BNNP Bangka Belitung Gagalkan Pengiriman 85 Kg Ganja dari Sumut

Diposting pada 5 views

BANGKA, checkbind.com – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 85 kilogram ganja kering yang disembunyikan dalam truk ekspedisi. Barang haram ini mereka sita saat kendaraan melintas di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat. Pelaku membungkus ganja secara licik dalam 83 paket rapi dan menyamarkannya dengan kertas bubuk kopi untuk menyerupai barang biasa.

Brigjen Hisar Siallagan selaku Kepala BNNP Bangka Belitung memastikan ganja tersebut berasal dari Sumatera Utara dan menuju Tanjung Gunung, Bangka Tengah. Tim kami berhasil mencegat truk pengangkut persis saat turun dari kapal di Tanjung Kalian,” tegasnya dalam jumpa pers Selasa (26/6/2025).

Awalnya, petugas mendapat informasi mencurigakan pada 3 Juni 2025. Setelah dikembangkan, terungkap ada pengiriman ganja yang dikawal kurir menggunakan minibus. “Awalnya, tim kami memantau pergerakan tersangka selama beberapa hari. Tak butuh waktu lama, kami akhirnya berhasil menangkap IR (32) lengkap dengan semua barang buktinya,” tegas Hisar. “Bahkan, operasi ini hanya memakan waktu 3 jam sejak penentuan lokasi.”

Modus Penyebaran: Truk dan Ertiga Pengawal

Truk bermuatan ganja itu melaju dari Pelabuhan Tanjung Api-api (Palembang) menuju Tanjung Kalian pada malam hari. Yang mencengangkan, IR sama sekali tidak mengemudikan truk tersebut. Alih-alih, dia justru mengawal dari belakang menggunakan Suzuki Ertiga bernopol BN 1080 IF sebagai kendaraan pengintai.

“Lebih lanjut, Hisar membeberkan pola operasi pelaku: ‘Tersangka sengaja memposisikan diri sebagai penumpang Ertiga, sementara truk itulah yang sebenarnya mengangkut 4 kardus besar ganja,’ paparnya. Yang lebih mencengangkan, saat diperiksa, IR ternyata mengaku tidak mengenali sama sekali identitas penerima barang haram tersebut. Tak hanya itu, yang membuat kasus ini semakin aneh, pelaku hanya menerima upah sangat murah, Rp 350.000 per kilogram.”

Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Petugas BNNP Bangka Belitung kini mengamankan IR beserta barang bukti di kantor mereka untuk menindaklanjuti proses hukum. BNNP Bangka Belitung menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU No. 03 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup.

Penyelundupan narkotika dengan modus pengawalan kendaraan pribadi seperti ini menunjukkan kreativitas pelaku kejahatan. Tak hanya itu, BNNP Bangka Belitung sukses membuktikan bahwa pengawasan ketat mereka di pelabuhan secara efektif memutus rantai distribusi narkoba.

Tak berhenti di situ, Hisar menegaskan komitmen kuat pihaknya untuk terus menggencarkan pengawasan di seluruh titik masuk, dengan fokus utama pada pelabuhan dan bandara. “Kami tak akan berhenti memerangi narkoba, apa pun modusnya,” tegasnya.

Dampak Sosial dan Langkah Edukasi

Nyatanya, kasus ini sekali lagi membuktikan betapa mengerikannya ancaman narkoba bagi generasi muda. Merespon hal ini, BNNP Bangka Belitung langsung mengambil langkah konkret dengan memperkuat program sosialisasi anti-narkoba di sekolah dan masyarakat. Tak main-main, mereka bahkan menyiapkan strategi masif melalui berbagai kegiatan edukasi, termasuk workshop dan kampanye digital.

“Di samping upaya preventif tersebut, kami juga mendorong peran aktif masyarakat,” tegas Hisar. “Kami tak bisa bekerja sendiri. Karena itu, partisipasi warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat kami harapkan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *