Checkbind.com – Publik Sumatera Selatan mendadak geger hebat. Jajaran Polres Ogan Komering Ulu Selatan membongkar misteri kasus penganiayaan maut. Tragedi kejam ini merenggut nyawa warga binaan bernama Adi Waswara. Korban mengembuskan napas terakhir di Lapas Kelas IIB Muaradua. Kejadian horor ini langsung menyita perhatian luas masyarakat sekitar. Pasalnya, korban tewas di dalam sel tahanan. Padahal tempat tersebut berada dalam pengawasan ketat petugas.
Lantas, polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk mengusut insiden berdarah ini. Kasus kelabu tersebut meletus pada Jumat (23/10/2026). Tim penyidik polisi menetapkan empat narapidana sebagai tersangka utama. Para tersangka harus bertanggung jawab atas aksi pengeroyokan mengerikan ini. Ulah keji mereka membuat korban kehilangan nyawa secara tragis.
Selanjutnya, polisi mengambil langkah tegas penetapan tersangka ini secara cepat. Penyidik memeriksa puluhan saksi kunci di lokasi kejadian. Selain itu, mereka membedah dokumen autopsi fisik jasad korban. Bahkan, pemeriksaan medis memperlihatkan jejak kekerasan fisik teramat parah. Tubuh Adi Waswara menderita luka memar kepala hingga patah tulang rusuk.
Menanggapi kasus ini, Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga angkat bicara. Beliau menegaskan alur penyelidikan tragedi berdarah kini menemukan titik terang benderang.
Sebab, polisi menduga kuat aksi penganiayaan kejam merenggut nyawa korban. Sesama narapidana melancarkan pukulan bertubi-tubi di dalam sel tahanan.
“Pihak kami memastikan kasus kematian narapidana di Lapas Muaradua sudah terang,” ujar Aston. Kejadian maut ini berlangsung pada Jumat sekitar pukul 06.30 WIB. Beliau menyampaikan rilis keterangan resmi kepada awak media di Palembang, Sabtu (24/10/2026).
Siapa Saja Empat Sosok Tersangka Utama di Balik Tragedi Maut Ini?
Guna memburu pelaku, jajaran polisi bergerak sangat cepat. Penyidik mencecar 25 saksi yang menghuni kamar tahanan korban. Korban memang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Muaradua. Dari pemeriksaan marathon ini, polisi mengunci status empat tersangka. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial RK, R, Y, serta R.
Berdasarkan analisis awal, penyidik mengidentifikasi peran para pelaku. Tersangka berinisial RK memegang peranan paling dominan. Pria ini menjadi dalang utama yang memicu penganiayaan sadis tersebut.
Kendati demikian, tim penyidik terus membedah peran masing-masing tersangka. Polisi menyusun kronologi utuh yang membuat Adi Waswara tewas tragis.
Di sisi lain, temuan polisi membongkar motif mengejutkan di balik kekerasan ini. Rupanya, perselisihan ini terpicu oleh persoalan uang sepele. Tersangka RK menuduh korban mencuri uang miliknya. Akibatnya, suasana kamar sel memanas. Emosi para pelaku berujung pada aksi kekerasan fisik berdarah-darah.
Mengerikan! Apa Sebenarnya Hasil Autopsi Resmi Jasad Adi Waswara?
Selanjutnya, tim dokter forensik menggelar autopsi mendalam di RS Bhayangkara Palembang. Hasil autopsi membongkar secara gamblang rentetan luka mengerikan pada jasad korban.
Berdasarkan pemaparan resmi polisi, tim kedokteran mencatat deretan temuan medis memprihatinkan:
- Hantaman keras menyisakan memar parah pada bagian belakang dan kiri kepala korban.
- Wajah korban menderita luka robek yang cukup dalam menganga.
- Area sekitar kedua mata korban mengalami lebam memar kehitaman.
- Jaringan leher dalam korban menyimpan resapan darah pekat.
- Bagian bawah organ paru-paru kiri korban mengalami pendarahan hebat.
- Kerangka dada korban menderita bukti fisik berupa patah tulang rusuk.
- Organ paru-paru sebelah kiri korban dilaporkan melekat erat pada dinding dada.
Lebih jauh lagi, AKP Aston L Sinaga memberikan penekanan khusus. Seluruh bukti medis mengerikan menjadi pijakan vital penyidik. Polisi mendalami aksi penganiayaan kejam yang menimpa korban.
“Selain itu, tim medis menemukan paru-paru kiri korban melekat pada dinding dada,” tegas Aston. “Temuan ini menjadi bagian paling penting dalam proses penyidikan penyebab kematian korban.”
Oleh karena itu, polisi resmi menjerat keempat tersangka atas perbuatan brutal tersebut. Penyidik menggunakan sangkaan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang aksi penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pada akhirnya, polisi menegaskan sanksi pidana berat bagi para pelaku. Pasal tersebut siap menjebloskan para tersangka ke balik penjara maksimal tujuh tahun.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



