JAKARTA, Checkbind.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menciduk tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) atau yang lebih dikenal publik sebagai KoinWorks. Penegak hukum menetapkan Jonathan Bryan selaku Direktur Utama PT LAT sebagai tersangka utama kasus dugaan korupsi penyaluran dana dari bank BUMN melalui platform pinjaman online tersebut.
Kejaksaan mengamankan dua eksekutif lainnya pada Rabu (6/5/2026) malam. Tim penyidik menangkap Benedikto Haryono (Komisaris PT LAT) dan Bernard Adrianto Arifin (Direktur Operasional PT LAT) hanya berselang beberapa jam setelah menahan sang direktur utama. Ketiga bos fintech itu pun menghuni ruang tahanan dengan status tersangka.
GILA! MEREKA MEMANIPULASI AGUNAN DAN MEMALSUKAN ASURASI!
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, membeberkan fakta-fakta mencengangkan di balik kasus ini. Menurutnya, ketiga tersangka menjalankan praktik curang secara sistematis. Mereka bekerja sama untuk menyalurkan dana kredit kepada para nasabah tanpa prosedur yang benar.
“Kami menemukan bukti bahwa mereka menyalurkan dana kepada nasabah dengan analisis yang tidak layak. Mereka dengan sengaja melakukan manipulasi agunan,” tegas Dapot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).
Lebih parahnya lagi, Dapot mengungkapkan bahwa ketiganya menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah. Pelaku memalsukan agunan berupa invoice (faktur tagihan) secara terencana. Mereka juga sengaja tidak menutup asuransi. Akibat ulah kriminal ini, bank BUMN mencairkan kredit sekitar Rp 600 miliar secara ilegal. Negara pun menanggung kerugian fantastis dari pencairan tanpa prosedur itu.
KEJAKSAAN BERGERAK! PENYIDIK MENYITA BUKTI DAN MEMBURU ALIRAN DANA!
Tidak main-main, tim penyidik langsung menyita sejumlah barang bukti penting. Penyidik juga memperdalam keterlibatan pihak intern bank BUMN serta nasabah nakal yang melakukan manipulasi pengajuan kredit. Mereka berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk melacak ke mana saja aliran dana Rp 600 miliar itu mengalir.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa puluhan saksi dan menghadirkan sejumlah ahli. Mereka juga akan menginterogasi para tersangka secara intensif. Tim buru aset pun akan menyita properti mewah milik para terdakwa untuk proses pemulihan keuangan negara. Publik menanti langkah tegas selanjutnya dari kejaksaan.
“Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan dan mengumpulkan bukti-bukti. Kami juga mendalami keterlibatan pihak bank BUMN serta nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit,” kata Dapot dengan nada tegas.
20 HARI DI RUTAN! JONATHAN Dkk TERANCAM 20 TAHUN BUI!
Selama masa pendalaman dan penyidikan berlangsung, hukum memaksa ketiga tersangka untuk menjalani masa tahanan. Petugas menggiring Jonathan Bryan, Benedikto Haryono, dan Bernard Adrianto Arifin ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Salemba. Mereka akan mendekam di sana selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kabar baiknya bagi masyarakat yang membenci praktik korupsi, penegak hukum menjerat ketiganya dengan pasal-pasal berat. Jaksa mengenakan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Mereka juga menambahkan jeratan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah berubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).
Dengan pasal berlapis ini, ketiga bos KoinWorks itu menghadapi ancaman hukuman yang sangat seram. Jika pengadilan menyatakan mereka bersalah, para terdakwa bisa mendekam di penjara maksimal 20 tahun. Hakim juga bisa memerintahkan mereka membayar denda paling banyak Rp 2 miliar. Publik pun kini menanti gebrakan selanjutnya dari Kejaksaan. Siapa lagi yang akan terseret dalam kasus mafia kredit digital ini? Kita pantau terus perkembangannya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



