Dua Kali Masuk Penjara, Perempuan Ini Kembali Edarkan Pil Koplo di Banyumas

Diposting pada 8 views

BANYUMAS, Checkbind.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali beraksi! Kali ini, mereka berhasil meringkus seorang perempuan berinisial HRH (26) yang diduga kuat masih aktif sebagai pengedar pil koplo. Yang mengejutkan, HRH ternyata bukan pemain baru. Perempuan asal Arcawinangun, Purwokerto Timur ini sudah dua kali mendekam di penjara karena kasus serupa!

Residivis Beraksi Lagi, Polisi Gerak Cepat!
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto membeberkan kronologi penangkapan. Awalnya, polisi menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.05 WIB. Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut.

Saat ditemui, HRH sempat berusaha mengelak. “Dia mengaku sudah berhenti berjualan Pil Koplo dan malah mencoba menyalahkan orang lain,” ungkap Willy dengan nada tegas. Namun, polisi tidak mudah tertipu. Dengan cepat, petugas langsung menggrebek rumah tersangka sementara ketua RT dan sejumlah warga menyaksikan proses penggeledahan tersebut.

HRH terus membantah terlibat sambil mempertahankan raut wajah polosnya. Tiba-tiba, petugas yang sedang memeriksa rumah secara menyeluruh berhasil mengungkap semua kebohongannya. Tiba-tiba, salah seorang anggota tim melihat sesuatu yang mencurigakan di atas plafon. Dengan sigap, mereka segera memeriksa area tersebut—dan benar saja! Di balik langit-langit itu, tersembunyi ribuan butir pil koplo yang dibungkus rapi. Melihat bukti nyata di depan mata, HRH pun tak bisa lagi berbohong.

“Dia sengaja menyimpan obat-obatan terlarang itu di tempat yang sulit terjangkau, mungkin mengira kami tak akan menemukannya,” jelas Willy sambil tersenyum bangga. “Tapi, kami sudah berpengalaman menangani kasus seperti ini. Tidak ada yang bisa disembunyikan dari kami!”

Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa bungkus kecil terselip di antara barang-barang pribadi HRH, semakin memperkuat dugaan bahwa perempuan ini masih aktif menjual narkoba. Dengan demikian, semua pengakuannya pun langsung terbantahkan!

Hasil penggeledahan sungguh mencengangkan. Polisi menyita:
✔ 1.945 butir tramadol
✔ 1.995 butir trihexyphenidyl (heximer)
✔ 29 butir atarax alprazolam
✔ Uang tunai Rp 200.000
✔ 1 unit HP OPPO
✔ 45 butir obat kemasan silver

Jerat Hukum Mengancam, HRH Kembali ke Penjara
Dengan bukti sebanyak itu, HRH jelas tidak bisa berkutik. Kini, dia kembali harus menghadapi dinginnya sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal berat, termasuk:

  • Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan
  • Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) UU yang sama
  • Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika

Willy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan toleransi terhadap pelaku narkoba, apalagi residivis seperti HRH. “Kami berterima kasih pada warga yang sudah membantu. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” pesannya.

Nah, buat kamu yang punya info terkait peredaran narkoba, jangan ragu untuk melapor! Polisi siap bertindak cepat demi menciptakan Banyumas yang lebih aman.

Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *