AMPB Siap Eskalasi Aksi Jika Janji DPR soal RUU Perampasan Aset Tak Terwujud

Diposting pada 5 views

JAKARTA, Checkbind.com – Bersiaplah! Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan diri mereka akan kembali mengguncang Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026. Mereka memasang satu syarat mutlak dalam aksi tersebut. DPR wajib mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jika dewan ingkar, AMPB siap melancarkan gelombang protes besar-besaran. Aksi kali ini dipastikan jauh lebih masif dari sebelumnya. Publik pun sudah muak dengan deretan janji kosong para wakil rakyat. AMPB hadir sebagai garda terdepan untuk menagih komitmen tersebut. Mereka mengingatkan bahwa rakyat memiliki kekuatan besar untuk menekan. Tekanan ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas DPR di mata publik.

Suasana audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) berlangsung sangat panas. Emosi peserta meluap-luap di dalam ruang pertemuan itu. Koordinator AMPB, Teguh Istianto, tampil angkat bicara dengan lantang. Ia menyampaikan ultimatum tegas kepada pimpinan DPR yang duduk di hadapannya. “Lewat forum ini, saya tegaskan pada 15 Desember nanti kami akan kembali turun ke jalan,” katanya dengan suara membahana. “Kami akan melipatgandakan jumlah massa dari aksi hari ini. Kami terus memantau setiap komitmen jenengan sekalian. Setuju, ya?” teriaknya. Seruan itu langsung memicu gemuruh persetujuan dari seluruh perwakilan AMPB. Mereka serentak menyatakan dukungan penuh atas pernyataan berani tersebut.

AMPB benar-benar serius menjalankan seluruh rencana strategis ini. Mereka akan membangun posko komando lapangan satu pekan sebelum tanggal H. Posko itu mulai berdiri pada 8 Desember 2026. Sejak hari itu, mereka mengoordinasikan seluruh elemen massa dari berbagai daerah. Mereka membagi tugas lapangan secara rinci kepada setiap koordinator wilayah. Semua kebutuhan logistik dan perlengkapan aksi pun disiapkan secara matang. Mereka juga menggelar rapat internal secara berkala. Rapat itu bertujuan menyamakan persepsi dan taktik pergerakan. Dengan persiapan ini, mereka yakin aksi berjalan sesuai rencana.

Teguh menjelaskan tujuan utama aksi besar ini secara gamblang. Aksi ini bukan sekadar seremonial atau kegiatan rutin belaka. Ini adalah bentuk penagihan janji secara nyata di hadapan publik. DPR pernah berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. “Kami datang lagi untuk menagih kesepakatan itu secara langsung,” ucapnya tegas. “Apakah jenengan tetap bertahan atau memilih mundur? Rakyat akan menentukan semuanya pada hari itu,” tambahnya. Pernyataan berani ini langsung mengancam posisi pimpinan dewan. Mereka tidak boleh ingkar janji di depan mata rakyat yang terus mengawasi. Jika ingkar, maka konsekuensinya akan sangat berat bagi mereka.

Teguh kemudian mengupas tuntas akar permasalahan fundamental di negeri ini. Baginya, korupsi menjadi biang kerok utama penderitaan rakyat. “Kami tidak ikhlas jika uang pajak kami dipakai begitu saja,” ungkapnya dengan nada pedih. “Uang itu mengalir untuk membayar pejabat yang justru menyengsarakan kami,” lanjutnya. Karena itu, AMPB mendesak DPR bertindak cepat dan nyata. DPR harus melahirkan undang-undang yang benar-benar pro-rakyat. AMPB menilai RUU Perampasan Aset sebagai senjata pamungkas. Senjata ini mampu membekukan dan merampas harta para koruptor. Selama ini, banyak koruptor lolos karena aturan yang lemah dan penuh celah. Maka, pengesahan RUU ini menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar lagi.

Di sisi lain, pihak DPR memberikan jaminan resmi atas tuntutan tersebut. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, angkat bicara untuk menenangkan publik. Ia menegaskan pengesahan RUU tersebut dengan penuh kepastian. “Paling lambat Desember 2026, kami akan sahkan di rapat paripurna,” ujarnya. “Ini bukan sekadar target, tapi ini sudah menjadi kepastian hukum,” tegasnya di hadapan awak media. Ia tampil optimis dan menunjukkan keyakinan tinggi. Menurutnya, semua proses sudah berjalan sesuai koridor yang ditentukan.

Habiburokhman juga memaparkan alasan proses RUU ini lebih lama dari yang lain. Mengapa? Karena konsep perampasan aset benar-benar baru di Indonesia. Negara ini belum pernah memiliki undang-undang serupa sebelumnya. KUHAP sudah memiliki acuan lama sehingga lebih mudah diperbaiki. Namun, RUU Perampasan Aset harus dimulai dari dasar yang kosong. Ia mengaku timnya terus mengkaji aturan ini secara mendalam. Mereka menyesuaikan konsepnya agar tetap selaras dengan hak asasi manusia. Yang terpenting, aturan ini tetap tajam dalam menjerat para koruptor. Dengan demikian, publik diharapkan bersabar mengawal proses yang sedang berjalan ini.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *