DLH Jabar Denda Rp 3,5 M Perusahaan Pencemar Citarum

Diposting pada 3 views

JAKARTA, Checkbind.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat baru saja mengejutkan publik dengan memberi pukulan telak kepada PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant 1. Perusahaan ini terbukti ngotot mencemari Sungai Citarum di Telukjambe Timur, Karawang, dan kini harus membayar denda administratif fantastis senilai Rp 3,5 miliar!

DLH Jabar Buktikan Pelanggaran Serius

Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, membongkar fakta mengejutkan ini setelah timnya melakukan pengawasan insidental. Hasilnya? PT Pindo Deli ketahuan main kotor dengan melanggar ketentuan pengelolaan limbah yang sudah disepakati dalam persetujuan lingkungan.

“Mereka terbukti melanggar aturan pengolahan air limbah, dan kami tidak akan tinggal diam!” tegas Ai saat dihubungi Sabtu (12/7/2025).

Aturan yang dilanggar tak main-main: PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Permen LHK No. 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif. DLH Jabar bahkan tak berhenti di denda—mereka juga bakal menyeret kasus ini ke meja perundingan sengketa lingkungan di luar pengadilan!

Sungai Citarum Terancam, Ikan Mabuk Bergelimpangan!

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif belaka. Dampaknya langsung terlihat di Sungai Citarum yang berubah warna jadi biru tosca pada 21 Juni 2025 lalu. Warga sekitar heboh melihat ikan-ikan mabuk dan mengambang tak berdaya di permukaan air.

PT Pindo Deli sempat berkilah. Humas mereka, Andar Tarihoran, mengaku sedang memproduksi kertas biru dan telah mengolah limbahnya di IPAL. “Kami pakai decoloring agent, tapi warnanya masih kontras dengan sungai,” ujarnya.

Namun, alih-alih memperbaiki kesalahan, limbah berwarna itu masih bocor ke sungai. Akhirnya, perusahaan terpaksa menampung sementara limbah di kolam darurat—tapi apakah itu cukup?

DLH Jabar Tegas: “Kami Awasin Terus!”

Ai Saadiyah menegaskan, ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan Citarum. “Kami tak mau lagi ada perusahaan yang abai terhadap lingkungan!” tegasnya.

DLH Jabar bakal terus memantau ketat aktivitas industri di sepanjang sungai. Mereka juga mendorong perusahaan-perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab. “Kalau mau bisnis, jangan merusak alam!” pesannya.

Apa Langkah Selanjutnya?

Selain denda, proses hukum terus berjalan. DLH akan libatkan ahli hukum lingkungan untuk pastikan keadilan terwujud. Masyarakat pun diminta ikut mengawasi—kalau ada pencemaran, langsung laporkan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *