JAKARTA, Checkbind.com – Publik kini menyorot pengacara kontroversial Razman Arif Nasution. Ia resmi menyandang status tahanan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Langkahnya kini terhenti di balik jeruji besi. Kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea menjadi penyebab utamanya. Jumat sore yang panas (26/6/2026) menyaksikan awal babak baru kehidupan Razman.
Proses hukum yang panjang akhirnya mencapai puncaknya. Eksekusi terhadap Razman berjalan tegas dan terukur. Mahkamah Agung dengan bulat menolak kasasi Razman. Semua celah hukum pun tertutup rapat. Razman pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Lapas Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi hal ini pada Jumat (26/6/2026). “Kami nyatakan dengan jelas,” ujarnya. “Pada Kamis, 25 Juni 2026, pukul 16.20 WIB, kami menerima terpidana Razman Arif Nasution.” Surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjadi dasar penerimaan ini. Razman kini tunduk sepenuhnya pada putusan pengadilan.
Razman kini tercatat sebagai warga binaan. Ia akan menjalani pidana 18 bulan penuh di Lapas Cipinang. Hukuman ini langsung mengubah statusnya. Ia bukan lagi terdakwa, melainkan narapidana. Semua aktivitas padatnya kini tergantikan oleh jadwal ketat di dalam sel.
Syarpani merinci payung hukum Razman. “Kami tahan ia dengan perkara Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE,” jelasnya. Razman kehilangan kebebasan selama 1,5 tahun. Ia juga wajib membayar denda Rp 200 juta. Aturan ini mengikatnya dengan tegas.
Razman juga menghadapi ancaman kurungan pengganti. Jika ia tidak membayar denda, ia akan menjalani 4 bulan tambahan. Beban ini memberatkan secara ganda. Ia kehilangan masa depan di luar tembok. Kantongnya pun terkuras untuk sanksi finansial. Majelis hakim serius memberikan efek jera.
Mari kita kilas balik vonis perdana Razman. Majelis Hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis pada 30 September 2025. Hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta menggema di ruang sidang. Saat itu, kursi terdakwa tampak kosong. Razman memilih absen momen penting itu. Ia beralasan menjalani perawatan vertigo dan GERD di Penang, Malaysia.
Menariknya, Razman menunjukkan sikap pasrah. Ia tidak memperlihatkan keinginan menolak vonis. “Saya tidak keberatan dengan putusan itu,” ucapnya tegas. “Saya juga tidak kecewa dengan jaksa,” lanjutnya di Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025). Pernyataan ini mengejutkan banyak pihak. Terdakwa biasanya berusaha meringankan hukuman.
Razman memprioritaskan pemulihan kesehatannya. “Bagi saya, kesehatan nomor satu,” tegasnya. Alasan kesehatan menjadi tameng utamanya. Ia membenarkan ketidakhadirannya dengan alasan ini. Ia juga menjelaskan mengapa ia memilih dirawat di luar negeri.
Razman menepis anggapan jaksa. Jaksa menyebut ia tidak memiliki izin pindah rumah sakit. Razman berkilah bahwa prosedur sudah ia jalani. “Saya punya data komunikasi yang kuat,” tegasnya. “Benarkah Razman komunikasi dengan JPU? Ya, itu benar,” tambahnya. Ia berusaha meluruskan persepsi publik.
Razman menyebut jaksa pun prihatin. “Dan di sini beliau disebut turut prihatin,” ucapnya. “Namun tidak tepat lagi berbantah-bantahan,” lanjutnya. Sikapnya mulai merendah. Ia tampak lelah dengan seluruh proses hukum. Ia memilih menerima konsekuensi dari negara.
Razman menilai delapan bulan persidangan cukup melelahkan. “Proses ini sudah selesai,” ujarnya. “Kami menghadirkan saksi ahli dan fakta-fakta,” lanjutnya. Pihaknya dan pihak korban sama-sama sudah final. Razman kini mengakhiri drama persidangan. Ia siap menjalani kerasnya kehidupan di balik tembok Lapas Cipinang. Ini menjadi awal pertanggungjawaban sesungguhnya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



