tempat usaha. Dinas menghentikan operasional gerai mi hits ini secara total untuk sementara waktu.

Akhirnya, DLHP menuntut komitmen penuh dari manajemen Mie Gacoan. Pengelola wajib membangun IPAL yang sesuai ketentuan hukum baku. Pemerintah terus menerapkan sanksi ini selama pengelola mengabaikan kewajiban. Selanjutnya, tim bak

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *