Dugaan Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp500 M

Diposting pada 6 views

BENGKULU, Checkbind.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu mengguncang dunia pertambangan! Mereka langsung bergerak cepat dan menyegel stockpile batubara milik PT Inti Bara Perdana (PT IBP) dan PT Ratu Samban Mining (PT RSM) di Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Selasa (29/7/2025). Aksi penyegelan ini menjadi bagian dari penyelidikan mega korupsi pertambangan yang diduga menguras uang negara hingga Rp500 miliar!

Penyegelan Total: Stockpile hingga Alat Berat Disikat!

Penyidik tak main-main. Mereka tak hanya menyegel gudang batubara, tapi juga 6 unit alat berat dan 4 truk yang berdiri di lokasi. Mereka mengganti garis polisi biasa dengan “Garis Adhyaksa” sebagai penanda bahwa aset-aset ini kini resmi berada dalam kendali kejaksaan.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, bersama Kasi Pengendalian Operasional Wenharnol, menjelaskan bahwa timnya menyegel tiga titik berbeda. Dua titik merupakan milik PT IBP yang masih menyimpan stok batubara, sementara satu titik milik PT RSM sudah kosong.

“Kami juga memasang garis adhyaksa pada truk dan alat berat. Kami ingin memastikan tidak ada barang bukti yang hilang,” tegas Ristianti saat tim kami hubungi via telepon.

Hebohnya, penyidik belum bisa memastikan jumlah batubara yang mereka sita! Saat ini, mereka masih menggunakan drone untuk memetakan dan menghitung volume stok secara akurat. “Kami masih menunggu hasil pemetaan udara,” tambahnya.

Daftar Tersangka: Ada Bos Perusahaan hingga Pejabat Sucofindo!

Kasus ini sudah menjerat 7 orang tersangka yang Kejati Bengkulu tetapkan sejak Rabu (23/7/2025). Siapa saja mereka?

  1. Bebby Hussie – Komisaris PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ) sekaligus pemegang saham PT IBP.
  2. Sutarman – Direktur PT IBP.
  3. Agusman – Marketing PT IBP.
  4. Julis Sho – Direktur PT TBJ.
  5. Saskya Hussie – General Manager PT IBP.
  6. IS – Kepala Sucofindo Bengkulu.
  7. ES – Direktur PT RSM.

Bebby Hussie menjadi sorotan utama karena dia mengendalikan PT RSM dan PT TBJ. Perusahaan-perusahaan ini diduga menjalankan operasi tambang ilegal di luar Izin Usaha Produksi (IUP), bahkan masuk ke kawasan hutan!

Modus Batubara Fiktif & Kerugian Negara Rp500 Miliar!

Penyidikan bermula ketika Kejati Bengkulu menemukan kejanggalan serius. Selain tambang ilegal, mereka menduga ada penjualan batubara fiktif yang melibatkan Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.

Tim penyidik bahkan sudah menggerebek kantor-kantor terkait dan menyita dokumen penting. Hasil audit mereka menunjukkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar! Angka fantastis ini muncul karena kerusakan lingkungan dan penjualan batubara ilegal.

Kejati Bengkulu masih terus mengusut kasus ini. Penyidik masih mengumpulkan bukti, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami pastikan semua pelaku akan kami proses secara hukum,” tegas Ristianti.

Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *