OKI, Checkbind.com – Dunia gempar! Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi korban penculikan dan pembunuhan sadis. Yang bikin bulu kuduk merinding, pelaku tega merudapaksa korban dua kali setelah membunuhnya!
Petugas kepolisian akhirnya meringkus pelaku keji ini, Rozi Yanto (20), di kediamannya pada Minggu (27/7/2025). Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto langsung membeberkan kronologi kejadian yang menggemparkan warga ini.
Warga Temukan Mayat di Kebun Karet, Ternyata Korban Penculikan
Awalnya, warga setempat menggemparkan dengan temuan mayat seorang anak perempuan di kebun karet Desa Menang Raya, Pedamaran, OKI, pada Sabtu (26/7/2025) malam. Tim penyidik kemudian mengidentifikasi korban sebagai RDP, anak pasangan Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40) yang sebelumnya hilang karena diculik.
“Kami langsung bergerak cepat. Penyidik akhirnya mengungkap identitas pelaku dan berhasil menangkap RY,” tegas Kapolres Eko saat gelar perkara di Polres OKI.
Modus Keji: Pancing Korban dengan Jajanan
Rozi menggunakan trik licik. Saat RDP bermain di halaman Masjid Babul Khoir, Pedamaran, pelaku mendekatinya sambil memberikan makanan ringan. Tanpa curiga, korban pun mengikuti pelaku ke kebun karet.
“Begitu tiba di lokasi, pelaku langsung beraksi. Korban melawan dan berteriak, tapi pelaku malah mencekiknya sampai tewas,” papar Kapolres Eko.
Aksi Tak Berperikemanusiaan: Rudapaksa Mayat!
Yang membuat hati miris, Rozi tak berhenti di situ. Meski korban sudah tak bernyawa, pelaku tetap merudapaksa mayatnya dua kali! Setelah puas melakukan aksi bejatnya, dia melarikan diri.
Untungnya, petugas kepolisian bertindak cepat. Mereka akhirnya menangkap Rozi di rumahnya dan kini pelaku mendekam di sel tahanan. “Kami terus mengusut kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain,” tegas Eko.
Ancaman Hukuman: 15 Tahun Penjara!
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 Jo Pasal 76 huruf C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berakibat kematian, serta Pasal 81 Juncto Pasal 76 huruf D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016. Hukumannya? 15 tahun penjara!
Masyarakat pun geram. Banyak yang menuntut hukuman lebih berat agar kejadian mengerikan seperti ini tidak terulang.
Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id



