SERANG, Checkbind.com – Tim Ditresnarkoba Polda Banten baru saja menghebohkan publik secara luas. Pasalnya, jajaran kepolisian sukses mematahkan alur peredaran gelap narkotika jaringan antardaerah. Para pelaku kejahatan nekat memanfaatkan kelalaian jasa ekspedisi umum untuk menyelundupkan barang haram. Namun, ketajaman penyidik polisi berhasil menggagalkan pengiriman ganja dalam jumlah jumbo tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan operasi penggerebekan yang sangat menegangkan ini. Tak hanya itu, keberhasilan ini membuktikan ketangguhan kepolisian Banten.
Sementara itu, Kombes Pol Wiwin Setiawan memberikan penjelasan resmi secara mendalam. Direktur Reserse Narkoba Polda Banten ini memimpin langsung operasi penyelidikan intensif tersebut. Polisi mengolah informasi awal dari laporan masyarakat yang sangat cermat dan responsif. Selanjutnya, tim penyidik membina koordinasi amat erat bersama jajaran manajemen ekspedisi. Langkah taktis ini bertujuan mengawasi pergerakan paket mencurigakan secara ketat dan rahasia. Alhasil, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku utama yang mengendalikan bisnis haram ini.
“Akhirnya, petugas kepolisian meringkus dua tersangka berinisial AS dan MF. Kami menyergap mereka saat mengambil paket di gudang ekspedisi Gunung Sindur, Bogor. Aksi penyergapan dramatis ini berlangsung pada Kamis (8/10/2026),” ungkap Kombes Pol Wiwin Setiawan. “Pihak kami menggelar jumpa pers resmi di Kota Serang pada Senin (12/10/2026),” tambah beliau secara lugas.
Kemudian, Wiwin membeberkan rahasia keberhasilan strategi penangkapan tersebut. Kepolisian Banten mengandalkan teknik penyelidikan khusus bernama controlled delivery. Taktik intelijen canggih ini memantau alur pengiriman barang secara presisi dan nonstop. Dengan demikian, tim polisi bisa melacak sosok penerima paket secara akurat. Maka dari itu, pelaku kejahatan tidak sanggup melarikan diri dari sergapan aparat yang sudah bersiaga.
“Oleh karena itu, personel kami bergerak cepat setelah mengantongi kabar warga. Kami langsung menyusun skenario jebakan bersama pengelola ekspedisi. Alhasil, pengawasan terarah melalui controlled delivery sukses menyeret kedua tersangka ke dalam tahanan,” tegas beliau penuh keyakinan.
Bagaimana Polisi Mengungkap Pengiriman Narkotika Melalui Ekspedisi?
Awalnya, penyelidikan ini bermula ketika polisi menerima bisikan informasi krusial dari masyarakat sekitar. Warga menaruh rasa curiga terhadap paket misterius di gudang ekspedisi Kosambi, Kabupaten Tangerang. Laporan warga ini menjadi kunci pembuka tabir kejahatan antardaerah yang terorganisir. Oleh sebab itu, polisi mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan hal mencurigakan tersebut.
Selanjutnya, informasi berharga tersebut ditindaklanjuti oleh petugas melalui pengumpulan bukti-bukti awal secara sistematis. Penyidik lapangan langsung menggali keterangan dari para saksi di lokasi kejadian. Polisi juga menjalin sinergi koordinasi yang amat rapat bersama pengelola ekspedisi. Langkah ini memastikan alur distribusi barang terawasi secara penuh tanpa mengganggu operasional pengiriman barang lainnya.
Lalu, petugas mengintai pergerakan paket mencurigakan itu secara nonstop dan penuh kehati-hatian. Tim intelijen mengikuti perjalanan paket dari Kosambi hingga ke wilayah Kabupaten Bogor. Pengawasan ketat ini terus berlangsung hingga paket tiba di gudang ekspedisi Gunung Sindur. Polisi memastikan tidak ada celah bagi para pelaku untuk meloloskan diri.
Di lokasi tersebut, polisi mengintai gerak-gerik AS dan MF secara tersembunyi dari jarak dekat. Kedua pria ini melangkah masuk ke dalam area gudang dengan gaya santai. Seketika itu juga, petugas membekuk keduanya saat memegang erat paket berisi narkoba. Penyergapan kilat ini membuat kedua pelaku pasrah tanpa sanggup melakukan perlawanan sedikit pun.
Bahkan, dalam pengungkapan kasus ini, 10 paket besar ganja kering ditemukan oleh petugas di dalam kardus. Total berat barang bukti ganja tersebut mencapai 11.088 gram atau sekitar 11 kilogram. Berdasarkan penelusuran penyidik, tumpukan ganja jumbo ini milik seorang buronan berinisial PD. Polisi menetapkan PD sebagai daftar pencarian orang yang sangat berbahaya dan terus melacak keberadaannya.
Tak hanya itu, lima paket bening berisikan kristal sabu disita oleh petugas dari tersangka. Total berat sabu ini mencapai 4,56 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam tas selempang milik tersangka AS. Penemuan ini semakin memperkuat bukti keterlibatan AS dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengakui asal-usul kristal sabu tersebut secara jujur kepada penyidik. Ia memperoleh sabu setelah mengunduh panduan peta dan lokasi dari seorang buronan. DPO berinisial ES memberikan petunjuk digital tersebut secara rahasia melalui pesan singkat. Polisi kini melacak jejak komunikasi digital antara AS dan ES demi mengendus keberadaan sang buronan.
Oleh sebab itu, Kombes Pol Wiwin Setiawan memberikan penegasan yang sangat keras dan mantap. Kepolisian Polda Banten berjanji akan terus memburu keberadaan para buronan sampai tuntas. Polisi bertekad merobohkan seluruh struktur jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Aparat tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkotika di wilayah Banten.
Atas kejahatan berat ini, pasal berlapis dari Undang-Undang Narkotika dijeratkan oleh penyidik kepada kedua tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. Selain itu, polisi menambahkan Pasal 132 ayat (1) dalam sangkaan tersebut. Penerapan aturan ketat ini menjamin proses hukum berjalan dengan sangat tegas dan adil.
Akhirnya, kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat mengerikan. Majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Hukuman berat ini diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang nekat mengedarkan narkoba.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



