Jakarta, checkbind.com – Aksi unjuk rasa Aliansi Gerakan Pemuda Mahasiswa Cendekiawan Anti Mafia berakhir ricuh di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Demonstrasi yang awalnya berjalan tertib berubah panas setelah massa mulai membakar ban dan memprovokasi petugas.
Baca Juga: Truk Dinas LHP Tabrak 3 Motor dan 1 Mobil
Polisi Terluka, 20 Orang Diamankan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa satu anggota polisi mengalami luka bakar saat mengamankan aksi. “Ipda D.A menderita luka bakar di pergelangan kaki kanan, dengkul, dan pergelangan tangan kanan,” jelas Susatyo, Rabu (25/6/2025). Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.
Awalnya, massa demo menuntut pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terkait dugaan keterlibatan kasus korupsi BTS Kominfo. Namun, situasi memanas sekitar pukul 13.04 WIB ketika sejumlah peserta mulai membakar ban dan melemparkan provokasi ke arah petugas. Polisi berusaha meredakan dengan memadamkan api dan mengamankan ban, tetapi aksi provokasi terus berlanjut hingga sebagian jalan ditutup massa.
Penangkapan 20 Orang, Termasuk Pembakar Ban
Begitu kerusuhan terjadi, AKBP Muhammad Firdaus segera memimpin pengamanan 20 tersangka utama. “Kami tangkap mereka karena terbukti menghasut, menganiaya, dan melawan petugas,” tegas Kapolres Susatyo. Para tersangka langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan mendalam.
Polisi juga menemukan enam mahasiswa yang dinilai sebagai otak kerusuhan. “Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari membawa ban hingga menyiram bensin ke lokasi,” ungkap Firdaus. Kepolisian telah menetapkan enam tersangka sebagai pelaku utama dan kini memproses mereka secara hukum.
Barang Bukti Diamankan, Ancaman Hukuman 9 Tahun
Selain penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua ban bekas, sisa bensin dalam plastik, satu mobil angkutan, spanduk tuntutan, megaphone, dan enam ponsel. “Semua barang bukti akan kami analisis lebih lanjut untuk memperkuat berkas perkara,” tambah Firdaus.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berat, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 160 tentang penghasutan, hingga Pasal 213 dan 214 terkait perlawanan terhadap petugas. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Tim penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan sedang memproses pemberkasan,” tegas Firdaus.
Imbauan untuk Demo Damai
Susatyo mengimbau agar peserta unjuk rasa tidak membawa benda-benda berbahaya yang bisa memicu kerusuhan. “Kami minta massa aksi tidak membawa bensin, ban, senjata tajam, atau barang lain yang membahayakan petugas dan sesama demonstran,” pesannya.
Dia menegaskan, polisi tetap menghargai hak berpendapat, tetapi tidak akan mentolerir aksi anarkis. “Kami akan bertindak tegas jika ada yang melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan proses persidangan berjalan transparan. “Kami akan menyelesaikan kasus ini secara adil dan menjadikannya pelajaran bagi semua pihak,” tegas Firdaus.
Kericuhan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung tindakan tegas polisi, sementara yang lain mempertanyakan eskalasi kekerasan selama demo. Aktivis HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memproses tersangka secara proporsional dan tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, Kemenpora RI belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan mahasiswa. Namun, insiden ini semakin memperuncing isu korupsi BTS Kominfo yang telah lama menjadi sorotan.
Dengan situasi yang masih panas, polisi meningkatkan pengamanan di sekitar gedung pemerintahan. Mereka juga berencana menggelar patroli intensif untuk mencegah kerusuhan serupa di masa depan.



