JAKARTA, Checkbind.com – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin langsung menyoroti usulan kontroversial para kepala desa. Lantas, ia menegaskan, jika kades menjabat tanpa batas, maka Indonesia bakal mencetak preseden buruk bagi demokratisasi. Sebab, kades bisa memimpin seumur hidup tanpa mekanisme pemilihan. Tentu, ini menjadi alarm bahaya bagi demokrasi kita.
Khozin menjelaskan, perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa pemilihan bakal memantik dinamika di tingkat desa. Apalagi, pemilihan kades secara berkala menjadi mekanisme formal untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat desa. Dengan begitu, jika mekanisme ini hilang, aspirasi warga desa juga bisa hilang. “Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum penyerap aspirasi ini kita tiadakan atau kita tunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia,” ujar Khozin, Jumat (11/9/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa semua pihak harus menjaga demokrasi desa.
Khozin berpandangan, usulan perpanjangan masa jabatan kades—yang akan berakhir pada tahun 2027, 2028, dan 2029 tanpa melalui proses pemilihan kepala desa (pilkades)—bakal mengancam demokrasi di tingkat desa. Ia menekankan bahwa demokrasi tidak hanya soal pemilu nasional, tetapi juga soal bagaimana desa memilih pemimpinnya. “Ciri demokrasi di antaranya adalah rakyat memilih pemimpinnya. Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” tuturnya. Dengan kata lain, pilkades adalah jantung demokrasi desa yang tidak boleh kita lemahkan.
Kemudian, Khozin menyebut, usulan perpanjangan masa jabatan kades tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis maupun filosofis. Ia menilai usulan ini terlalu jauh dari prinsip-prinsip dasar demokrasi. Menurut dia, alasan persoalan fiskal tidak bisa menjadi alasan perpanjangan masa jabatan kades tanpa melalui proses pilkades langsung. “Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tidak dapat menjadi alasan penundaan pilkades, apalagi sampai meniadakan pilkades,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. Jadi, alasan anggaran bukanlah pembenaran untuk menghentikan demokrasi.
Meski demikian, Khozin mengeklaim DPR akan mengkaji dan menelaah aspirasi kades tersebut. “Tentu sebagai aspirasi, DPR akan menelaah dan mengkaji usulan tersebut,” imbuh dia. Artinya, DPR tidak serta-merta menolak, tetapi juga tidak akan gegabah menerima usulan yang berpotensi merusak demokrasi.
Kades usul masa jabatan tak terbatas
Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menggelar audiensi dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan sejumlah aspirasi. Salah satunya, mereka mengusulkan agar kepala desa menjabat tanpa batas. Audiensi ini menjadi sorotan karena usulan tersebut sangat kontroversial.
Salah satu anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin menyampaikan hal tersebut usai audiensi. Lantas, ia dan kawan-kawan kades lainnya mendorong jabatan kepala desa tanpa batas. Mereka beralasan, kebijakan ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di desa. Menurut mereka, tanpa batas jabatan, pembangunan desa bisa lebih stabil.
Saeffudin menambahkan, mereka menghendaki nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, serta Undang-Undang Nomor 5 dan Nomor 4 Tahun 1974. Menurut dia, aturan-aturan itu menempatkan kepala desa menjabat tanpa periodisasi. Ia ingin mengembalikan tradisi lama di mana kades bisa menjabat seumur hidup. Tentu, ini menjadi perdebatan panas.
Selain itu, Saefuddin menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS). Kemendagri hanya bisa menugaskan sedikit PNS untuk mengisi posisi penjabat (PJ) kepala desa. Menurut dia, kondisi tersebut perlu segera mendapat kepastian hukum. Jadi, bukan hanya soal masa jabatan, tetapi juga soal siapa yang mengisi kekosongan jabatan.
Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri mencabut ketentuan mengenai penjabat kepala desa. Dengan begitu, kades maupun mantan kades bisa mengisi posisi penjabat kepala desa. Alhasil, mereka tidak perlu bergantung pada PNS yang jumlahnya terbatas.
Kades AMJ juga mengusulkan agar Kemendagri menunjuk kepala desa maupun mantan kepala desa untuk mengisi posisi penjabat kepala desa. Tak hanya itu, Saefuddin juga meminta Kemendagri segera menerbitkan surat edaran atau aturan turunan. Aturan ini menjadi dasar untuk menghentikan tahapan-tahapan pemilihan kepala desa (pilkades). Jika ini terjadi, maka pilkades bisa hilang dari agenda desa. Tentu, ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi lokal.
Dengan demikian, usulan para kades ini memicu pro dan kontra. Di satu sisi, mereka beralasan efisiensi dan stabilitas. Di sisi lain, DPR dan para pengamat menilai ini sebagai langkah mundur bagi demokrasi. Kita tunggu saja bagaimana DPR menelaah usulan ini. Yang jelas, semua pihak harus menjaga demokrasi desa.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



