Eks KRI Ki Hajar Dewantara Resmi Dilelang, Batal Jadi Kapal Wisata Bawah Laut di Buleleng

Diposting pada 4 views

JAKARTA, Checkbind.com – Kabar mengejutkan mengguncang jagat pertahanan. Pemerintah mengusulkan eks kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364 untuk dijual. Surat presiden langsung melayang ke DPR. Ini langkah awal pemerintah melepas aset bersejarah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan surpres tersebut. Ia menyampaikannya di rapat paripurna DPR, Selasa (18/8/2026). “Pimpinan dewan menerima surat dari Presiden RI,” ujar Dasco. Surat itu bernomor R-33 tanggal 14 Juli. Isinya meminta persetujuan DPR. Pemerintah ingin menjual 1 unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.

Heboh lagi! Kapal ini nyaris menjadi ‘kuburan laut’ di Buleleng. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengungkap fakta mengejutkan. Pada 2022, muncul wacana radikal. Pihak tertentu mengusulkan menenggelamkan kapal ini di Laut Buleleng, Bali. Bayangkan, kapal sebesar itu hampir berubah jadi taman bawah laut!

Namun, Dave menegaskan satu hal. Kementerian Pertahanan memegang keputusan akhir. “Hal itu kembali ke aturan dan kebijakan Kemhan,” jelas Dave. Ia juga menyebut ada pertimbangan khusus. Semua bermuara pada kesepakatan bersama dan situasi terkini. Dave menyampaikan ini di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Yang lebih menarik lagi, Dave justru mendukung langkah Presiden Prabowo. Di sisi lain, Presiden memilih menjual ketimbang menenggelamkan kapal. Tak hanya itu, Komisi I siap mengawal proses penjualan. Dengan begitu, mereka memastikan semua sesuai hukum. Sebagai penegasan, “Ini sesuai dengan Renstra Kemhan,” tambah Dave.

Lantas, bagaimana awal mula wacana ini muncul? Untuk menjawabnya, kami menelusuri laman resmi Pemkab Buleleng. Ternyata, pada 2022, Bali Tourism Board (BTB) mengirim surat permohonan. Lebih spesifik lagi, surat itu bernomor 2062/GIPI-Bali/BTB/V/2022. Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Buleleng menindaklanjutinya. Bahkan, mereka menerbitkan surat bernomor 180/1437/DLH/2022. Dalam dokumen tersebut, surat itu memuat tanggal 27 Maret 2022. Secara garis besar, isinya membahas permohonan penenggelaman kapal perang di perairan Buleleng.

Proposal BTB mengajukan dua opsi lokasi. Pertama, di laut Desa Pacung. Kedua, di laut Desa Bondalem. BTB beralasan demi pariwisata. Mereka berharap penenggelaman menarik wisatawan bahari. Sebab, KRI Ki Hajar Dewantara adalah kapal perang terbesar se-Asia Tenggara pada zamannya. BTB juga menyiapkan konsep museum di dekat lokasi. Museum itu akan memamerkan isi kapal.

Namun, belum ada perkembangan berarti. Isu penenggelaman itu kini mereda. Spekulasi justru muncul di kalangan pengamat maritim. Mereka bertanya-tanya tentang nasib akhir kapal ini.

Mari kita kenali lebih dekat spesifikasinya! KRI Ki Hajar Dewantara adalah kapal multifungsi. TNI AL menggunakannya sebagai kapal latih. Kapal ini juga berfungsi untuk operasi militer. Galangan Uljanik di Split, Yugoslavia, membangunnya. Kini galangan itu bernama Brodosplit, Kroasia.

Indonesia memesan kapal ini pada 1978. Pembangunannya rampung pada 11 Oktober 1980. TNI AL meresmikannya pada tahun yang sama. Kapal ini berdesain fregat ringan. Fungsi ganda melekat padanya: latihan dan operasi tempur. Kapal ini aktif mendukung pelatihan personel. Mereka mengasah navigasi dan operasi laut lepas.

Ukuran kapal ini cukup besar. Panjangnya sekitar 115 meter. Lebarnya mencapai 12,5 meter. Bobotnya 2.000 hingga 2.200 ton. Itu dalam kondisi penuh muatan. Kapal ini melaju hingga 28 knot. Kecepatan ini tergolong tinggi untuk kelasnya.

Desain Dewantara-class menarik perhatian insinyur. Strukturnya memberikan stabilitas optimal. Saat aktif, meriam dan rudal antikapal melengkapinya. Kedua alat ini menunjang simulasi operasi tempur.

Perangkat navigasi dan radar juga memainkan peran penting. Alat-alat ini mendukung pelatihan kadet. Kadet belajar mendeteksi dan melacak sasaran. Kemampuan jelajah jarak jauh memungkinkan misi lintas samudra.

Kembali ke isu penjualan. Proses ini tidak sederhana. Berbagai regulasi mengiringinya. Pertimbangan strategis juga turut serta. Kapal tidak mudah berpindah tangan. Komisi I DPR mengawal setiap tahapan transaksi. Mereka memastikan proses tetap dalam koridor hukum.

Masyarakat penasaran dengan calon pembeli. Siapa yang berani memboyong kapal ini? Apakah pihak swasta dalam negeri? Atau justru pembeli asing? Hingga kini, pemerintah belum memberikan keterangan resmi. Nilai jualnya pun masih menjadi misteri.

Satu hal yang pasti. Penjualan ini menunjukkan evaluasi aset pertahanan. Pemerintah menyesuaikan dengan Rencana Strategis Kemhan. Langkah ini mengusung semangat modernisasi alutsista TNI AL.

Pengamat militer ikut angkat bicara. Mereka menilai langkah ini bijak dan terukur. Biaya perawatan kapal tua sangat tinggi. Teknologi pertahanan pun terus berkembang. Dengan menjualnya, pemerintah mengalokasikan ulang anggaran. Dana itu bisa membeli alutsista modern dan efisien.

Kita tunggu dinamika selanjutnya. Akankah kapal ini menemukan pemilik baru? Atau ada kejutan lain di kemudian hari? Perjalanan panjang KRI Ki Hajar Dewantara tetap menyimpan cerita seru. Kita patut mengikutinya hingga akhir.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *